
Ketua DPRD Pessel Dedi Rahmanto
Painan, sumbarsatu.com--Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Dedi Rahmanto Putra mengimbau seluruh anggota dewan agar dapat lebih meningkatkan tupoksinya selaku wakil rakyat.
Tujuannya untuk mengantisipasi timbulnya sikap apriori masyarakat yang menganggap para anggota dewan tidak bekerja dengan baik untuk kesejahteraan mereka.
Dia mengakui, agar tidak menimbulkan sikap apriori masyarakat yang menganggap para anggota dewan tidak bekerja itu, menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi dirinya dan juga seluruh anggota DPRD.
" Untuk mengantisipasi hal itu, kami akan lebih memaksimalkan kerja-kerja kami sesuai tupoksi sebagai anggota DPRD yang telah diamanahkan oleh konstitusi, yaitu legislasi, budgeting dan juga pengawasan," kata Dedi Rahmanto Putra, Selasa (21/3/2017).
Politisi Golkar itu mengaku memiliki tugas memenej lembaga tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, dia berharap ke depannya seluruh kerja anggota dewan harus tersusun secara sistematis sehingga capaian-capaian yang telah
disusun di tingkat komisi dapat diukur keberhasilanya.
"Saya akan membicarakan hal ini bersama dengan kawan-kawan di DPRD. Bagaimana agar kerja-kerja kami bisa tersusun dengan baik. Selain itu, kami juga akan membangun lebih erat kemitraan dengan pers. Karena, walaupun kita telah bekerja dengan baik, namun tanpa bantuan media untuk mempublikasikan, hal itupun akan sia-sia saja," ujarnya lagi.
Dia menambahkan, dengan keseriusan dan kerja keras seluruh anggota DPRD, maka ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang menganggap anggota dewan hanya datang, duduk dan diam saja. Tapi, mereka betul-betul bekerja untuk kesejahteraan masyarakat.
"Ini harus kami lakukan, untuk meyakinkan masyarakat bahwa wakil mereka telah
bekerja, untuk kesehjateraan masyarakat," ungkapnya.
Lanjut Dedi menuturkan, siapa pun nanti yang menjadi anggota DPRD Pessel, sudah tentu sesuai dasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah poin satu di adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan melaksanakan tiga fungsi pokok, yaitu membuat peraturan daerah (Perda) atau kebijakan pemerintah daerah lain juga berfungsi Legislasi, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah tugas makin berat, Peningkatan Kapasitas DPRD harus tambah serta melaksanakan kontrol atau pengawasan pada roda pemerintahan.\
Selain itu, juga asah kemampuan seiring tujuan utama peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) terus jadi target agar produk kebijakan DPRD Pessel benar legitimit dan sesuai dengan tujuan pemerintahan yang makmur dan berkeadilan pada seluruh lapisan masyarakat.
Sudah menjadi ketentuan bahwa SDM anggota DPRD akan bisa menjalankan tugas dan fungsi berdasar alat kelengkapan DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan ditindak lanjuti dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, ungkapnya.
Namun, pengawasan DPRD adalah pengawasan yang dilakukan terhadap pemerintah daerah sesuai dengan tugas wewenang dan hak. Hal ini diwujudkan dalam bentuk pengawasan
terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan.
Peningkatan kapasitas pelaksanaan tupoksi terutama dibidang penganggaran. Selain itu, peningkatan kapasitas lewat pendidikan dan pelatihan tidak akan terhenti. Namun, sebuah pengalaman berharga bagi siapa pun yang menerima amanat politik dari masyarakat, tutupnya. (MIN)