LBH Padang Luncurkan Buku “Jeruji di Tanah Sendiri: Perlawanan Nagari dalam Kepungan Energi dan Kekuasaan”

Jum'at, 06/03/2026 16:56 WIB
JUN

JUN

Padang, sumbarsatu.com—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang resmi meluncurkan buku berjudul Jeruji di Tanah Sendiri, Kamis (5/3/2026) di Kantor LBH Padang. Perlawanan Nagari dalam Kepungan Energi dan Kekuasaan, sebuah karya kolaboratif yang ditulis oleh peserta Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) 2025.

Melalui peluncuran buku ini, LBH Padang memperkenalkan generasi baru yang siap melakukan kerja-kerja advokasi masyarakat melalui pendekatan Bantuan Hukum Struktural (BHS), sekaligus mendorong pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di Sumatera Barat (Sumbar).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Litbang LBH Padang, Alfi Syukri, di Kantor LBH Padang. Acara ini juga dirangkaikan dengan diskusi publik dan buka puasa bersama sebagai ruang bertukar gagasan mengenai konflik sumber daya alam serta perjuangan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup.

Alfi mengatakan buku ini lahir dari proses pembelajaran langsung melalui metode live-in, di mana para peserta KALABAHU tinggal bersama masyarakat di wilayah yang tengah menghadapi konflik ruang hidup. Lima lokasi yang menjadi tempat pembelajaran tersebut adalah Nagari Kapa, Tapan, Pandai Sikek, Talang, dan Bungus. Di tempat-tempat ini, para peserta menyaksikan secara langsung dinamika konflik agraria, tekanan proyek energi, serta berbagai bentuk perjuangan masyarakat dalam mempertahankan tanah ulayat dan lingkungan mereka.

“Sebanyak 12 penulis terlibat dalam penyusunan buku ini. Mereka tidak hanya melakukan pengamatan dan wawancara, tetapi juga hidup bersama masyarakat, mendengarkan cerita mereka, serta melihat secara langsung bagaimana konflik dan ketimpangan kekuasaan terjadi di tingkat lokal. Hasil pengalaman tersebut kemudian dituangkan dalam tulisan-tulisan yang menggambarkan realitas konflik sumber daya alam di Sumbar dari perspektif masyarakat yang terdampak,” ungkap Alfi.

Dalam diskusi publik yang menyertai peluncuran buku tersebut, sejumlah akademisi dan aktivis turut memberikan pandangan kritis terhadap berbagai persoalan tata kelola sumber daya alam di Sumbar. Akademisi Universitas Andalas (UNAND), Dewi Anggraini, S.IP., M.Si., menyoroti bahwa dalam sejumlah konflik agraria yang terjadi, negara seharusnya memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, banyak kasus justru menunjukkan ketidakhadiran negara atau bahkan keberpihakan pada kepentingan investasi.

“Sebagian elit lokal justru terlibat mendukung proyek ekstraktif yang merugikan warganya sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa relasi kekuasaan dalam pembangunan menempatkan masyarakat pada posisi yang paling rentan,” ujar Dewi.

Sementara itu, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar, Tommy Adam, menyoroti persoalan penetapan proyek energi yang kerap dilakukan secara sentralistik tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung. Menurutnya, sejumlah proyek energi, termasuk proyek panas bumi di beberapa wilayah, ditetapkan melalui kebijakan pusat tanpa proses partisipasi yang memadai dari masyarakat setempat. Situasi ini kemudian memunculkan konflik karena masyarakat merasa dipaksa menerima proyek yang berdampak pada ruang hidup mereka.

“Banyak proyek yang diklaim sebagai energi bersih, tetapi prosesnya tidak partisipatif. Masyarakat sering kali hanya menjadi objek kebijakan, bukan pihak yang dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh akademisi UNAND, Dr. Apriwan, S.Sos., M.A., yang menyoroti persoalan tata kelola multilevel dalam pembangunan proyek energi, khususnya di wilayah pesisir. Ia mencontohkan kasus PLTU Teluk Sirih di Bungus yang, menurutnya, tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat lokal.

Berbagai proyek energi sering kali dibangun dengan dalih kepentingan nasional atau kebutuhan energi skala besar, tetapi dampaknya justru lebih banyak dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi proyek.

“Masyarakat di Bungus tidak mendapatkan apa-apa dari keberadaan PLTU tersebut. Berapa megawatt yang mereka nikmati? Sementara mandat global menyatakan proses ini harus adil, kenyataannya justru terjadi sentralisasi dan sering kali melibatkan campur tangan militer,” jelas Apriwan.

Kesaksian langsung juga datang dari Ayu Dasril (Dayu), perwakilan masyarakat yang terdampak proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi. Ia menceritakan bagaimana proses sosialisasi proyek yang awalnya disampaikan sebagai program pembangunan justru berubah menjadi tekanan terhadap masyarakat yang mempertanyakan dampak proyek tersebut.

“Masyarakat yang mencoba menyampaikan kritik atau mempertanyakan proyek sering kali menghadapi intimidasi, bahkan kriminalisasi. Selain itu, aparat keamanan juga kerap dikerahkan ketika terjadi konflik antara masyarakat dan pihak proyek. Ketika masyarakat bertanya atau menyampaikan penolakan, responsnya bukan dialog, melainkan tekanan. Banyak warga akhirnya merasa tidak memiliki ruang untuk menyuarakan keberatan mereka,” ujarnya.

Dengan diluncurkannya buku ini, LBH Padang berharap pengalaman masyarakat yang terekam dalam tulisan peserta KALABAHU dapat menjadi bahan refleksi bersama bagi publik, akademisi, serta pembuat kebijakan. Dokumentasi ini diharapkan dapat memperkaya diskursus mengenai konflik agraria, pembangunan energi, serta pentingnya perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat.

Buku Jeruji di Tanah Sendiri: Perlawanan Nagari dalam Kepungan Energi dan Kekuasaan juga diharapkan menjadi pengingat bahwa di balik berbagai proyek pembangunan terdapat masyarakat yang kehidupannya sangat bergantung pada tanah, hutan, dan laut yang mereka kelola secara turun-temurun.

Melalui ruang diskusi dan dokumentasi pengetahuan seperti ini, LBH Padang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keadilan ekologis serta memperkuat solidaritas bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan hak-haknya atas ruang hidup di Sumbar.ssc/rel



BACA JUGA