Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) memutuskan bahwa informasi terkait hasil autopsi almarhum Afif Maulana dapat diakses oleh keluarga dan kuasa hukum.
Padang, sumbarsatu.com– Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) memutuskan bahwa informasi terkait hasil autopsi almarhum Afif Maulana dapat diakses oleh keluarga dan kuasa hukum.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 22/VIII/KISB-PS/2024, yang diumumkan pada Kamis (9/1/2025). Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan hasil autopsi hanya boleh diakses oleh penyidik.
Keputusan ini membuka peluang bagi keluarga dan kuasa hukum untuk menganalisis dan memverifikasi lebih mendalam terkait luka yang ditemukan pada tubuh Afif Maulana. Selain itu, keputusan ini juga menjadi landasan untuk mengawasi profesionalitas penyidik dalam mengungkap kasus ini agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam keterangannya, LBH Padang menegaskan bahwa hak atas keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Alfi Syukri, staf dan advokat publik LBH Padang, menyebutkan bahwa pembatasan akses informasi hanya dapat dilakukan setelah melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Larangan akses informasi oleh kepolisian bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Keputusan ini menjadi bukti bahwa hak keluarga korban untuk mengetahui kebenaran telah diakui,” ujar Alfi Syukri dalam relis yang diterima sumbarsatu, Jumat (10/1/2025). .
Putusan KI Sumbar mengabulkan permohonan LBH Padang sebagai kuasa hukum keluarga Afif Maulana, dengan rincian informasi yang harus diberikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagai berikut:
- Salinan hasil autopsi almarhum Afif Maulana.
- Salinan berita acara autopsi.
- Penjelasan terkait durasi pemblokiran jalan dari Persimpangan Ampang Durian Tarung hingga Jembatan Kuranji.
Kasus ini bermula pada 9 Juni 2024, ketika Afif Maulana ditemukan meninggal dunia. LBH Padang menduga Afif menjadi korban penyiksaan oleh anggota Dit Samapta Kepolisian Daerah Sumbar. Namun, pihak kepolisian tidak memberikan informasi terkait hasil penyelidikan, termasuk rekaman CCTV dan hasil autopsi, meskipun sudah dijanjikan sebelumnya.
Pada Juli 2024, LBH Padang resmi mengajukan permohonan informasi kepada Kepolisian Daerah Sumbar. Setelah berbagai tahapan, sengketa ini disidangkan di KI Sumbar dengan agenda pembacaan putusan pada 9 Januari 2025.
LBH Padang mendesak Kepolisian Daerah Sumbar untuk segera mematuhi putusan KI Sumbar dan menyerahkan informasi yang diminta dalam waktu 14 hari.
"Keputusan ini merupakan langkah penting untuk mengusut tuntas dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana. Jika dilaksanakan, ini juga dapat menjadi yurisprudensi dalam kasus serupa di masa depan," kata Elfin Mahendra, asisten staf LBH Padang.
LBH Padang juga menantang Polri untuk membuktikan komitmen terhadap slogan "Presisi" yang mengedepankan transparansi dan keadilan. Hingga berita ini diturunkan, informasi yang diminta keluarga Afif Maulana belum sepenuhnya diberikan oleh pihak kepolisian.
Sidang tersebut dihadiri oleh LBH Padang selaku pemohon dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagai termohon. Sengketa ini diajukan karena pihak kepolisian dianggap tidak transparan dalam memberikan informasi kepada keluarga korban dan kuasa hukumnya.
LBH Padang menyatakan bahwa informasi yang diminta meliputi hasil autopsi, berita acara autopsi, rekaman CCTV di Polsek Kuranji, serta penjelasan terkait durasi pemblokiran jalan di lokasi kejadian. Informasi ini, menurut LBH Padang, krusial untuk mengungkap dugaan penyiksaan yang menyebabkan kematian Afif Maulana pada 9 Juni 2024.
Pada 26 Juni 2024, LBH Padang menggelar aksi damai di depan Kantor Polda Sumatera Barat untuk meminta transparansi terkait kasus ini. Saat itu, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, berjanji akan memberikan informasi yang diminta pada saat ekspos kasus. Namun, pada saat ekspos yang digelar sehari setelahnya, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Akibat ketidaktransparanan ini, LBH Padang mengajukan permohonan informasi secara resmi melalui Surat Nomor 207/SK-E/LBH-PDG/VII/2024, tertanggal 17 Juli 2024. Dalam permohonan tersebut, LBH Padang meminta:
- Rekaman CCTV di Polsek Kuranji untuk periode 8–9 Juni 2024, termasuk akses ke media rekam untuk verifikasi teknis.
- Salinan berkas hasil autopsi almarhum Afif Maulana.
- Salinan berita acara autopsi jenazah.
- Penjelasan terkait footage video yang sempat ditayangkan oleh Ditsamapta Polda Sumbar pada pagi hari, Minggu 9 Juni 2024, dan segera ditarik setelah jenazah ditemukan.
- Durasi pemblokiran jalan di sekitar lokasi kejadian.
Sidang sengketa informasi ini diajukan pada 28 Agustus 2024. Kedua pihak, LBH Padang dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat, memaparkan dalil masing-masing di hadapan Majelis Komisioner Komisi Informasi. Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis 9 Januari 2025 di ruang sidang KI Sumatera Barat dengan formasi Majelis Komisioner yang diketuai Riswandy serta anggota Musfi Yendra dan Tanti Endang Lestari.
Dalam putusannya, Majelis Komisioner membacakan secara rinci identitas para pihak, duduk perkara, kesimpulan, pertimbangan hukum, hingga amar putusan. SSC/REL