Kantor PT Berkat Sawit Sejahtera yang terletak di Simpang Tigo Alin, Kecamatan Gunung Tuleh Pasaman Barat.
Simpang Ampek, sumbarsatu.com-- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan (BLHP) menilai bahwa PT Berkat Sawit Sejahtera ( BSS) tidak memiliki izin membuangan limbah cair pabrik kelapa sawit ke sungai di Simpang Tigo Alin, Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat.
"Ada dua hal yang dilanggar oleh PT BSS, pertama izin membuang limbah cair ke sungai tidak ada. Dan yang kedua baku mutu limbah cair PT BSS bahayanya tingkat tinggi, jadi tidak boleh membuang limbah cair sungai, yang bisa mencemari air sungai. Hal itu sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat janga panjang," kata Sekretaris Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan Pemkab Pasaman Barat Syafriadi Candra, Selasa, (18/8/2015) di Simpang Ampek ketika dimintai pendapatnya soal pembuangan limbah PT BSS.
Menurut Syafriadi, terhadap pembuangan limbah ke sungai itu, petugas dari BLH sudah memerintahkan kepada pihak manajemen pabrik PT BSS, untuk menutupnya sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan dari Pemkab Pasaman Barat.
Terhadap dua hal yang dilanggar oleh PT BSS itu, sudah masuk ranah pidana, akan tetapi pihak BLH tidak punya penyidik.
"Ya kita lihat nanti bagaimana selanjutnya petunjuk atasan saya Kepala Badan, apakah kita koordinasikan dengan penyidik Polri," kata Syafriadi.
Menurut dia, petugas BLH sudah turun mengambil sampel limbah cair PT BSS ke lokasi pabrik di Simpang Tigo Alin, sebagai respon dari pengaduan masyarakat kepada Badan Lingkungan Hidup. Hasil labor itu masih dalam penelitian ke labor Padang dan akan keluar hasilnya dalam dua pekan ini.
"Meski hasil labor belum keluar, tetapi terhadap dua hal yang dilanggar oleh PT BSS tersebut, sebenarnya sudah bisa diusut oleh penyidik," tukas Syafriadi.
Sementara itu Humas PT BSS Marjohan ketika dikonfirmasi sumbarsatu.com, Selasa, soal pencemaran air sungai terhadap limbah tersebut membantahnya.
" Sejauh yang kami ketahui sampai sekarang belum ada warga yang mengaku ikan mati, air hitam, akibat pembuangan limbah cair pabrik kelapa sawit kita, biasanya pun air jadi berminyak kalau terjadi pencemaran," ujar Marjohan.
Dia juga menyebut sejauh ini, masyarakat belum ada yang mengeluh soal limbah cair yang mengalir ke sungai.
Dia menyebut PT BSS sangat peduli terhadap lingkungan. Misalnya saja dalam pemberian dana CSR (dana sosial) pihaknya komit untuk membantu sektor pendidikan, Imam Khatib, dan warga yang punya ikan larangan. " Setiap bulan ada sekitar Rp8,7 juta untuk dana sosial masyarakat telah kita salurkan kepada warga sekitarnya sebagai bentuk kepedulian lingkungan," katanya.
Secara terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu ( LSM Pekat IB) Ruswar Dedison, kepada sumbarsatu.com, Selasa, di Simpang Ampek, sangat meyayangkan terjadinya pembuangan limbah berbahaya PT BSS ke sungai tersebut. Karena membahayakan masyarakat yang hidup di sekitar wilayah aliran sungai dan sekitarnya.
"Investigasi kita ke lapangan memang telah terjadi pencemaran air sungai oleh limbah PT BSS, ada yang melapor kepada kami ikan larangan masyarakat yang mati. Oleh karena itu kita minta kepada pihak PT BSS berdialog mencari solusi agar tidak membuang limbah cair ke sungai. Karena limbah berbahaya ini menyangkut hajat hidup anak cucu dan orang banyak dimasa depan," kata Ruswar Dedison, yang akrab disapa "Dedi Rimba" itu.
Artinya, kata Dedi, pihaknya dan masyarakat sepenuhnya mendukung investasi berjalan dengan baik karena juga berdampak positif untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, tetapi tetap harus mengedepankan aturan yang berlaku dan menjaga lingkungan agar tetap terjaga lestari.
"Investasi yes, lingkungan terjaga juga yes, karena kalau lingkungan tercemar juga akan mendatangkan bahaya penyakit bagi masyarakat, dan anak cucu dikemudian hari dan kami dari LSM akan tetap mengawal PT BSS bekerja sesuai dengan aturan terutama soal pembuangan limbah cairnya agar tidak mencemari lingkungan," tukas Dedi. (SSC)
Laporan Sutan Junir