Ulama se-Sumbar Pertegas Lagi Penolakan Tehadap Islam Nusantara

AKAN DIGELAR BAI’AT BUKIK MARAPALAM JILID II

Senin, 17/09/2018 15:18 WIB
-

-

Padang Panjang, sumbarsatu.com—Sekitar 70 ulama se-Sumatera Barat, yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar muzakarah (bertukar pikiran) selama 3 hari, Jumat-Minggu 14-16 September 2018 di Padang Panjang.

Salah satu poin penting dari tujuh poin yang ditelurkan sebagai rekomendasi ialah penolakan atas Islam Nusantara.

Menurut Ketua Umum MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Baso, setelah mendengarkan pendapat dan saran dari peserta Muzakarah Ulama MUI se-Sumatera Barat,  salah sati poin disepakati menolak Islam Nusantara.

“Ulama se-Sumatera Barat sepakat mengukuhkan Keputusan Rapat Koordinasi Bidang Kerukunan dan Ukhuwwah MUI Sumatera Barat dan MUI Kabupaten-Kota se-Sumatera Barat terkait dengan "Islam Nusantara” pada 21 Juli 2018  lalu,  yakni menolak Islam Nusantara,” kata Gusrizal Gazahar, Senin (17/9/2018).

Selain itu, tambahnya, MUI se-Sumatera Barat sepakat mendukung pernyataan sikap MUI Sumbar terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala. Peserta muzakarah sepakat untuk menolak Surat Edaran Dirjen Bimbingan

Masyarakat Islam tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid langgar dan musala.

“Mendukung pernyataan sikap MUI Sumatera Barat terkait dengan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid,  langgar,  dan musala pada tanggal 23 Dzulhijjah 1439 H / 04 September 2018 M. Peserta muzakarah ulama menyatakan menolak Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : B. 3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018, tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/1978, tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,  Langgar dan Musala,” tambah Buya Zulhamdi Malin Mudo, Perwakilan MUI Kabupaten-Kota se-Sumbar.

Salanjutnya, pertemuan muzakarah ulama sepakat untuk mengadakan rapat akbar di Puncak Pato Bukik Marapalam untuk meneguhkan kembali ABS-SBK, syarak mangato-adat mamakai dalam acara bai'at bukik marapalam jilid II.

“Kami juga sepakat setiap masjid harus memiliki imam besar/dewan imam besar yang faqiih lagi qari sebagai imam, murabbiy, dan muwajih dalam pengelolaan masjid menurut tuntunann syari'at islam,” katanya.

Poin selanjutnya, pada masjid nagari diutamakan dalam penunjukan imam besar/dewan imam besar adalah urang jinih nan ampek.

“Imam besar harus berkoordinasi dengan majelis ulama setempat bila berhadapan dengan persoalan terkait fatwa. MUI Sumbar dari kabupaten/kota bertugas melakukan pembinaan terhadap para imam besar, bekerja sama dengan pihak terkait serta menyusun buku panduan pengelolaan masjid dalam tuntunan syariat islam,” ujarn Buya Yusrizal Gazahar.

Buya Gusrizal menambahkan, muzakarah tersebut diangkatkan dengan memperhatikan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Muzakarah ini direncanakan dilakukan bergiliran dan selanjutnya akan diadakan di Tanah Datar.

Berikut rekomendasi muzakarah ulama se-Sumatera Barat yang melahirkan 7 poin penting itu:

Keputusan Muzakarah Ulama Sumatera Barat di Padang Panjang (Serambi Makkah)

Setelah mendengarkan pendapat dan saran dari peserta Muzakarah Ulama MUI se-Sumatera Barat,  maka memutuskan:

  1. Mengukukuhkan Keputusan Rapat Koordinasi Bidang Kerukunan dan Ukhuwwah MUI Sumatera Barat dan MUI Kab/Kota se-Sumatera Barat terkait dengan "ISLAM NUSANTARA", pada tanggal 08 Dzulqa'dah 1439 H / 21 Juli 2018 M,  maka peserta Muzakarah Ulama sepakat "MENOLAK ISLAM NUSANTARA".
  2. Mendukung Pernyataan Sikap MUI Sumatera Barat terkait dengan Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,  Langgar,  dan Mushalla pada tanggal 23 Dzulhijjah 1439 H / 04 September 2018 M,  peserta muzakarah Ulama menyatakan "MENOLAK" Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : B. 3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018, tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/1978, tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,  Langgar dan Mushalla. 
  3. Peserta Muzakarah Ulama sepakat untuk mengadakan Rapat Akbar di puncak Pato Bukik Marapalam dengan melibatkan Ninik Mamak,  Alim Ulama,  Bundo Kandung,  Cadiek Pandai dan unsur lainnya,  untuk meneguhkan kembali Adat Basandi Syarak,  Syarak Basandi Kitabullah-Syarak Mangato Adat Mamakai, dalam acara Bai'at Bukik Marapalam Jilid II. 
  4. Diharuskan setiap masjid memiliki imam besar/dewan imam besar yang Faqiih lagi Qari sebagai  imam, murabbiy dan muwajjih dalam pengelolaaan masjid menurut tuntunan syari’at Islam.
  5. Pada Masjid Nagari diutamakan dalam penunjukan imam besar/dewan imam besar adalah urang jinih nan ampek (Qadhi, Imam, Khatib dan Bilal)
  6. Imam besar/Dewan Imam Besar harus berkoordinasi dengan majelis ulama setempat bila berhadapan dengan persoalan yang terkait fatwa.
  7. MUI Sumbar dan Kab/Kota bertugas melakukan pembinaan terhadap para imam besar, bekerjasama dengan pihak terkait serta menyusun buku panduan pengelolaan masjid dalam tuntunan syari’at Islam.

Jum'at-Ahad/4-6 Muharram 1440 H/14-16 September 2018 M)

Perwakilan MUI Kab/Kota se-Sumbar: Buya Zulhamdi Malin Mudo

Pimpinan MUI Sumbar: Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Baso (Ketua Umum)  Buya Nurman Agus (Sekretaris)

 



BACA JUGA