Jadi Wamentan, Saleh Mustafa Disorot soal Aturan Rangkap Jabatan TNI

Minggu, 04/10/2026 11:16 WIB
 Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa sebagai Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa sebagai Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Jakarta, sumbarsatu.com — Pengangkatan Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa sebagai Wakil Menteri Pertanian dalam perombakan kabinet ketujuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali memunculkan persoalan mengenai batas penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil.

Prabowo melantik Saleh Mustafa sebagai Wakil Menteri Pertanian di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pelantikan tersebut merupakan bagian dari perombakan Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Secara keseluruhan, Presiden melantik 10 menteri dan wakil menteri dalam agenda tersebut.

Saleh Mustafa mengisi posisi Wakil Menteri Pertanian yang kosong hampir tiga bulan setelah Sudaryono dipindahkan menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sudaryono dilantik sebagai Kepala BGN pada 22 Juli 2026.

Persoalan muncul karena saat diangkat sebagai Wamentan, Saleh Mustafa masih berstatus sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad). Kondisi tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang mengingatkan adanya ketentuan khusus mengenai penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan pemerintahan.

TB Hasanuddin menyatakan prajurit TNI aktif tidak dapat begitu saja merangkap jabatan militer dengan jabatan sipil di luar lembaga yang telah ditentukan undang-undang.

"Kalau dilihat dari UU, tak boleh jabatan rangkap," kata TB Hasanuddin, Jumat (2/10/2026). Ia menegaskan penempatan prajurit aktif harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

UU Nomor 3 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam UU TNI, termasuk mengenai penempatan prajurit pada kementerian dan lembaga. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 26 Maret 2025.

Dalam Pasal 47 ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga yang membidangi sejumlah urusan tertentu. Bidang tersebut mencakup koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, serta Lembaga Ketahanan Nasional.

Selain itu, ketentuan tersebut mencakup pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Dengan demikian, Kementerian Pertanian tidak termasuk dalam ruang penempatan prajurit aktif yang disebut dalam Pasal 47 ayat (1). Posisi Wakil Menteri Pertanian merupakan jabatan sipil di lingkungan Kementerian Pertanian sehingga status aktif sebagai prajurit TNI harus diselesaikan sesuai ketentuan undang-undang.

Ketentuan ini menjadi penting karena perubahan UU TNI pada 2025 memang memperluas ruang penempatan prajurit aktif dibandingkan aturan sebelumnya. Sebelum perubahan, terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif. Dalam proses perubahan UU TNI, ruang tersebut diperluas menjadi 15 kementerian/lembaga atau bidang kelembagaan tertentu.

Namun, perluasan tersebut tidak berarti prajurit TNI aktif dapat ditempatkan pada seluruh kementerian atau lembaga pemerintah. Penempatan tetap dibatasi pada bidang yang disebut dalam Pasal 47.

Bahkan, Pasal 47 ayat (2) memberikan batas yang lebih jelas. Di luar kementerian/lembaga yang disebut dalam ayat (1), prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar perhatian TB Hasanuddin terhadap posisi baru Saleh Mustafa. Menurut dia, persoalannya bukan pada siapa yang ditunjuk Presiden, melainkan pada status kedinasan prajurit ketika memasuki jabatan sipil yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian.

"Ya harus sesuai UU," tegas TB Hasanuddin.

KSAD Pastikan Saleh Lepas Jabatan Militer

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan persoalan tersebut akan diselesaikan dengan pelepasan jabatan Saleh Mustafa sebagai Wakasad.

Maruli menyatakan anggota TNI aktif yang menjadi pejabat negara harus meninggalkan jabatan militernya. "Harus (mundur). Kalau jadi pejabat negara harus pensiun," kata Maruli, Jumat (2/10/2026).

Pernyataan KSAD tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengangkatan Saleh Mustafa sebagai Wamentan tidak dimaksudkan untuk menciptakan rangkap jabatan antara posisi di TNI AD dan jabatan sipil di Kementerian Pertanian.

Dengan demikian, terdapat dua posisi yang harus dibedakan. Pertama, pengangkatan Saleh Mustafa sebagai Wamentan oleh Presiden, yang telah dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026. Kedua, status kedinasan Saleh sebagai prajurit TNI aktif, yang menurut ketentuan Pasal 47 harus disesuaikan karena Kementerian Pertanian tidak termasuk dalam bidang kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif.

Persoalan ini juga memperlihatkan batas yang dibuat UU TNI setelah perubahan pada 2025. Revisi tersebut memperluas ruang penempatan prajurit aktif, tetapi sekaligus memberikan daftar yang lebih spesifik mengenai lembaga mana yang dapat menjadi tempat penugasan.

Dalam pembahasan revisi UU TNI, DPR sebelumnya menegaskan bahwa penempatan prajurit aktif di luar daftar tersebut mengharuskan prajurit bersangkutan pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

DPR juga menjelaskan bahwa penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil dalam Pasal 47 harus dilakukan berdasarkan permintaan pimpinan kementerian atau lembaga dan mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian atau lembaga tersebut.

Aturan tersebut menjadi bagian dari desain baru hubungan antara institusi militer dan pemerintahan sipil setelah perubahan UU TNI. Pemerintah dan DPR sebelumnya menyatakan perluasan penempatan tersebut ditujukan untuk bidang-bidang tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pertahanan, keamanan, penanggulangan bencana, pengelolaan perbatasan, keamanan laut, serta sejumlah fungsi strategis negara lainnya.

Sementara itu, Kementerian Pertanian memiliki tugas utama yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Karena tidak masuk dalam daftar Pasal 47 ayat (1), penempatan prajurit aktif di kementerian tersebut tidak termasuk pengecualian yang diberikan UU TNI.

Pengangkatan Saleh Mustafa karena itu menjadi ujian awal terhadap konsistensi penerapan aturan baru tersebut. Presiden tetap memiliki kewenangan mengangkat wakil menteri, tetapi status kedinasan pejabat yang berasal dari TNI harus mengikuti ketentuan khusus yang mengatur prajurit aktif.

Saleh Mustafa sendiri merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat berpangkat letnan jenderal. Sebelum ditunjuk sebagai Wamentan, ia menduduki posisi Wakasad. Ia sebelumnya juga pernah memegang sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI AD.

Dengan kepastian dari KSAD bahwa Saleh Mustafa akan meninggalkan jabatan Wakasad, persoalan yang sempat muncul terkait rangkap jabatan pada akhirnya mengarah pada penyesuaian status kedinasan. Jabatan Wamentan tetap berada dalam struktur pemerintahan sipil, sedangkan jabatan Wakasad akan ditinggalkan Saleh setelah memasuki tugas barunya di Kementerian Pertanian. ssc/mn



BACA JUGA