
Agam, sumbarsatu.com – Seorang pria berinisial RZ (40), warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung, ditangkap aparat Polres Agam bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sabtu sore (28/6/2025). Ia kedapatan hendak menjual sisik trenggiling kering seberat 1,5 kilogram.
Penangkapan dilakukan di jalan lintas Manggopoh–Tiku saat RZ menuju lokasi transaksi. Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan sisik tersebut dari hasil perburuan liar yang dilakukannya sendiri.
RZ berencana menjual seluruh sisik seharga Rp2,7 juta. Namun, sebelum sempat bertemu pembeli, polisi lebih dulu menangkapnya berdasarkan laporan masyarakat.
Kasatreskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian satwa langka dari ancaman kepunahan.
“Perdagangan satwa dilindungi, termasuk bagian tubuhnya seperti sisik, merupakan pelanggaran hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar,” ujarnya.
Trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang karena populasinya yang terus menurun akibat perburuan ilegal. (MSM)