Operasional SPPG Dihentikan Sementara Selama Libur Sekolah, Pengusaha Makan Bergizi Mengeluh Cicilan Bank

Selasa, 23/06/2026 20:38 WIB

 

Jakarta, sumbarsatu.com--Mulai Senin, 22 Juni hingga 13 Juli 2026, seluruh dapur peramu Makan Bergizi (MBG) yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia tidak beroperasi.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12/2026 tentang penyesuaian operasional SPPG selama masa libur sekolah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa selama periode libur sekolah, SPPG tidak mendistribusikan paket MBG kepada para penerima manfaat. Kebijakan ini disebut sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus bagian dari proses perbaikan tata kelola di lingkungan BGN, menyusul dugaan terbongkarnya praktik korupsi di internal lembaga tersebut pada periode sebelumnya.

Keputusan penghentian sementara distribusi makanan bergizi itu berdampak langsung pada para pelaku usaha SPPG di lapangan. Para pemilik SPPG yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) mengaku terdampak serius, terutama terkait kewajiban pembayaran cicilan pinjaman bank yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan operasional dapur SPPG.

Mereka menilai kebijakan ini membuat arus kas usaha terhenti, sementara beban cicilan tetap berjalan. Selama masa operasional normal, SPPG memperoleh insentif sekitar Rp6 juta per hari dari BGN. Namun selama masa libur sekolah, insentif tersebut ikut dihentikan bersamaan dengan penghentian distribusi makanan.

Kondisi ini membuat para pengusaha SPPG menghadapi tekanan finansial, karena pendapatan operasional berhenti sementara kewajiban keuangan kepada perbankan tetap harus dipenuhi.ssc



BACA JUGA