Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. FOTO DETIK
Jakarta, sumbarsatu.com — Penyerangan terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Haernanda, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, menuai kecaman keras.
Amnesty International Indonesia mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif penyerangan yang terjadi pada Minggu (4/10/2026) malam tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kekerasan terhadap Hafidz bukan sekadar tindak kriminal biasa apabila terbukti berkaitan dengan aktivitas dan kebebasan berekspresi mahasiswa.
Usman mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajaran kepolisian memastikan kasus tersebut diusut secara transparan hingga pelaku dibawa ke pengadilan.
Menurut Usman, Hafidz diserang ketika sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Tebet. Korban disebut ditendang hingga terjatuh, kemudian dipukuli, diancam akan dibunuh, serta mengalami perampasan telepon seluler dan barang pribadi.
“Para pelaku juga meninggalkan barang-barang seperti kain sarung, slayer, dan sandal,” kata Usman dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Usman menilai tindakan tersebut melanggar hukum sekaligus berpotensi mengancam kebebasan sipil dan gerakan mahasiswa.
“Negara harus menjamin keselamatan aktivis mahasiswa dan kebebasan berekspresi. Kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut secara transparan,” tegasnya.
Diserang Menjelang Tengah Malam
Penyerangan terhadap Hafidz terjadi sekitar pukul 23.50 WIB di kawasan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra, Hafidz sedang mengendarai sepeda motor ketika diduga diserang sejumlah orang tidak dikenal. Ia ditendang hingga terjatuh, kemudian dipukuli dan mendapat ancaman pembunuhan.
Pelaku juga merampas telepon seluler dan tas korban. Tas tersebut diketahui berisi kartu tanda mahasiswa milik Fathimah.
Hafidz selamat dalam kejadian tersebut, tetapi mengalami luka dan memar. Informasi mengenai penyerangan itu pertama kali menyebar setelah Fathimah mengunggah kondisi Hafidz melalui akun media sosialnya.
Yang juga menjadi perhatian adalah sejumlah barang yang disebut tertinggal di lokasi kejadian. Di antaranya sarung tangan lateks, lakban, sandal, kain sarung atau slayer, kacamata berlensa oranye, dan peci. Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang beredar terkait kasus penyerangan.
Polisi Mulai Selidiki
Polda Metro Jaya telah menyatakan akan mendalami kasus penyerangan terhadap Hafidz.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi tetap melakukan pendalaman meskipun saat itu belum ada laporan resmi dari korban. Polisi menyatakan akan mengumpulkan barang bukti dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. (Bisnis.com)
Polisi juga mengimbau korban membuat laporan agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara lebih optimal.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai identitas pelaku maupun motif penyerangan. Dugaan bahwa serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas politik mahasiswa juga masih merupakan dugaan dan belum menjadi kesimpulan penyidik.
Diduga Berkaitan dengan Rencana Aksi 20 Oktober
Amnesty International Indonesia mengaitkan kemungkinan penyerangan dengan aktivitas Hafidz sebagai aktivis mahasiswa dan rencana penyampaian aspirasi bersama sejumlah kampus pada 20 Oktober 2026.
Usman mengatakan Hafidz merupakan salah satu aktivis mahasiswa yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, ia menduga penyerangan tersebut bisa berkaitan dengan rencana aksi yang sedang dipersiapkan. Namun, dugaan tersebut belum terkonfirmasi oleh kepolisian.
Sebelumnya, Hafidz juga tercatat sebagai salah satu pengurus BEM UI yang aktif dalam berbagai kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa. Pada Agustus 2026, Hafidz pernah menyampaikan adanya dugaan intimidasi terhadap pihak yang membantu mobilisasi massa mahasiswa dalam sebuah aksi.
UI Beri Pendampingan
Universitas Indonesia menyatakan telah menerima informasi mengenai penyerangan terhadap Hafidz. Kampus kemudian berkomunikasi dengan mahasiswa tersebut, keluarga, dan pengurus BEM UI untuk memastikan kondisi serta kebutuhan korban.
UI menyatakan akan memberikan pendampingan dalam aspek pengobatan dan pemulihan, bantuan hukum, serta memastikan hak-hak mahasiswa tetap terlindungi.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan kampus menyerahkan pengungkapan fakta perkara kepada aparat penegak hukum dan akan mengawal prosesnya.
UI berharap penyelidikan dilakukan secara cepat, profesional, dan tuntas sehingga fakta mengenai penyerangan tersebut dapat terungkap secara jelas.
Amnesty: Ujian Pertama Kapolri Baru
Bagi Amnesty International Indonesia, kasus Hafidz menjadi ujian bagi kepolisian dalam menjamin keamanan aktivis dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Usman secara khusus meminta Kapolri Suyudi Ario Seto memastikan penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila bukti mengarah ke sana.
Amnesty menilai negara memiliki kewajiban memastikan mahasiswa dapat menjalankan aktivitas organisasi dan menyampaikan kritik tanpa menghadapi ancaman kekerasan.
Sementara itu, penyelidikan Polda Metro Jaya masih berjalan. Identitas pelaku, motif penyerangan, serta kemungkinan keterkaitan dengan rencana aksi mahasiswa pada 20 Oktober masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. ssc/mn