Tim Advokasi Reformasi Kepolisian setelah melapor ke SPKT Polda Sumatra Barat
Padang, sumbarsatu.com—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan secara resmi pemukulan yang diduga dilakukan aparat kepolisian saat para aktivis ini melakukan kerja advokasi dan pendampingan masyarakat Aie Bangih, Pasaman Barat, pada Sabtu, 5 Agustus 2023 di kawasan Masjid Raya Sumatra Barat.
Peristiwa kekerasan ini bermula ketika 600 personil aparat kepolisian daerah Sumatra Barat melakukan pembubaran dan evakuasi paksa masyarakat Aie Bangih yang sudah enam hari melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatra Barat. Masjid termegah di Sumatra Barat ini dijadikan posko dan tempat beristirahat warga yang berasal Nagari Aie Bangih ini sejak 31 Agustus 2023.
Lalu, pada Sabtu siang hingga sore, aparat kepolisian memaksa warga Aie Bangih ini dievakusi
pulang ke Aie Bangih. Warga dipaksa naik bus. Dalam upaya pemaksaan pulang ini, terdengar tangisan anak-anak dan perempuan yang tak bersedia dipulangkan. Alasannya karena utusan mereka sedang berdiskusi dan berdialog dengan Gubernur Sumatra Barat. Warga menunggu hasilnya. Tapi aparat kepolisian tak mengubris. Warga tetap diangkut ke atas kendaraan yang sudah disiapkan.
Saat kemelut dan pekikan tangisan serta kekacauan itulah aparat kepolisian mengamankan 18 orang yang terdiri dari warga, mahasiswa dan aktivis yang selama sepekan mendampingi warga ini. Pengamanan yang terkesan penuh dengan kekerasan verbal dan nonverbal ini berakibat pada luka-luka fisik yang dialami para aktivis dan pendamping ini.
Selain kekerasan, terlihat juga aparat polisi masuk ke kawasan lantai dasar masjid tanpa membuka sepatu mereka padahal jelang masuk ke dalam tertulis “BATAS SUCI”. Batas suci ini mereka labrak. Mereka pun bersepatu menginjak tikar-tikar yang sudah terbentang.
Sebanyak 6 orang yang diamankan yang terdiri dari dua warga, dua mahasiswa dan 2 aktivis LBH Padang. Dua aktivis dan pendamping dari LBH Padang ini mendapatkan kekerasan sehingga mengalami luka-luka dan memar di bagian kepala belakang, perut, lengan, bahu dan leher.
Atas kekerasan yang diterima 2 aktivis LBH Padang didampingi oleh Tim Advokasi Reformasi Kepolisian melaporkan ke SPKT Polda Sumatra Barat. Pelaporan dari dua orang korban diterima oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat dengan menggunakan Pasal 170 ayat (1), 351 ayat (1) jo 5 subsider 262 ayat (1) KUHP pada 8 Agustus 2023. Kedua korban langsung divisum di Rumah Sakit Bayangkara.
Aulia Rizal, Tim Advokasi Reformasi mengatakan kepada sumbarsatu, tim mendesak keras Polda Sumatra Barat mempercepat proses pelaporan ini dan segera melakukan upaya paksa terhadap pelaku yang diduga anggota kepolisian.
“Kasus ini cukup mudah untuk diproses oleh penyidik. Kasus ini dinilai mencoreng kepercayaan publik terhadap kepolisian daerah Sumatera Barat dan jajarannya. Bahkan salah satu korban adalah advokad yang dilindungi oleh undang-undang. Kekerasan seperti ini tak mesti terjadi,” kata Aulia Rizal, setelah melaporkan kasus ini, Selasa 8 Agustus 2023 di Kantor LBH Padang.
Ia menambahkan, sudah saatnya reformasi kepolisian dilakukan. Masyarakat tidak butuh polisi yang brutal. Masyarakat butuh polisi yang humanis dan melindungi dan paham dengan HAM.
Sementara itu, Indira Suryani, Direktur LBH Padang dengan nada yang sama mendesak Polda Sumatra Barat agar segera memproses hukum pelaku.
“Kami akan memperjuangkan kehormatan advokad dan mestinya kepolisian paham posisi LBH Padang merupakan pengacara dan aktivis HAM yang tidak pernah melakukan kekerasan apapun dalam pembubaran itu. Sehingga mereka tidak layak untuk mendapatkan kekerasan dari kepolisian,” papar Indira Suryani.
Berdasarkan informasi yang diterima, jelasnya, kedua korban dipukuli sebelum dipaksa masuk ke dalam kendaraan dan juga dipukul saat berada dalam kendaraan yang mengangkut mereka.
“Kami mendesak Kapolda Sumatra Barat memproses secara hukum dan terang-benderan polisi-polisi yang brutal dan tidak presisi itu. Nama baik kepolisian Sumatera Barat sedang dipertaruhkan,’ tegasnya. SSC/MN