
Ilustrasi
Bawan, sumbarsatu.com—Akhirnya Masyrul Dt. Mudo, Ninik Mamak Lambah Dareh, Nagari Bawan,Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk (PN) Basung. Gugatannya tertanggal 26 Oktober 2015 itu terdaftar di PN Lubuk Basung dengan nomor PERD NO.35/PDT.G/2015/PN.Lbb, tanggal 28 Oktober 2015.
Dt. Mudo, dari pasukuan Tanjuang Lambah Dareh, Nagari Bawan dinyatakan Ninik Mamak Tujuh Suku Lambah Dareh sudah pupus dengan surat mereka tanggal 6 Mei 2002. Padahal Masyrul telah dilewakan sebagai pemangku Dt. Mudo, sepeninggal pemangku Dt. Mudo, Angku Suku Duani.
Bahkan, acara malewakan gala Dt. Muo tersebut, tahun1990 di rumah gadang Bawan, dihadiri Bupati Agam kala itu, H. Gustiar Agus, dan pejabat terkait di Pemkab Agam, Ninik amak Tujuh Suku Lambah Dareh, dan Ninik Mamak Nagari Bawan. Bukti itu tertuang dalam Surat Pernyataan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bawan, tanggal 23 Oktober 2015.
Surat pernyataan dimaksud ditembuskan pada 16 alamat, sejak dari Mahkamah Agung, Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Kajati Sumbar, Kepala Pengadilan (Tinggi Padang) Sumbar, Bupati Agam, Kepala PN Lubuk Basung, sampai kepada Wali Nagari Bawan.
Baca: Nagari Bawan, Penghapusan Kepanguluan Oleh Sekelompok Ninik Mamak Berbuntut Panjang
Yang sangat menyakitkan bagi Masyrul Dt. Mudo dan kaumnya, surat keterangan Ninik Mamak Tujuh Suku Lambah Dareh itu dipergunakan sebagai Bukti Perkara Perdata di PN Lubuk Basung, sampai ke Mahkamah Agung RI, oleh Abdul Aziz (65),melawan Nurmaini Cs. Perkara itu dimenangkan Abdul Aziz, dengan kekuatan surat keterangan dari Ninik Mamak Tujuh Suku Lambah Dareh tersebut. Sedangkan objek perkara adalah tanah ulayat Dt. Mudo.
Nurmaini adalah penggarap lahan tersebut,yang terletak di Kampuang Talang, Nagari Bawan. Ia menggarap lahan tersebut sejak tahun 1973, seizin Duani Dt. Mudo, pangulu yang digantikan Masyrul Dt. Mudo.
“Kami memohon kepada pihak berwenang di PN Lubuk Basung, agar eksekusi lahan tidak dilaksanakan atas permohonan Abdul Aziz, karena tanah objek perkara tanah ulayat kaum kami,” ujar Masyrul Dt. Mudo, Kamis (29/10).
Abdul Aziz memenangkan perkara perdata di PN Lubuk Basung, dengan putusan nomor : 01/PDT.G/2011/PN.LB.BS, tanggal 19 September 2011, di Pengadilan Tinggi Padang, dengan putusan nomor :178/PDT/2011/PT.PDG, tanggal 12 April 2012, dan di Mahkamah Agung, dengan nomor : 6 K/PDT/2013, tanggal 23 Oktober 2013. (MSM)