Aktivitas Kampanye dan Rilis Hasil Survei Dilarang Selama Masa Tenang

Minggu, 24/11/2024 08:53 WIB
Ory Sativa Syakban

Ory Sativa Syakban

Padang, sumbarsatu.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menegaskan selama masa tenang, sejak 24-26 November 2024, semua aktivitas kampanye  pasangan calon (paslon) kepala daerah harus dihentikan, termasuk relis hasil survei.

"Masa tenang memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan berkontemplasi sebelum menentukan pilihannya. Semua aktivitas kampanye dihentikan dan hasil survei tak boleh dirilis semasa masa tenang," tegas Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar,  pada Minggu 24 November 2024.

Sesuai ketentuan, tambahnya, lampanye Pilkada 2024 ditetapkan dan digelar mulai tanggal 25 September hingga tanggal 23 November 2024. Dan pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan berbagai kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Disebutkan Ory, selain akvifitas kampanye, lembaga survei juga  dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pilkada masa tenang.

"Survei atau jajak pendapat, dilakukan oleh lembaga survei yang memenuhi syarat di antaranya berbadan hukum, bersifat independen mempunyai sumber dana yang jelas dan sudah mendaftar paling lambat 30 hari kepada KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar, sebelum melakukan aktifitas survei atau jajak pendapat," sebutnya.

Hingga saat ini, lembaga survei yang sudah mendaftar dan mendapatkan sertifikat terdaftar di KPU Sumatera Barat adalah Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting. SSC/*



BACA JUGA