Pertalite, Pertamax, dan TKD Rp735 Triliun: Ruang Fiskal APBN 2027 Makin Diperebutkan

Jum'at, 25/09/2026 08:06 WIB

 

Jakarta, sumbarsatu.com— Pemerintah menghadapi dua persoalan yang sama-sama berkaitan dengan ruang fiskal menjelang pelaksanaan APBN 2027. Di satu sisi, pemerintah dituntut menjaga subsidi energi dan daya beli masyarakat di tengah risiko perpindahan konsumen dari BBM nonsubsidi ke Pertalite. Di sisi lain, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 akhirnya tetap ditetapkan Rp735 triliun meski Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebelumnya mengusulkan tambahan Rp45,22 triliun menjadi Rp780,22 triliun.

Perdebatan mengenai harga BBM kembali mengemuka setelah Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian harga Pertalite dan Pertamax secara bertahap.

Wijayanto mengusulkan harga Pertalite dinaikkan sekitar Rp500-Rp1.000 per liter, sedangkan Pertamax disesuaikan sekitar Rp500-Rp1.500 per liter. Menurut dia, kenaikan secara bertahap dapat menjaga jarak harga kedua jenis BBM agar tidak terlalu lebar sekaligus mengurangi risiko perpindahan konsumen Pertamax ke Pertalite.

Usulan tersebut disampaikan Wijayanto pada Kamis (24/9/2026). Ia menilai kenaikan Pertamax secara terpisah tanpa penyesuaian Pertalite berpotensi mendorong konsumen BBM nonsubsidi beralih ke BBM bersubsidi.

"Sehingga ditemukan harga BBM subsidi yang masih terjangkau dan jarak antara BBM subsidi dan nonsubsidi yang relatif tidak terlalu lebar," kata Wijayanto. 

Selisih Harga dan Risiko Migrasi

Persoalan selisih harga menjadi perhatian karena Pertamax dan Pertalite memiliki harga jual yang berbeda cukup jauh. Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026, sedangkan Pertalite tetap Rp10.000 per liter. 

Dengan perubahan tersebut, selisih harga Pertamax dan Pertalite mencapai Rp6.250 per liter. Kondisi itu sebelumnya juga telah memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan perpindahan konsumen dari BBM nonsubsidi ke Pertalite.

Pada Juni 2026, Wijayanto mengingatkan pemerintah agar memastikan subsidi BBM tepat sasaran setelah harga Pertamax dinaikkan. Menurut dia, perpindahan konsumen yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi ke Pertalite dapat menambah tekanan terhadap anggaran negara. 

Dalam pandangan Wijayanto, penyesuaian harga secara bertahap dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga agar perbedaan harga tidak semakin lebar.

Ia juga membandingkan skala konsumsi kedua jenis BBM tersebut. Konsumsi Pertalite yang mencapai sekitar 28 juta kiloliter per tahun jauh lebih besar dibandingkan konsumsi Pertamax yang sekitar 7 juta kiloliter per tahun. Karena itu, menurut dia, perubahan harga Pertamax saja memiliki ruang penghematan fiskal yang lebih terbatas dibandingkan kebijakan yang menyentuh konsumsi Pertalite.

Kekhawatiran mengenai perpindahan konsumen bukan hanya datang dari Wijayanto. Pada Juni 2026, sejumlah ekonom juga mengingatkan bahwa kenaikan harga Pertamax dapat mendorong pergeseran konsumsi ke Pertalite dan berpotensi meningkatkan beban kompensasi pemerintah apabila konsumsi BBM kompensasi melampaui kuota. 

TKD 2027 Tetap Rp735 Triliun

Pada saat pemerintah berupaya mengendalikan tekanan subsidi energi, ruang fiskal untuk daerah juga menjadi perdebatan dalam pembahasan APBN 2027.

Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Kamis (24/9/2026) menyepakati alokasi TKD 2027 sebesar Rp735 triliun. Angka tersebut sama dengan alokasi yang sebelumnya tercantum dalam RAPBN 2027. 

Kesepakatan itu sekaligus membuat usulan DPD RI untuk menaikkan TKD menjadi Rp780,22 triliun tidak masuk dalam angka yang disepakati pemerintah dan Banggar DPR.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi sebelumnya mengusulkan tambahan Rp45,22 triliun tersebut dalam pertimbangan DPD terhadap RUU APBN 2027. DPD menyatakan tambahan itu dapat diambil dari pos cadangan belanja pemerintah pusat tanpa menambah utang maupun defisit. 

Namun, dalam pembahasan berikutnya, Banggar DPR dan pemerintah tetap menetapkan TKD sebesar Rp735 triliun.

Menteri Keuangan menyebut alokasi tersebut meningkat dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun. Dari total Rp735 triliun itu, antara lain dialokasikan Rp63,36 triliun untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan Rp415 triliun untuk Dana Alokasi Umum (DAU).

Porsi Daerah Menyusut

Perdebatan mengenai besaran TKD tidak hanya menyangkut nominal rupiah. DPD juga menyoroti perubahan komposisi belanja negara antara pemerintah pusat dan daerah.

Ahmad Nawardi mengatakan pemerintah sebelumnya menetapkan rentang belanja pemerintah pusat 2027 sebesar 11,07%-12,01% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan TKD berada pada rentang 2,55%-2,79% PDB.

Dalam postur yang kemudian disepakati, belanja pemerintah pusat berada pada 12,02% PDB, sementara TKD berada pada 2,63%.

DPD juga mencatat porsi TKD terhadap keseluruhan anggaran turun dari 28,24% pada 2023 menjadi 17,94% pada 2027. Sebaliknya, porsi belanja pemerintah pusat meningkat dari 71,76% menjadi 82,06%.

Bagi DPD, perubahan tersebut menjadi alasan untuk mendorong penambahan alokasi TKD. DPD menilai kapasitas fiskal daerah perlu diperkuat, terutama untuk membiayai pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, desa, serta kebutuhan daerah penghasil sumber daya alam. 

Bunga Utang Hampir Menyamai TKD

Selain komposisi belanja pusat dan daerah, besarnya pembayaran bunga utang juga menjadi perhatian dalam pembahasan APBN 2027.

Ahmad Nawardi menyoroti anggaran pembayaran bunga utang pemerintah yang mencapai Rp650,31 triliun pada 2027. Nilai tersebut hanya terpaut sekitar Rp84,69 triliun dari total TKD sebesar Rp735 triliun.

Perbandingan tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan anggaran untuk membiayai kewajiban pemerintah sekaligus mempertahankan berbagai program belanja negara.

Dalam konteks tersebut, kebijakan subsidi energi dan TKD sama-sama berada dalam ruang fiskal yang harus dibagi dengan kebutuhan belanja lainnya.

Perdebatan harga BBM dan TKD memperlihatkan dua persoalan berbeda dalam pengelolaan APBN 2027.

Pada sektor energi, pemerintah menghadapi kebutuhan menjaga daya beli sekaligus memastikan subsidi tidak semakin besar akibat pergeseran konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi.

Sementara pada hubungan keuangan pusat dan daerah, pemerintah dan DPR mempertahankan TKD Rp735 triliun, sedangkan DPD sebelumnya meminta tambahan Rp45,22 triliun dengan alasan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Kedua isu tersebut bertemu pada satu persoalan yang sama: bagaimana ruang fiskal negara digunakan ketika pemerintah harus membiayai subsidi, membayar bunga utang, menjalankan belanja pusat, sekaligus mentransfer dana ke daerah.

Karena itu, pembahasan APBN 2027 tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga menyangkut pilihan mengenai distribusi ruang fiskal antara kebutuhan energi, belanja pemerintah pusat, dan kapasitas pembiayaan pemerintah daerah. ssc/mn



BACA JUGA