Daging Babi Hutan Diperdagangkan di Tengah Masyarakat, Warga Bawan Resah

Kamis, 20/08/2015 07:31 WIB

Bawan, sumbarsatu.com—Warga Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mayoritas penganut Islam, resah. Seorang warga berinisial “S” menjual daging babi hutan di Jorong Malabua. “S” berjualan  sejak lima tahun terakhir di belakang SD Negeri 04 Bawan.

“Lokasi itu padat penduduk, dan mayoritas beragama Islam. “S” berjualan memang untuk dikonsumdi warga pendatang non-muslim, tetapi dia berjualan di lokasi yang ramai warga muslim,” kata seorang warga Bawan, kepada sumbarsatu.com, Kamis (20/8/2015).

Kasus yang meresahkan itu sudah dilaporkan kepada pihak Dinas Pertanian Tanaman Hortikultura dan Peternakan (Dispertahornak) Kabupaten Agam. “Kami laporkan secara , lisan,” kata warga.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispertahornak  Kabupaten Agam, Afdhal mengatakan, akan segera melakukan ceking lapangan.

Informasi itu sudah lama disampaikan warga  melalui ponsel, namun tidak dijelaskan lokasinya,” kata Afdhal.

Kasat Satpol-PP Kabupaten Agam, Danil Depo mengatakan, pihaknya bersama petugas Dispertahornak Agam segara turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas penjualan daging babi hutan tersebut.

“Kalau terbukti, kami akan menegur pelaku, sekaligus menutup tempa usaha penjualan daging babi tersebut. Selain meresahkan,pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 02 Tahun 2009, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Keindahan dan Keamanan,” kata Danil Depo.

Menurut informasi yang dihimpun sumbarsatu.com, oknum “S” memperoleh daging babi hutan dari hasil kegiatan buru babi di Bawan dan sekitarnya. (SSC)

Laporan Miazuddin Sutan Marajo

Lebaran

BACA JUGA