Pemadaman Listrik di Jawa Ungkap Persoalan Tata Kelola Batu Bara dan Keuangan PLN

Selasa, 23/06/2026 20:14 WIB
-

-

Jakarta, sumbarsatu.com--Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah kota di Pulau Jawa dalam beberapa waktu terakhir dinilai bukan semata-mata akibat gangguan teknis pada pembangkit listrik. Di balik peristiwa tersebut, terdapat persoalan struktural yang menyangkut tata kelola batu bara dan kondisi keuangan PT PLN (Persero).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo sebelumnya menjelaskan bahwa pemadaman terjadi akibat gangguan pada dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun, menurutnya, gangguan tersebut telah berhasil diatasi sehingga pasokan listrik kembali normal.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa salah satu penyebab terganggunya operasional PLTU adalah masalah pasokan batu bara sebagai bahan bakar utama pembangkit.

Peneliti INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio, menilai persoalan tersebut sesungguhnya berakar pada ketidaksinkronan kebijakan ketenagalistrikan dan tata kelola produksi batu bara nasional.

"Kekurangan pasokan batu bara ke PLTU hanya merupakan akumulasi dari berbagai kebijakan yang tidak berjalan selaras, terutama antara kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan penetapan kuota produksi batu bara," kata Andry Satrio, Selasa (23/6/2026).

DMO merupakan kebijakan yang mewajibkan perusahaan tambang batu bara menjual sebagian produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk PLN. Tujuannya adalah menjamin pasokan energi listrik dengan harga yang tetap terjangkau. Dalam skema tersebut, harga batu bara untuk PLN dipatok sebesar 70 dolar Amerika Serikat per ton sejak 2018.

Masalahnya, harga batu bara di pasar internasional saat ini berada pada kisaran 84 hingga 120 dolar AS per ton. Kondisi ini membuat banyak perusahaan tambang lebih tertarik mengekspor batu bara dibandingkan memenuhi kewajiban DMO yang menawarkan harga lebih rendah.

Persoalan semakin kompleks ketika Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara nasional dari 790 juta ton pada tahun lalu menjadi 600 juta ton pada tahun ini.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga harga batu bara tetap tinggi di pasar global. Namun, dampaknya, sejumlah perusahaan yang mengalami pengurangan kuota produksi mengaku kesulitan memenuhi kewajiban pasokan untuk kebutuhan domestik, termasuk PLN.

Selain persoalan pasokan batu bara, Andry juga menyoroti kondisi keuangan PLN yang dinilai semakin tertekan. Mengacu pada laporan keuangan PLN tahun 2025, pemerintah masih memiliki kewajiban kepada perusahaan listrik negara tersebut sebesar Rp110,74 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas utang kompensasi sebesar Rp84,86 triliun, utang subsidi Rp12,26 triliun, serta utang program diskon listrik sebesar Rp13,60 triliun. Belum dibayarkannya kewajiban tersebut dinilai berdampak pada arus kas PLN yang semakin terbatas.

Menurut Andry, kombinasi antara berkurangnya pasokan batu bara dan tekanan keuangan yang dihadapi PLN menunjukkan bahwa sektor ketenagalistrikan nasional membutuhkan pembenahan yang lebih mendasar. Tanpa perbaikan tata kelola yang menyeluruh, gangguan pasokan listrik berpotensi kembali terjadi meskipun persoalan teknis di pembangkit telah berhasil diatasi.ssc/mn



BACA JUGA