Senin, 05/10/2026 20:50 WIB

Perkuat Pengawasan Revitalisasi 83 Sekolah, Dikjar Pasbar Gandeng Kejaksaan

Simpang Empat, sumbarsatu.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat  memperkuat pengawasan pembangunan dan revitalisasi 83 sekolah dengan total anggaran Rp57,88 miliar melalui pendampingan hukum dan pengawasan internal. 
 
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan, tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta terhindar dari penyimpangan.
 
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Program Pembangunan dan Revitalisasi Sekolah serta Rapat Koordinasi Pendampingan dan Pendataan Aset Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (5/10/2026).
 
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Pasbar itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, Kepala Dinas Pendidikan Imter Pedri, Inspektur Daerah Emnita Nadirua, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kepala sekolah TK, SD, dan SMP beserta pemangku kepentingan terkait.
 
Bupati Pasaman Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan Imter Pedri mengatakan, program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sebagai penunjang proses belajar mengajar.
 
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan tidak akan optimal tanpa didukung fasilitas yang layak, aman, dan memadai. Sejumlah sekolah masih menghadapi persoalan bangunan dan fasilitas, seperti atap bocor, plafon rusak, sanitasi yang belum layak, serta perabot sekolah yang sudah aus.
 
“Revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi bagi masa depan pendidikan. Karena itu, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku,” tegas Imter.
 
Ia meminta seluruh kepala sekolah penerima bantuan yang melaksanakan pembangunan secara swakelola agar mengutamakan kualitas pekerjaan, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Bangunan yang direvitalisasi diharapkan dapat digunakan dalam jangka panjang melalui pengerjaan yang berkualitas dan pemeliharaan berkala.
 
“Saya tidak ingin bangunan yang baru diserahterimakan justru sudah mengalami kerusakan. Rekomendasi kami jelas, laksanakan petunjuk teknis dengan sebaik-baiknya dan jangan menyimpang dari aturan,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani menegaskan bahwa Kejaksaan berperan dalam pengawalan hukum dan upaya pencegahan untuk meminimalkan risiko penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis sektor pendidikan.
 
Pengawalan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pengamanan Pembangunan Strategis (SP-PPS) Kejaksaan Agung Nomor 54 dan 55, yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat hingga Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
 
“Kita ingin revitalisasi sekolah selesai tanpa masalah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima, serta benar-benar memberikan manfaat bagi siswa. Jangan sampai kualitas pekerjaan dikurangi demi keuntungan pribadi. Kami hadir untuk mencegah penyimpangan dan pungutan liar,” kata Tjut Zelvira.
 
Ia juga mengingatkan kepala sekolah dan pelaksana kegiatan agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila menghadapi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) di lapangan. Hal ini penting mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan tersisa sekitar dua bulan menjelang akhir Desember 2026, dengan kondisi cuaca yang perlu diantisipasi.
 
Tjut Zelvira meminta seluruh pihak mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel serta memastikan pekerjaan selesai sesuai target dan ketentuan.
 
Di sisi lain, Inspektur Daerah Pasbar Emnita Nadirua menyatakan kesiapan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberikan konsultasi dan pendampingan kepada kepala sekolah, terutama terkait tata kelola keuangan dan kelengkapan administrasi, baik untuk dana revitalisasi maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
 
“Kami memahami bahwa kepala sekolah pada dasarnya adalah pendidik yang juga harus menjalankan tugas pengelolaan keuangan. Karena itu, Inspektorat bersama Kejaksaan membuka ruang pendampingan agar pengelolaan anggaran sesuai ketentuan dan kepala sekolah terhindar dari persoalan hukum akibat ketidakpahaman administrasi,” jelas Emnita.
 
Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi serta penyelesaian seluruh pekerjaan sesuai target tahun anggaran 2026. ssc/nir)

BACA JUGA