Ayo ke TPS

Sengketa Informasi Publik, LBH Padang “Kalahkan” 6 OPD

-

Selasa, 27/09/2022 10:53 WIB

Padang, sumbarsatu.com—Setelah melawati pelbagai siding, sejak 9 Februari 2022 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi Sumatar Barat agar badan publik menyerahkan informasi terkait tambang, akhir menuai kemenangan.  

Selama persidangan, ada 6 OPD di jajaran Pemerintagh Provinsi Sumatea Barat yang terlibat sebagai termohon, yaitu atasan PPID Utama Provinsi Sumatera Barat, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Dari seluruh dinas di atas, yang bersedia memberikan informasi cuma Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan dinas lainnya merasa memiliki batasan untuk memenuhi permohonan informasi yang diajukan.

Oleh sebab itu, pada 22 September 2022 lalu, Majelis Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat memutuskan permohonan LBH {Padang dikabulkan sebagian karena sudah ada dokumen yang diserahkan oleh badan publik saat proses mediasi sebelumnya.

Alfi Syukri, Bidang Advokasi LBH Padang memberikan catatan dalam proses ini.  

“Kami menemukan fakta lemahnya koordinasi badan publik dalam menghimpun dan mengintegrasikan data dari kabupaten dan kota sehingganya informasi di PPID Utama Provinsi tidak lengkap. Ketika informasi dari kabupaten dan kota tidak terhimpun dengan baik, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak maksimal,” kata Alfi Syukri, Selasa (27/9/2022).

Selaian itu, tambahnya, lemahnya pengawasan berakibat menimbulkan konflik pada masyarakat dan lingkungan.

“Oleh karena itu kami berharap kedepannya organisasi pemerintah daerah lebih terbuka memberikan informasi publik dan membangun sistem koordinasi dengan kabupaten/kota lalu melakukan integrasi data yang lebih baik di provinsi. Masih kami temukan badan publik enggan dan kurang beritikad baik dalam memberikan informasi public,” tambahnya.

Tentu budaya ketertutupan itu mesti didobrak karena pemerintah yang transparan adalah kewajiban badan publik. Salah satu hambatan yang ditemukan juga menyangkut UU Cipta Kerja yang membatasi kewenangan pemda sehingga semua terpusat di Jakarta. UU Cipta Kerja akan berpotensi ke depannya untuk menghambat pengawasan sektor perizinan di daerah.

Dalam persidangan beberapa alasan yang disampaikan OPD tidak memberikan informasi karena alasan semua data telah diberikan ke pusat dan daerah tidak punya kewenangan apapun. Selain itu, izin pertambangan dan perkebunan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat adalah izin yang wilayahnya melibatkan 2 kabupaten atau kota dan sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan dan perkebunan. Selanjuynya, berkas terkait dikuasai oleh daerah kabupaten atau kota sampai UU Cipta Kerja dan provinsi tidak memilikinya.

LBH Padang mengajukan sengketa informasi setelah melakukan serangkain proses permohonan informasi publik ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi Publik) Utama Provinsi Sumatera Barat. informasi  publik yang diminta oleh LBH mengenai  izin-izin perkebunan dan pertambangan, yaitu izin usaha perkebunan dan Pertambangan (IUP) yang aktif di tahun 2021, dokumen UKL-UPL atau izin amdal atau izin lingkungan yang aktif di tahun 2021.

“Juga laporan rincian kerja tahunan perusahaan dari tahun 2016-2020. Dokumen peta konsesi atau izin lokasi usaha perkebunan (hard copy dan soft copy. Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), jika berada pada kawasan hutan,” tambah Alfi Syukri.

Selain itu, jelasnya, laporan pengawasan perkebunan di Provinsi Sumatera Barat dari tahun 2016-2021, dan rekapitulasi hak guna usaha sejak tahun 1980 hingga saat ini.

“Tujuan permintaan informasi ini karena LBH Padang saat ini banyak mendampingi masalah yang bersumber dari pertambangan dan perkebunan yang tidak patuh kepada teknis keadilan lingkungan dan menggerus ruang hidup masyarakat. Maka diperlukan informasi di atas untuk menjadi bahan dasar advokasi untuk mencapai  keadilan hak atas lingkungan dan hak atas ruang hidup masyarakat,” urai Alfi Syukri.

Selain itu, data-data ini digunakan untuk monitoring sektor perkebunan dan tambang di Sumbar. LBH Padang menemukan tambang dan kebun yang masuk dalam kawasan hutan. Namun informasi yang dimintakan tidak diberikan oleh badan publik dengan alasan informasi tersebut tidak dikuasai dan tidak ada kewenangan pasca UU Cipta Kerja  No. 11 Tahun 2020 seluruh berkas dipindahkan ke Pusat.  SSC/MN

Kpu

BACA JUGA