Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat Tajam, Komnas Perempuan Catat 376.529 Kasus pada 2025

Sabtu, 07/03/2026 06:03 WIB
-

-

Jakarta, sumbarsatu.com — Angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia kembali menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang tahun 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP).

Data tersebut dipaparkan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang disampaikan di Jakarta. Jumlah tersebut meningkat sekitar 14,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah struktural yang serius di Indonesia.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi, baik dalam ruang domestik maupun ruang publik.

Ranah Personal Dominan

Berdasarkan pemetaan Komnas Perempuan, sebagian besar kekerasan terjadi di ranah personal atau domestik, yakni 337.961 kasus. Angka ini menunjukkan bahwa rumah—yang seharusnya menjadi ruang aman—justru sering menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Sementara itu, ranah publik: 17.252 kasu dan ranah negara: 2.707 kasus. Kekerasan di ranah publik mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual, pelecehan, hingga intimidasi di tempat kerja, sekolah, dan ruang sosial lainnya.

Adapun kekerasan di ranah negara merujuk pada kasus yang melibatkan aparat atau kebijakan negara yang berdampak pada pelanggaran hak perempuan.

Komnas Perempuan juga memetakan kelompok usia korban. Data menunjukkan kelompok usia 18–24 tahun menjadi kelompok paling rentan, disusul kelompok usia 25–40 tahun.

Kelompok usia tersebut merupakan fase produktif, ketika perempuan sedang menempuh pendidikan tinggi, memasuki dunia kerja, atau membangun keluarga.

Selain data nasional, Komnas Perempuan juga menangani laporan langsung dari masyarakat. Dari 3.682 laporan kasus yang masuk dan terverifikasi, sebanyak 1.333 kasus telah mendapatkan penyikapan berupa pendampingan hukum, advokasi kebijakan, maupun rujukan layanan.

Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan menunjukkan bahwa sistem perlindungan hukum dan sosial masih menghadapi berbagai tantangan.

Meski Indonesia telah memiliki regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 2022, implementasi di tingkat lapangan masih memerlukan penguatan, mulai dari aparat penegak hukum hingga layanan pemulihan korban.

Komnas Perempuan menilai, pelaporan kasus masih menghadapi hambatan budaya, stigma sosial, hingga ketimpangan relasi kuasa yang membuat korban enggan melapor.ssc/mn



BACA JUGA