PHK 76 Pekerja, LBH Padang Gugat PT Inkud Agritama ke Pengadilan

-

Jum'at, 17/09/2021 23:33 WIB
Karyawan PT PT Inkud Agritama menggelar aksi demontrasi famai ke Kantor-Bupati Pasaman Barat menuntut pelunasan gaji mereka beberapa waktu lalu

Karyawan PT PT Inkud Agritama menggelar aksi demontrasi famai ke Kantor-Bupati Pasaman Barat menuntut pelunasan gaji mereka beberapa waktu lalu

Padang, sumbarsatu.com—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang saat ini mendampingi 76 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak tanggal 22 Februari 2020 oleh PT Inkud Agritama.

Perusahaan ini  bergerak di bidang perkebunan sawit yang berlokasi di Padang Bintungan Kapanduang, Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.

“Informasi yang kami terima pihak perusahaan melakukan pemecatan sebanyak 99 orang pekerja dengan alasan kesulitan keuangan. Sejak Maret 2018 hingga bulan Oktober 2019 perusahaan tidak lagi membayarkan gaji pekerja dan merumahkan tanpa status yang jelas,” kata Sri Hartini, Penanggung Jawab Isu Perburuhan LBH Padang kepada sumbarsatu, Jumat (17/9/2021) di Padang.   

Dijelaskannya, awalnya pekerja melaporkan permasalahan ini ke Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan DPRD Pasbar namun tidak kunjung selesai. Akhirnya pekerja mesti melapor ke Disnaker Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan upaya perundingan.

Di dalam ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi perusahaan berkewajiban untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1( satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 sebagaimana diatur dalam pasal 169 ayat (2). 

Selain itu, berdasarkan anjuran Nomor: 565/266/HI-Was/2019 tertanggal 27 Agustus 2020 mediator menganjurkan agar pihak perusahaan membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak lainnya dan sisa gaji/upah.

Sri Hartini mengatakan, untuk kasus ini, LBH Padang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 36/Pdt.Sus.PHI/2021/PN PDG dan Nomor: 37/Pdt.Sus.PHI/2021/PN tertanggal 17 September 2021. ‘

LBH Padang berharap adanya kepastian hukum dan keadilan  terhadap pekerja agar mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan Jo Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah di ratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang pengesahan International Convenant On Economic, Sosial And Cultural Rights (kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya) .

“Dalam gugatan tersebut,  pekerja menutut hak normatifnya  sebesar Rp6.063.758.948,” kata Sri Hartini.

Antoni, salah seorang perwakilan pekerja yang di PHK, mengaku telah bekerja selama 7 tahun sebagai staf kebun, berharap pihak perusahaan membayarkan hak-hak pekerja secepatnya.

“Kami berharap hakim mengabulkan permohonan kami,” kata Antoni.

Sri Hartini menegaskan perusahaan seharusnya membayarkan hak-hak pekerja, tidak ada alasan pihak perusahaan untuk mangkir atas kewajibannya dengan alasan kesulitan keuangan operasional/pailit. Pihak perusahaan wajib embayarkan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan tegasnya. SSC/MN



BACA JUGA