Jakarta, sumbarsatu.com— Data tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak hanya dapat digunakan untuk mengawasi keberadaan dan penggunaan tenaga kerja asing. Pemerintah melihat data tersebut dapat menjadi salah satu sumber informasi untuk memetakan kebutuhan keterampilan di pasar kerja sekaligus menyiapkan tenaga kerja Indonesia sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan posisi yang banyak diisi TKA dapat memberikan gambaran mengenai jenis pekerjaan dan kompetensi yang sedang dibutuhkan industri. Informasi itu selanjutnya dapat menjadi bahan pemerintah dalam menyusun kebijakan pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
"Kalau kita punya data yang cukup baik, kita akan bisa melihat TKA itu banyaknya pada pekerjaan apa. Oh, ternyata banyaknya pada process engineer dan macam-macam. Artinya pasar kerja sedang membutuhkan ini," kata Yassierli dalam acara Sinergitas Pembinaan dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Yassierli, pemetaan tersebut tidak berhenti pada mengetahui jumlah TKA. Pemerintah perlu melihat jabatan, bidang pekerjaan, kualifikasi, serta kompetensi yang dimiliki tenaga kerja asing sehingga dapat diketahui bidang keahlian yang masih dibutuhkan oleh pasar kerja Indonesia.
Informasi itu kemudian dapat digunakan untuk mempertemukan kebutuhan industri dengan sistem pendidikan dan pelatihan tenaga kerja. Dengan mengetahui pekerjaan yang banyak membutuhkan tenaga kerja asing, pemerintah dan institusi pendidikan dapat menyesuaikan program pengembangan kompetensi dengan kebutuhan tersebut.
"Bisa jadi ke depan kita merencanakan critical occupation list, istilahnya jabatan-jabatan kritikal ke depan. Dan institusi pendidikan pasti menunggu informasi ini," ujarnya.
Pasar Kerja Indonesia
Kebutuhan pemetaan kompetensi tersebut berlangsung di tengah besarnya jumlah angkatan kerja Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angkatan kerja Indonesia pada Februari 2026 mencapai sekitar 154,91 juta orang.
Dari jumlah tersebut, 147,67 juta orang tercatat bekerja, sedangkan 7,24 juta orang merupakan pengangguran terbuka. Tingkat pengangguran terbuka pada periode tersebut tercatat 4,68 persen.
Data BPS untuk Mei 2026 juga menunjukkan jumlah angkatan kerja mencapai 155,41 juta orang, naik sekitar 497 ribu orang dibandingkan Februari. Jumlah penduduk yang bekerja mencapai 148,19 juta orang, sedangkan tingkat pengangguran terbuka berada di angka 4,65 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan untuk memastikan pertumbuhan jumlah tenaga kerja diikuti dengan kompetensi yang sesuai dengan perkembangan pasar kerja.
Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat 1.830.980 lowongan kerja diposting sepanjang Januari 2025 hingga Agustus 2026. Lowongan tersebut berasal dari 187.925 perusahaan pemberi kerja dan mencerminkan kebutuhan sekitar 2,47 juta tenaga kerja.
Data lowongan kerja tersebut dapat menjadi sumber informasi lain untuk dibandingkan dengan data TKA. Dengan menggabungkan informasi posisi yang banyak diisi TKA dan kebutuhan tenaga kerja yang tercermin dalam lowongan, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kesenjangan kompetensi di pasar kerja.
Data TKA Tak Hanya untuk Administrasi
Yassierli menekankan pengelolaan data TKA tidak semata-mata berkaitan dengan proses administratif. Validasi harus mampu menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk pembinaan dan pengendalian penggunaan TKA.
Karena itu, informasi mengenai pekerjaan yang dijalankan TKA, kualifikasi yang dipersyaratkan, tenaga kerja Indonesia yang menjadi pendamping, hingga proses alih keahlian dan teknologi menjadi bagian penting dalam pengelolaan TKA.
Pendekatan tersebut juga berkaitan dengan tujuan agar keberadaan TKA memberikan kontribusi terhadap peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia, terutama melalui proses pendampingan dan transfer keahlian.
Kegiatan Sinergitas Pembinaan dan Pengendalian Penggunaan TKA yang berlangsung 23–25 September 2026 itu diikuti para validator aplikasi TKA dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat validasi data agar informasi penggunaan TKA di daerah dapat terhubung dengan pemetaan kebutuhan tenaga kerja secara nasional.
Pusat dan Daerah Diminta Sinkronkan Data
Menurut Yassierli, koordinasi pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam membangun basis data ketenagakerjaan. Data penggunaan TKA di daerah dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan kompetensi yang berbeda sesuai karakteristik industri dan kegiatan ekonomi masing-masing wilayah.
Sinkronisasi tersebut juga diperlukan agar data yang digunakan pemerintah tidak berhenti pada jumlah tenaga kerja asing, tetapi dapat menjelaskan bidang pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan.
Kebijakan pengelolaan TKA pada 2026 juga terus diarahkan pada integrasi sistem. Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur integrasi sistem Online Single Submission dengan sistem informasi ketenagakerjaan dan aplikasi All Indonesia dalam pelayanan pengesahan rencana penggunaan TKA untuk kebutuhan keimigrasian dan penanaman modal. Keputusan tersebut ditetapkan 9 September 2026 dan berstatus berlaku.
Integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun data yang lebih terhubung antara kebutuhan investasi, penggunaan TKA, dan administrasi ketenagakerjaan.
Bagi pemerintah, data TKA pada akhirnya dapat digunakan bersama data angkatan kerja, pengangguran, lowongan pekerjaan, serta kebutuhan industri untuk menyusun kebijakan ketenagakerjaan.
"Dengan data yang baik, data yang akurat, data yang cukup, kita akan bisa menyusun kebijakan yang berbasis data," ujar Yassierli. ssc/mn