Warga berada di Mako Polres Pasaman Barat
Pasbar, sumbarsatu com— Polres Pasaman Barat menetapkan 5 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban inisal “D”, karyawan PT. Anam Koto. Setelah digelar pemeriksaan intensif, kelima tersangka ditahan di sel tahanan Polres Pasaman Barat sejak Kamis malam (14/7/2022).
Berselang sehari, Kapolres Pasaman Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan satu orang tersangka yang diajukan oleh kuasa hukum atau Advokat Publik LBH Padang Decthree Ranti Putri.
“Hingga Jumat malam ini permohonan kami untuk penangguhan penahanan disetujui oleh Kapolres Pasbar. Satu klien kami dengan inisial Wis diperbolehkan pulang. Sementara empat orang lagi masih ditahan,” ungkap Decthree Ranti Putri saat di Polres Pasbar, Jumat malam (15/7/2022).
Decthree Ranti Putri menerangkan, kelima kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama, yakni melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap korban salah seorang karyawan perusahaan PT. Anam Koto.
Sebelumnya kronologis dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tersebut terjadi pada tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 Wib. Tempat kejadian di area perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto Blok K Jorong Labuah Luruih Kenagarian Aia Gadang Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
Berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/128/V/2022 /SPKT/Polres Pasaman Barat dilakukan. Dilakukan pemeriksaan pada Kamis(14/7) ditetapkan lima orang sebagai tersangka dan ditahan.
Lima orang tersangka satu di antaranya perempuan dengan inisial W(32 tahun) dan empat orang laki-laki inisial I (39 tahun), S (41 tahun), R (31 tahun) dan J (45 tahun)
Pasca-penahanan yang dilakukan pada Kamis malam tersebut, mengakibatkan puluhan anggota Serikat Petani SPI basis Aia Gadang mendatangi Polres Pasbar untuk meminta keadilan agar rekan-rekan mereka yang ditahan bisa dilepaskan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terus berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kelima tersangka .
“Kita sudah koordinasi dan mengajukan surat permohonan pemindahan status tahanan pada Jumat pagi (15/7/2022). Akhirnya permohonan penangguhan penahan terhadap tersangka W dapat dikabulkan oleh pihak Polres. Sementara Empat orang klien LBH Padang masih ditahan. Kami mohon juga untuk dapat menangguhkan ke-empat klien kami tersebut,” katanya.
Decthree Ranti Putri menegaskan dari Advokat Publik LBH Padang hanya mendampingi kelima tersangka, bukan kuasa hukum SPI.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K, melalui Kepala Satuan Reskrim Fetrizal S, S, IK menyampaikan, penahanan terhadap kelima tersangka sudah sesuai prosedur hukum, dan juga berdasarkan adanya laporan, makanya tim Reskrim melakukan proses hingga melakukan penahanan terhadap kelimanya.
Fetrizal meminta dan mengimbau kepada masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia mengaku, memang pihaknya Jumat pagi telah mendapatkan surat permohonan dari kuasa hukum tersangka, tentang permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota.
Ia juga membenarkan Kapolres Pasbar menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka W.
Dikatakannya, hingga kini proses penyelidikan dan penyidikan sudah dan sedang dilakukan, untuk itu silakan masyarakat mengikuti proses yang sedang berjalan.
“Harapan kami, mari secara bersama agar kita dapat menjaga situasi kondusif sambil menunggu proses hukum sesuai undang-undang berlaku,” harapnya.
Selepas tersangka W ditangguhkan dan dibolehkan pulang, puluhan massa yang berkumpul sejak Kamis hingga Jumat malam di belakang Mako Polres Pasbar akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Konflik Agraria
Menurut Decthree Ranti Putri, penetapan tersangka lima warga tersebut tidak lepas dari konflik agraria yang tidak berkesudahan menyebabkan ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Aia Gadang menduduki lokasi perjuangan di sekitar Blok K PT. Anam Koto di Pasaman Barat sejak Senin 21 Februari 2022 lalu.
“Masyarakat petani melakukan penanaman beberapa pohon di lokasi yang telah diajukan dan ditentukan sebagai kawasan tanah obyek reforma agrarian,” terangnya.
Tidak selang lama dari aksi reclaiming tersebut, tambahnya, pihak perusahaan sering kali merusak tanaman yang ditanam masyarakat dan merusak pondok-pondok, dan serangkaian tindakan intimidasi kepada masyarakat juga sering dilakukan pihak perusahaan yang tidak senang dengan keberadaan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
Diceritakan lagi, pada 28 Mei 2022 pukul 09.00, pihak perusahaan memasuki lokasi lahan yang awal mulanya melakukan penyemprotan racun terhadap rumput, namun penyemprotan rumput beralih menjadi penyemprotan terhadap tanaman masyarakat yang berakibat tanaman tersebut menjadi rusak.
“Masyarakat yang tidak terima atas tindakan tersebut mendatangi pihak perusahaan yang tengah melakukan tindakan meracuni tanaman. Masyarakat yang marah mencoba mengusir pihak perusahaan namun pihak perusahaan tetap bersikeras hingga terjadi kekisruhan dan berujung dilaporkan dalam dugaan melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP,” urainya.
Akmal, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang menyebutkan, bahwasannya kejadian ini kali keempat yang dilakukan pihak perusahaan terhadap masyarakat petani Aia Gadang.
“Pihak perusahaan melakukan serangkaian tindakan intimidasi dan merusak tanaman masyarakat Aia Gadang. Beberapa tindakan itu telah namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kami mencoba memperjuangkan dan mempertahakan hak atas tanah kami yang coba diracuni. Kami mempertahankan harga diri kami sebagai petani. Kami menyayangkan tindakan tidak objektif dan diskriminatif terhadap laporan yang kami buat oleh Kepolisian Resor Pasaman Barat,” ujar Akmal.
Oleh karena itu, Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang dan LBH Padang mendesak agar menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat. Petani berhak memiliki tanah bukan hanya perusahaan. Pemerintah wajib sediakan ruang hidup bagi petani bukan hanya korporasi.
“Kelimanya dipanggil sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada 14 Juli 2022 pukul lapan malam,” kata Akmal.
Menurutnya, tindakan kepolisian yang sangat berbeda terjadi dalam laporan polisi nomor : LP/B/90/IV/2022/SPKT/Res Pasbar/Polda Sumbar tertanggal 13 April 2022 dalam dugaan pengrusakan tanaman tidak kunjung dilakukan penindakan.
Decthree Ranti Putri menyampaikan, seringkali petani dalam memperjuangkan haknya dihadapkan dengan penjara. Dalam pembangunan perkebunan sawit open PT Anam Koto diduga terjadinya Pelanggaran HAM di antaranya terkait dugaan perampasan lahan serta tidak diberikan plasma sehingga menyebabkan petani tak memiliki lahan untuk bertani dan bertahan hidup.
“Seringkali yang kami lihat, pemerintah tidak kunjung menyelesaikan konflik agraria sehingga situasi konflik memanas terus menerus dan merugikan masyarakat,” jelas Decthree Ranti Putri. SSC/NIR