
Tanah Datar, sumbarsatu.com —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menyetujui perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan perubahan ini diajukan oleh pemerintah daerah dalam sidang paripurna DPRD, Kamis (10/7/2025).
Persetujuan terhadap usulan perubahan perda yang berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 tersebut ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD Tanah Datar.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir anggota dewan, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan OPD, camat, dan wali nagari se-Tanah Datar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Datar, Adril Jinil Simabura, mengatakan bahwa persetujuan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan bersama antara tim Ranperda pemerintah daerah dan Bapemperda DPRD.
"Dalam pembahasan disepakati untuk memasukkan satu Ranperda di luar Propemperda, sesuai usulan pemerintah daerah. Sehingga, jumlah Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2025 menjadi sepuluh, dari sebelumnya sembilan Ranperda yang telah ditetapkan," ujarnya.
Adril Jinil menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau bupati dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda sebagai bagian dari kumulatif terbuka.
"Pemerintah daerah mengusulkan tambahan satu Ranperda di luar Propemperda 2025. Ini dilakukan untuk memenuhi amanat efisiensi belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Ahmad Fadly menekankan kepada perangkat daerah pemrakarsa agar segera melakukan percepatan penyusunan Ranperda tersebut, sehingga dapat diajukan ke DPRD sesuai jadwal yang telah disepakati.
"Segera susun jadwal tahapan penyusunan Ranperda agar dapat terlaksana sesuai target dan tidak menjadi tunggakan di tahun berikutnya," tegasnya.
Selain itu, Wabup juga mengingatkan agar perangkat daerah pemrakarsa memahami secara menyeluruh substansi perda yang akan disusun, dengan mempedomani seluruh peraturan yang berkaitan.
"Segera susun naskah akademik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan umum," ungkapnya.
Wabup juga mengingatkan agar penyusunan Ranperda melibatkan tenaga ahli dan para pemangku kepentingan terkait.
"Sebelum disampaikan ke DPRD, terlebih dahulu sosialisasikan Ranperda tersebut ke masyarakat guna mendapatkan masukan dan saran. Dengan demikian, Ranperda ini dapat diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat," pungkasnya. ssc/nc