Aspermigas: Pemerintah Tak Bisa Sepihak Hentikan Kontrak Ekspor Gas

Sabtu, 24/10/2026 08:30 WIB
Ilustrasi ini dibuat menggunakan akal imitasi (AI)

Ilustrasi ini dibuat menggunakan akal imitasi (AI)

Jakarta, sumbarsatu.com — Rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan ekspor gas bumi ke negara tetangga menuai peringatan dari industri migas.
 
Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal, menegaskan pemerintah tidak bisa secara sepihak memutus atau mengubah komitmen ekspor yang telah terikat kontrak jangka panjang.
 
Kebijakan tersebut berisiko menimbulkan persoalan hukum sekaligus menggerus kepercayaan investor terhadap kepastian usaha di sektor hulu migas.

Pernyataan Moshe merespons sikap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang membuka kemungkinan tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga yang dinilai tidak kooperatif atau tidak menghargai Indonesia.

Bahlil menyampaikan wacana tersebut pada Rabu (21/10/2026), dengan alasan pemerintah harus memprioritaskan kebutuhan energi domestik di tengah dinamika geopolitik global.

“Ya, enggak bisa kayak gitu aja secara sepihak. Yang dipertaruhkan adalah kontrak jangka panjangnya. Kalau kita di hulu migas itu kan rezim kontrak, jadi sudah ada kontrak bagi hasil produksinya,” kata Moshe dikutip dari Bloomberg Technoz, Jumat (23/10/2026).

Menurut Moshe, industri hulu minyak dan gas bumi bekerja berdasarkan skema kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang mengikat secara hukum. Karena itu, kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak yang telah disepakati.

Ia mengakui pemerintah memiliki kewenangan atas bagian produksi gas yang menjadi hak negara. Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk memaksa kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengalihkan gas milik mereka ke pasar domestik apabila volume tersebut telah terikat perjanjian jual-beli dengan pembeli internasional.

Persoalan ini menjadi penting karena kontrak pasokan gas jangka panjang melibatkan komitmen volume, jadwal pengiriman, dan kewajiban pembayaran. Perubahan pasokan tanpa penyelesaian kontraktual berpotensi memicu sengketa serta menambah risiko usaha bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.

Pasokan Domestik dan Kontrak Ekspor

Bahlil sebelumnya mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga apabila kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi. Ia mengaitkan langkah tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia berada dalam posisi bertahan atau survival dan mengamankan sumber daya alam untuk kepentingan nasional.

“Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga. Karena kan harus survival, harus memenuhi dulu kebutuhan dalam negeri,” ujar Bahlil seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Data Kementerian ESDM menunjukkan, pada semester I 2026, sekitar 74,55 persen pemanfaatan gas bumi Indonesia dialokasikan untuk kebutuhan domestik, sedangkan 25,39 persen digunakan untuk ekspor. Ekspor tersebut terdiri atas gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) sebesar 998,77 miliar British thermal unit per hari (BBTUD) dan gas pipa sebanyak 354,13 BBTUD.

Data itu menunjukkan bahwa pasar domestik telah menyerap sebagian besar pemanfaatan gas nasional. Namun, angka agregat tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan apakah pasokan tersedia dalam jumlah dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan setiap industri.

Ketersediaan infrastruktur, kapasitas pengolahan, jaringan pipa, serta kesesuaian spesifikasi gas juga memengaruhi distribusi.

Moshe menegaskan, kontraktor selama ini telah memenuhi kewajiban pasokan domestik atau domestic market obligation (DMO). Ia bahkan menyebut kontribusi pasokan domestik telah melampaui 60 persen dari total produksi nasional.

"Perubahan kebijakan harus memperhitungkan kewajiban yang sudah dijalankan kontraktor serta komitmen penjualan yang masih berlaku," sebut Moshe.

DMO Minimal 25 Persen Masuk Draf RUU Migas

Di tengah perdebatan mengenai ekspor, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memberi sinyal pemerintah menyiapkan aturan turunan mengenai kewajiban pasokan domestik dalam kegiatan hulu migas.

Ketentuan DMO minimal 25 persen tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang baru. Menurut Yuliot, pengaturan teknisnya akan dituangkan melalui peraturan pemerintah (PP).

“Itu nanti bukan diatur di undang-undangnya, tetapi ini akan diatur di dalam peraturan pemerintah,” kata Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Kamis (22/10/2026).

Ketentuan tersebut masih berada dalam proses pembahasan legislasi dan belum dapat diperlakukan sebagai aturan final yang telah berlaku. Besaran DMO dalam draf juga perlu dibedakan dari persentase pemanfaatan gas domestik secara keseluruhan karena keduanya mengacu pada konteks penghitungan yang berbeda.

Bagi Aspermigas, persoalan utamanya bukan sekadar seberapa besar gas harus dialokasikan ke dalam negeri, melainkan bagaimana kewajiban tersebut diterapkan tanpa mengabaikan kontrak yang telah mengikat secara hukum.

Moshe memperingatkan, intervensi sepihak terhadap kontrak ekspor berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim investasi migas Indonesia. Kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan penting bagi investor, terutama dalam industri yang membutuhkan modal besar dan waktu pengembalian investasi panjang.

Pemerintah memang berkepentingan memastikan kebutuhan energi domestik terpenuhi. Namun, pelaksanaannya perlu memperhitungkan hak negara atas hasil produksi, kewajiban DMO, serta komitmen kontraktual yang telah disepakati. Tanpa kejelasan mekanisme dan penyelesaian kewajiban, kebijakan penghentian ekspor berisiko memunculkan persoalan baru di tengah upaya memperkuat ketahanan energi nasional. ssc/mn

 



BACA JUGA