LPS I yang membawahi seluruh wilayah Sumatera mengundang puluhan pengelola media pers di Kota Padang dalam kegiatan sosialisasi program sekaligus silaturahmi yang dilaksanakan di Kota Padang, Kamis (18/6/2026).
Padang, sumbarsatu.com—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I yang membawahi seluruh wilayah Sumatera mengundang puluhan pengelola media pers di Kota Padang dalam kegiatan sosialisasi program sekaligus silaturahmi yang dilaksanakan di Kota Padang, Kamis (18/6/2026).
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, mengatakan pertemuan ramah tamah sekaligus sosialisasi program, fungsi, dan tugas pokok LPS bersama insan pers memiliki arti penting bagi kedua belah pihak.
Menurutnya, media berperan strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai peran dan keberadaan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Pertemuan tersebut bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus menjadi ruang diskusi untuk saling bertukar pandangan dan masukan terkait isu-isu terkini, program kerja, serta eksistensi dan posisi LPS dalam ekosistem tata kelola keuangan nasional. Kegiatan diawali dengan makan siang bersama dan dilanjutkan dengan sesi diskusi antara jajaran LPS dan para jurnalis.
Dalam pemaparannya, Jimmy Ardianto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme penyusunan anggaran LPS. Mulai tahun 2026, pengajuan dan pembahasan anggaran LPS tidak lagi melalui Kementerian Keuangan, melainkan dilakukan secara langsung bersama Komisi XI DPR RI.
“Perubahan yang diatur dalam UU P2SK tersebut memberikan kemandirian yang lebih besar kepada LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kebijakan itu juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola, independensi, serta akuntabilitas lembaga dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional. Sejak aturan baru diberlakukan, pimpinan LPS bersama Dewan Komisioner telah mulai melakukan rapat kerja dan konsultasi anggaran secara langsung dengan Komisi XI DPR RI,” papar Jimmy Ardianto.
Dalam suasana diskusi yang berlangsung santai namun tetap berbobot, diselingi candaan-candaan bernas yang mencairkan suasana, Jimmy Ardianto yang dipercaya menjabat Kepala Kantor Perwakilan LPS I sejak Mei 2026 memaparkan berbagai tugas dan fungsi strategis LPS.
Pemaparan tersebut menjadi bagian dari upaya LPS memperkenalkan peran dan kewenangannya kepada insan pers sebagai mitra penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, Kantor Perwakilan LPS I yang berkedudukan di Medan memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh Pulau Sumatra, mulai dari Aceh hingga Lampung. Sebagai perpanjangan tangan LPS di daerah, kantor ini bertanggung jawab menjalankan fungsi penjaminan simpanan untuk memastikan keamanan dana nasabah pada bank umum konvensional, bank syariah, maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
“Selain menjamin simpanan nasabah, LPS juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah guna memastikan kelayakan pembayaran klaim simpanan apabila terjadi penutupan atau pencabutan izin usaha suatu bank. Di samping itu, LPS memiliki kewenangan dalam proses resolusi dan likuidasi bank, termasuk memproses pembayaran simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan nasional,” terang Jimmy Ardianto.
Dua BPR Tuntas
Selain menjelaskan tugas dan fungsi LPS, Jimmy Ardianto juga menyoroti penanganan dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni PT BPR Sungai Rumbai (DL) di Kabupaten Dharmasraya dan BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam.
Menurutnya, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah pada kedua bank tersebut telah berjalan cepat dan sesuai ketentuan untuk memastikan perlindungan terhadap dana masyarakat.
Ia menjelaskan, setelah OJK mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai pada 7 April 2026, LPS langsung melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Hasilnya, dalam waktu kurang dari lima hari kerja, LPS mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan pada 13 April 2026.
Pada tahap pertama, LPS menyalurkan dana sebesar Rp1,81 miliar kepada 1.909 nasabah yang dinyatakan memenuhi persyaratan penjaminan. Pembayaran dilakukan melalui bank pembayar yang ditunjuk, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sungai Rumbai dan Unit Pinang Makmur.
“LPS bergerak cepat agar nasabah tidak menunggu lama. Pembayaran tahap pertama ini terealisasi dalam lima hari kerja,” sebut Jimmy Ardianto.
Ia menjelaskan bahwa penetapan simpanan yang layak dibayar mengacu pada ketentuan 3T yang menjadi syarat penjaminan simpanan oleh LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud maupun tindak pidana perbankan.
Langkah serupa juga dilakukan terhadap BPR Pembangunan Nagari yang izin usahanya dicabut OJK pada 31 Maret 2026. Dalam kurun waktu kurang dari lima hari kerja, LPS telah menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi tahap pertama serta menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah yang memenuhi persyaratan.
Pada tahap awal ini, LPS menetapkan pembayaran kepada 6.503 nasabah dari total 7.008 nasabah dengan jumlah rekening yang dibayarkan sebanyak 6.927 rekening. Total nilai simpanan yang dibayarkan mencapai Rp17,26 miliar.
Lebih jauh, ia menjelaskan, percepatan pembayaran klaim penjaminan merupakan bagian dari komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
“Pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya. Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga,” katanya.
Untuk melayani pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Pembangunan Nagari, LPS menunjuk sejumlah kantor BRI sebagai bank pembayar, yakni BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung, dan BRI Unit Tigo Nagari. Nasabah dapat memilih kantor bank pembayar yang paling dekat dengan lokasi mereka guna mempermudah proses pencairan dana serta menghindari antrean.
Ia mengimbau para nasabah yang akan mengajukan klaim agar membawa dokumen asli dan salinan identitas diri, buku tabungan atau bilyet deposito, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa setelah menerima pembayaran klaim, nasabah tetap dapat kembali menabung di perbankan karena dana simpanan masyarakat pada bank yang memenuhi syarat tetap dijamin oleh LPS.
Menurut Jimmy Ardianto, keberhasilan percepatan pembayaran klaim pada kedua BPR tersebut menunjukkan kesiapan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Melalui mekanisme yang cepat, transparan, dan akuntabel, LPS berupaya memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terpelihara meskipun terjadi penutupan atau pencabutan izin usaha suatu bank.ssc/mn