-
Jakarta, sumbarsatu.com--Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras mengalami kenaikan di seluruh rantai distribusi pada Mei 2026. Di tingkat penggilingan, harga beras naik 0,58 persen secara bulanan (month to month/mtm) dan 8,10 persen secara tahunan (year on year/yoy). Di tingkat grosir, kenaikan mencapai 0,68 persen secara bulanan dan 6,11 persen secara tahunan, sedangkan di tingkat eceran meningkat 0,38 persen secara bulanan dan 4,55 persen secara tahunan.
Kenaikan juga terjadi pada beras premium. Di tingkat penggilingan, harga beras premium naik 0,56 persen dibanding bulan sebelumnya dan melonjak 12,81 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Meningkatnya harga beras turut mendorong inflasi nasional pada Mei 2026 yang tercatat sebesar 0,28 persen secara bulanan. Secara tahunan, inflasi mencapai 3,08 persen, sementara inflasi tahun kalender (year to date/ytd) sebesar 1,35 persen.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menjelaskan bahwa kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang inflasi terbesar dengan tingkat inflasi 0,39 persen dan andil 0,12 persen.
Selain itu, komponen harga yang diatur pemerintah mengalami inflasi 0,52 persen dengan andil 0,10 persen. Komoditas yang berkontribusi antara lain bahan bakar rumah tangga, bensin, tarif angkutan udara, sigaret kretek mesin (SKM), dan solar. Sementara itu, komponen harga bergejolak mengalami inflasi 0,22 persen dengan andil 0,04 persen, dipicu kenaikan harga cabai merah, bawang merah, tomat, beras, dan sawi hijau. Adapun komponen inti mencatat inflasi 0,22 persen dengan andil 0,14 persen yang didorong oleh kenaikan harga minyak goreng, telepon seluler, laptop, oli mesin, nasi dengan lauk, serta biaya pemeliharaan.
Di sektor perdagangan luar negeri, Indonesia kembali mencatat surplus neraca perdagangan pada April 2026. Namun, nilainya turun tajam menjadi hanya 89,1 juta dolar AS dibandingkan surplus Maret 2026 yang mencapai 3,32 miliar dolar AS. Meski demikian, capaian ini memperpanjang tren surplus perdagangan Indonesia menjadi 72 bulan berturut-turut.
Menurut Pudji Ismartini, surplus April terutama ditopang oleh sektor nonmigas yang mencatat surplus sebesar 3,53 miliar dolar AS. Komoditas penyumbang terbesar berasal dari lemak dan minyak hewani atau nabati, termasuk crude palm oil (CPO), bahan bakar mineral, serta besi dan baja.
Sebaliknya, sektor migas masih mengalami defisit sebesar 3,44 miliar dolar AS yang berasal dari perdagangan minyak mentah, hasil minyak, dan gas alam.
Nilai impor Indonesia pada April 2026 tercatat sebesar 25,21 miliar dolar AS atau naik 22,49 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan terbesar terjadi pada impor barang konsumsi yang tumbuh 42,90 persen menjadi 2,43 miliar dolar AS.
Impor barang modal naik 5,64 persen menjadi 4,13 miliar dolar AS, sementara impor bahan baku dan barang penolong meningkat 24,56 persen menjadi 18,55 miliar dolar AS.
Secara kumulatif, nilai impor Januari–April 2026 mencapai 86,51 miliar dolar AS atau naik 13,40 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Di sisi lain, nilai ekspor April 2026 mencapai 25,30 miliar dolar AS, meningkat 21,98 persen dibandingkan April 2025. Ekspor migas tercatat 1,15 miliar dolar AS atau turun 1,20 persen, sedangkan ekspor nonmigas naik 23,36 persen menjadi 24,15 miliar dolar AS.
Selama Januari–April 2026, total ekspor Indonesia mencapai 92,15 miliar dolar AS atau meningkat 5,48 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ekspor nonmigas menjadi motor utama dengan nilai 87,74 miliar dolar AS atau tumbuh 6,28 persen.
Sektor industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar terhadap ekspor nasional dengan nilai 75,57 miliar dolar AS atau sekitar 82 persen dari total ekspor. Nilai ekspor industri pengolahan tersebut tumbuh 9,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, aktivitas manufaktur Indonesia menunjukkan perbaikan pada Mei 2026. S&P Global melaporkan Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia kembali berada di level 50 setelah pada April berada di zona kontraksi dengan indeks 49,1.
Ekonom S&P Global Market Intelligence, Usamah Bhatti, menyebut sektor manufaktur masih menghadapi tekanan akibat tingginya harga bahan baku dan gangguan pasokan. Meski demikian, aktivitas produksi meningkat tajam dan mencatat pertumbuhan tercepat kedua sepanjang sejarah survei PMI.
Permintaan domestik tetap menjadi penopang utama pertumbuhan industri. Pesanan baru masih meningkat, meskipun pesanan ekspor mengalami kontraksi yang lebih dalam.
Di tengah tantangan pasokan bahan baku, sejumlah perusahaan mulai mengurangi pembelian, menekan persediaan, dan melakukan efisiensi tenaga kerja. Meski begitu, pelaku industri masih optimistis terhadap prospek usaha ke depan, walaupun tingkat keyakinan bisnis masih berada di bawah rata-rata historis.
Dari sisi perpajakan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah skema pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui aturan baru tersebut, badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV), dan firma tidak lagi dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Sebagai gantinya, badan usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif PPh Badan normal sebesar 22 persen atas laba bersih.
Tarif PPh Final UMKM 0,5 persen kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Selain itu, pelaku UMKM yang bertransaksi melalui marketplace akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Pajak tersebut dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban PPh.
Pemerintah juga mengecualikan profesi bebas, seperti dokter dan influencer, dari skema PPh Final UMKM 0,5 persen.
Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini dilakukan untuk menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak yang selama ini dimanfaatkan sebagian pengusaha besar dengan memecah usahanya menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif pajak final 0,5 persen.
Menurutnya, implementasi sistem Coretax memungkinkan pemerintah mendeteksi praktik tersebut secara lebih efektif sehingga potensi penghindaran pajak dapat ditekan.
Naskah ini sudah ditata dengan pola berita ekonomi yang lebih mengalir, menghubungkan empat isu utama: inflasi, perdagangan luar negeri, manufaktur, dan kebijakan pajak UMKM.ssc/mn