KBRI Singapura dan Australia Tak Temukan Arsip Pendidikan Gibran, MK Dalami Dokumen Penyetaraan

Jum'at, 02/10/2026 22:00 WIB
Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia beri keterangan di sidang PHPU syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (foto MK)

Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia beri keterangan di sidang PHPU syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (foto MK)

 

Jakarta, sumbarsatu.com – Keterangan Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan KBRI Canberra, Australia, membuka fakta baru dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).

Kedua perwakilan tersebut menyatakan tidak menemukan arsip mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di negara tempat ia disebut pernah menempuh pendidikan.

Sidang tersebut merupakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Agenda sidang pada 2 Oktober adalah mendengarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia. Agenda tersebut juga tercantum dalam jadwal resmi MK. 

Dua Atase Pendidikan yang memberikan keterangan secara daring ialah Nur Aeni Ariyanti dari KBRI Singapura dan Yuli Rahmawati dari KBRI Canberra.

Keduanya terlebih dahulu menjelaskan sistem pendidikan di institusi yang disebut pernah menjadi bagian dari riwayat pendidikan Gibran, yakni Orchid Park Secondary School di Singapura serta UTS Insearch di Sydney, Australia, yang kini bernama UTS College.

Setelah penjelasan mengenai sistem pendidikan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta penjelasan lebih spesifik mengenai dokumen atau catatan yang tersimpan di perwakilan diplomatik Indonesia.

“Bu Atase, Ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?” tanya Saldi dalam persidangan.

Nur Aeni mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang tersedia di KBRI Singapura. Namun, penelusuran itu tidak menemukan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.

“Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Nur Aeni. 

Saldi kemudian mempertegas apakah tidak adanya dokumen tersebut mencakup periode ketika Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, terutama karena perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan riwayat pendidikan yang setara jenjang sekolah menengah atas.

“Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi enggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?” tanya Saldi.

“Betul,” jawab Nur Aeni. 

Pertanyaan serupa kemudian diarahkan kepada Yuli Rahmawati dari KBRI Canberra. Yuli mengatakan penelusuran terhadap arsip KBRI, baik dalam bentuk fisik maupun digital, tidak menemukan pengajuan permohonan dokumen dari Gibran.

Keterangan kedua atase tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan MK terhadap dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran di Indonesia.

Dalam sidang yang sama, anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran dari Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, menerangkan bahwa dokumen dari UTS Insearch yang diterima kementerian ketika proses penyetaraan bukan berupa ijazah. Dokumen yang disebut diterima adalah Certificate of Attendance, transkrip nilai, serta keterangan enrollment. 

Saldi kemudian mendalami status Certificate of Attendance tersebut. Taufiq menyatakan tidak ada sertifikat lain dari UTS Insearch yang diterima kementerian ketika permohonan penyetaraan diajukan.

“Untuk sertifikat lain selain Certificate of Attendance tidak ada, Yang Mulia,” kata Taufiq dalam persidangan. 

Keterangan tersebut berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang pernah dilakukan terhadap riwayat pendidikan Gibran. Dalam penjelasan resminya di persidangan,

Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah baru atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia.

Proses tersebut pada dasarnya menilai pendidikan dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri untuk menentukan padanannya dengan sistem pendidikan nasional.

Karena itu, dokumen asli pendidikan luar negeri tetap berasal dari institusi pendidikan tempat seseorang menempuh pendidikan. Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam sidang MK.

Dalam persidangan yang sama juga muncul keterangan lain mengenai riwayat pendidikan Gibran di Singapura. Ahli pendidikan yang dihadirkan pihak terkait, Ina Liem, disebut membawa bukti fisik Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) atas nama Gibran. Dokumen tersebut disebut telah diserahkan sebagai alat bukti kepada majelis hakim.

Menurut keterangan Ina Liem sebagaimana diberitakan dari persidangan, dokumen Advanced Diploma MDIS tersebut diperoleh sebelum Gibran melanjutkan pendidikan ke Bachelor of Science di UTS Insearch.

Rangkaian keterangan itu membuat pemeriksaan MK tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya arsip di KBRI Singapura dan Canberra, tetapi juga menyangkut jenis dokumen pendidikan yang pernah digunakan dalam proses penyetaraan di Indonesia serta dokumen pendidikan yang disebut berasal dari institusi pendidikan di Singapura dan Australia.

Keterangan tidak adanya arsip di KBRI juga perlu ditempatkan dalam konteks fungsi perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri. Tidak ditemukannya dokumen pada arsip KBRI, berdasarkan keterangan para atase dalam persidangan, merupakan fakta mengenai arsip yang tersedia di kedua perwakilan tersebut.

Hal itu berbeda dengan pertanyaan mengenai apakah institusi pendidikan di negara masing-masing memiliki rekam akademik seseorang, karena arsip sekolah atau perguruan tinggi berada pada institusi pendidikan terkait.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri diajukan oleh 12 pemohon, antara lain Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Pokok perkara yang diperiksa MK adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dengan demikian, keterangan dua Atase Pendidikan KBRI dalam sidang 2 Oktober 2026 menambah informasi mengenai jejak administratif pendidikan Gibran di perwakilan Indonesia di Singapura dan Australia.

Sementara itu, MK masih memeriksa keterkaitan berbagai dokumen pendidikan tersebut dengan proses penyetaraan dan persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.



BACA JUGA