
Ilustrasi
Bawan, sumbarsatu.com—Aneh tapi nyata, mungkin itulah ungkapan paling tepat untuk kasus yang terjadi di Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Agam, Sumbar, seorang pangulu pimpinan kaum yang masih eksis, “dihapus” sepihak oleh sekelompok ninik mamak lainnya.
Adalah sekelompok ninik mamak (pasukuan Tanjuang), yang menamakan diri mereka Ninik Mamak Tujuh Suku Lambah Dareh, Bawan. Mereka membuat sura keterangan tanggal 6 Mei 2002.
Dalam surat keterangan tersebut dinyatakan, bahwa kepenguluan Dt. Mudo, setelah wafatnya Suku Duani (Dt. Mudo), “Alah lulus ke laut lapeh, di antar ke tanah lakang, kaciak indak ado kapanuka, dan gadang indak ado kapangganti atau telah pupus.”
Konsekuensinya, anak-kemenakan Suku Duani langsung dipimpin pangulu Suku Tanjuang yaitu Dt. Palimo Dirajo, dan Dt. Simarajo. Mereka berjumlah 28 kepala keluarga, yang mendiami lokasi tanah ulayat Dt. Mudo.
Ketika surat keterangan Ninik Mamak Tujuh Suku tersebut digunakan sebagai bukti di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Sumbar, dan Mahkamah Agung, dalam perkara perdata, barulah terungkap kalau surat keterangan dimaksud tidak benar.
Ternyata Dt. Mudo masih eksis sepeninggal Suku Duani Dt. Mudo Wafat. Penggantinya adalah Masyrul, bergelar Dt. Mudo. Ia dilewakan dalam upacara adat di rumah gadang di Bawan, tahun 1990.
Hal itu diceritakan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bawan, Sy. Dt. Majo Lelo, didampingi Masyrul Dt. Mudo, Minggu (24/10/2015), di Lubuk Basung.
Bahkan, menurutnya, acara malewakan gelar adat itu dihadiri Bupati Agam, kala itu dijabat Gustiar Agus, dan pejabat terkait di Pemkab Agam saat itu. Juga turut hadir Ninik Mamak Tujuh Suku Lambah Dareh, termasuk Nauman Dt. Palimo Dirajo dan Polo Dt. Simarajo.
Keduanya termasuk Ninik Mamak Tujuh Suku Lambah Dareh, yang membuat surat keterangan bahwa Dt. Mudo sudah pupus atau sudah tidak ada lagi dalam kepemimpinan pasukuan Tanjung Lambah Dareh.
“Sayangnya Nauman Dt. Palimo Dirajo dan Polo Dt. Simarajo sudah wafat. Kalau tidak kasus ini akan kami usut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Masyrul Dt. Mudo sendiri mengaku heran, mengapa Ninik Mamak Tujuh Suku Lambah Dareh, yang ikut menghadiri acara kala ia dilewakan sebagai pemangku gelar adat Dt. Mudo.
“Itu jelas surat keterangan palsu,” ujarnya.
Menurut mereka, Surat Keterangan Ninik Mamak Tujuh Suku Lambah Dareh itu digunakan oleh Abdul Aziz, dalam perkara perdata melawan Nurmani Cs, di Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Perkara itu dimenangkan Abdul Aziz, sesuai vonis Pengadilan Negeri Lubuk Basung, yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, Senin, 19 September 2011 lalu oleh Hakim Ketua Majelis, Abraham V.V.H Ginting, SH, didampingi Hakim Anggota, Jimmi Hendrik Tanjung, SH, dibantu Panitera Pengganti Zulfahmi, dan dihadiri penggugat, dan Kuasa Tergugat, Alirman Azwar.
Masyrul Dt. Mudo mengetahui adanya surat keterangan ninik mamak, yang menyatakan gelar adatnya sudah pupus, agak terlambat. Ia mengetahuinya setelah vonis Mahkamah Agung, yang memenangkan Abdul Aziz dalam perkara perdata tersebut.
Kini ia akan menggugat Ninik Mamak Tujuh Suku Lambah Dareh, yang dinilai telah melajukan perbuat melanggar hukum, karena mengeluarkan surat keterangan palsu. Surat keterangan itu digunakan pula untuk bukti perkara di pengadilan.
Ketua KAN Bawan, Sy.Dt. Tan Majo Lelo menyatakan mendukung Keputusan Masyrul Dt. Mudo dimaksud. Bahkan ia membuat Surat Pernyataan, tanggal 23 Oktober 2015, yang isinya antara lain menyatakan Surat Keterangan Ninik Mamak Tujuh Suku Lambah Dareh, tanggal 6 Mei 2002, yang menyatakan Dt. Mudo sudah pupus, sama sekali tidak benar.
“Yang benar, Dt. Mudo masih eksis, dan kini dibawa Masyrul. Ia diakui di Nagari Bawan sebagai pemimpin kaumnya,” ujarnya, mantap. (MSM)