Komisi V DPR Tak Keberatan UU LLAJ Direvisi

-

Selasa, 04/04/2017 19:46 WIB
-

-

Jakarta, sumbarsatu.com - Komisi V DPR RI tidak keberatan dengan rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk menangani persoalan maraknya kendaraan roda dua dan empat menjadi alat transportasi umum berbasis online.

"Kami sepakat bila memungkinkan kalau dianggap perlu kita revisi undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan untuk mengatur kendaraan roda dua," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djamy Francis dalam Forum Legislasi "Revisi UU LLAJ Solusi Kongkrit Bagi Angkutan Umum", di Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (04/04/2017). Turut hadir pula sebagai pembicara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Lebih lanjut, Fary menyatakan, meskipun pihaknya tidak keberatan tetapi Kemenhub diminta melakukan kajian secara matang.

Selain itu, politikus Partai Gerindra ini juga merespon baik sikap sejumlah pemerintah daerah yang telah mengeluarkan aturan terkait transportasi online.

"Kewenangan pengaturan menyangkut roda dua itu juga di berikan kepada pemerintah daerah, dan ini sudah di lakukan juga oleh beberapa kepala daerah di Bogor dan Depok. Secara jangka pendek kita sepakat untuk memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur," ujar dia.

Ditambahkannya, Komisi V DPR juga memahami langkah Kemenhub merevisi secara terbatas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek yang sudah mulai berlaku tanggal 1 April 2017.

"Kita sudah dengar dilakukan inplementasi 1 April, tetapi bagaimana fungsi pengawasannya, seperti apa bentuknya, itu pertanyaan kami di Komisi V DPR," pungkasnya. (BAL)



BACA JUGA