justis
Simpang Empat, sumbarsatu.com--Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Kejari Pasbar dengan Dinas Tenaga Kerja, pada Kamis (22/6/2023) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Kerjasama tersebut terkait assesment dan pembekalan alumni kusus restorasi justice (penyelesaian perkara tidak sampai ke Pengadilan) Kejari Pasbar.
Selain itu, Kejari Pasbar juga menyerahkan bantuan kepada Pemda Pasaman Barat untuk Balai Latihan Kerja pada Disnaker Kabupaten Pasaman Barat, berupa kendaraan sepeda motor yang akan digunakan sebagai bentuk latihan otomotif.
Wakil Bupati Risnawanto sangat mengapresiasi dan mengungkapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang telah berhasil menangani 21 kasus sengketa restorative justice dan telah melakukan kerjasama dengan Pemda Pasbar untuk melakukan pelatihan di Balai Latihan Kerja.
“Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat ini sangat memperhatikan pemerintah daerah. Terbukti di beberapa waktu terakhir sudah dua kesepakatan yang dilakukan dengan Pemda. Pertama kerjasama kami dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang melibatkan seluruh wali nagari di Kabupaten Pasaman Barat yakni Jaga Nagari, menjaga aset nagari agar tidak tersandung hukum. Jalan damai yang berhasil di tengahi oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat ini sangat kami apresiasi. Kami tidak menilai besar kecil yang diberikan oleh Kejaksaan tapi manfaatnya akan besar jika kita bersama melakukan melalui balai latihan kerja ini," jelas Wabup Risnawanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan bahwa masyarakat yang mengikuti program restorasi justice (RJ) diharapkan bisa berkontribusi untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
"Sebanyak 21 orang RJ kita ini diharapkan mampu mengaktualisasikan diri di tengah masyarakat. Untuk itu, kerja sama dengan Pemda Pasbar dalam bentuk pelatihan bagi RJ ini, Agar RJ memiliki keterampilan dan siap terjun ke masyarakat dengan penuh percaya diri,” jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta untuk menciptakan keharmonisan di dalam masyarakat, maka Restoratif Justice dianggap perkara.
"Penghentian penuntutan itu berdasarkan keadilan restorative justice karena sudah memenuhi kriteria untuk dilakukan restorative justice kepada mereka," katanya.
Dalam kesempatan itu juga hadir Kepala OPD dan stakeholder terkait yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kerjasama tersebut. SSC/NIR