Lahan Dicaplok, Masyarakat Mentawai Mengadu ke Komnas HAM Sumbar

-

Kamis, 06/01/2022 17:17 WIB
Koalisi Penyelamatan Hutan Mentawai bersama perwakilan masyarakat Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, mengadu kepada Komnas HAM Sumatera Barat Selasa (5/1/2022).

Koalisi Penyelamatan Hutan Mentawai bersama perwakilan masyarakat Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, mengadu kepada Komnas HAM Sumatera Barat Selasa (5/1/2022).

Padang, sumbarsatu.com—Koalisi Penyelamatan Hutan Mentawai bersama perwakilan masyarakat Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, mengadu kepada Komnas HAM Sumatera Barat Selasa (5/1/2022).

Masyarakat Silabu mengaku, pemberian izin kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai yang melanggar hak atas tanah dari 150 masyarakat. 150 orang warga Desa Silabu yang lahanya masuk dalam Areal Koperasi Minyak Atsiri menyatakan menolak lahannya diambil kayunya dan dikelola menjadi kebun milik koperasi.

“Oleh sebab itu, kami mengadu ke Komnas HAM Sumatera Barat,” kata Heronimus, Ketua Forum Mahasiswa Mentawai, Rabu (6/1/2022).  

Ia mengatakan, bagi orang Mentawai hutan dan alam bukan hanya sekadar kayu. Orang Mentawai memaknasi hutan adalah sumber penghidupan dan keberlanjutan hidup mereka.

“Karena serampangan memberi izin, kini Mentawai sering dilanda bencana alam seperti banjir longsor serta banjir bandang yang tentunya menyulitkan kehidupan kami,” tambahnya. 

Sementara itu, Warik, Perwakilan Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai, mendesak Komnas HAM penyelesaian kasus ini.

“Jangan sampai terlambat karena kayu tetap ditebang. Kami curiga koperasi hanya ingin mengambil kayu padahal kayu-kayu ditanam dan dijaga oleh masyarakat. Lokasi 1.500 hektare yang diberikan pada koperasi ini merupakan hutan cadangan dari masyarakat Silabu,” tegasnya.

Perwakilan koalisi, Diki Rafiqi menambahkan, permasalahan ini bermula tidak pernah masyarakat dilibatkan partisipasinya dalam tata keloka huta mereka.

“Ini tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan melanggar prinsip Free Prior Informed Consent. Izin PKKNK ini tidak mempertimbangkan prinsip hukum lingkungan di antaranya prinsip keadilan antargenerasi, prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan dan prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat,” terang Diki Rafiqi.  

Fakta lapangan ditemukan, masyarakat di Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai menolak lahirnya keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tersebut (SK PKKNK).

“Konflik di lapangan muncul karena penolakan masyarakat atas pemanfaatan hutan berupa pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan untuk areal perkebunan tanaman minyak atsiri ini, tegasnya,

Pengaduan mereka ke Komnas HAM diterima Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumbar Sultanul Arifin, dan berjanji akan memproses pengaduan masyarakat. Sebelumnya mereka menggelar aksi untuk rasa di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, SSC/Rel



BACA JUGA