Istana Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Berpotensi Makar

SKANDAL PENYADAPAN

Rabu, 04/11/2026 20:30 WIB

JAKARTA, sumbarsatu.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara dinilai berpotensi mengarah pada tindakan makar. Pemerintah menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur penyadapan, melainkan ancaman serius terhadap keamanan pimpinan negara, kepentingan nasional, dan kedaulatan Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan penilaian tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurut dia, penyadapan terhadap kepala negara, terlebih jika disertai penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal terhadap sistem, merupakan tindakan luar biasa yang harus diusut secara menyeluruh.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, penyadapan terhadap Presiden berpotensi membahayakan negara karena komunikasi kepala negara dapat memuat informasi strategis dan sensitif. Informasi tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintahan, keamanan nasional, hingga kepentingan dan kedaulatan bangsa.

Ia mengungkapkan, Presiden Prabowo telah mengetahui persoalan tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Presiden menyatakan keprihatinan dan meminta agar perkara itu ditangani secara objektif, transparan, serta dituntaskan tanpa ada pihak yang dilindungi.

Menurut Prasetyo, pemerintah sendiri belum mengetahui secara terperinci motif penyadapan maupun pihak yang diduga menerima hasil intersepsi tersebut. Seluruhnya masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.

Pernyataan Istana itu memperlihatkan keseriusan pemerintah menghadapi kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengungkapkan bahwa Prabowo telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan tersebut dari Kapolri.

Yusril menilai penyadapan terhadap presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius. Namun, dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026), ia menyebut belum ditemukan indikasi makar dan menegaskan bahwa proses hukum harus berfokus pada tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Pada Rabu (4/11/2026), Yusril kemudian menyatakan terdapat indikasi yang mengarah pada makar dan menyebut pendalaman dilakukan dengan merujuk Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional. Perbedaan penekanan tersebut menunjukkan bahwa konstruksi hukum perkara masih berkembang seiring proses penyidikan.

Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Polisi Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Polisi Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiganya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Ketiga tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran intersepsi tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga kalangan pengusaha.

Modus yang digunakan diduga dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Mabes Polri tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur resmi.

Padahal, sistem tersebut merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan secara sah dalam kepentingan penegakan hukum. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Menurut Asep, penyadapan yang dilakukan para tersangka tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Aktivitas tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan suatu tindak pidana.

Persoalan semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui aktivitas dalam sistem tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik yang tersimpan dalam perangkat LIMS.

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga orang ahli. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 258 KUHP Nasional terkait penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara melawan hukum, Pasal 332 KUHP terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai perbuatan melawan hukum terhadap informasi elektronik.

Pasal 258 KUHP mengancam pelaku penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara melawan hukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. Sementara ketentuan Pasal 32 UU ITE mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain secara melawan hukum.

Ketentuan mengenai penyadapan di lingkungan Polri juga diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Prinsipnya, penyadapan harus dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan tidak boleh menjadi instrumen pemantauan terhadap seseorang tanpa dasar kewenangan yang sah.

Hingga malam ini penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk bagaimana sistem tersebut digunakan dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyadapan maupun penghapusan data elektronik. 

 
Gerindra Minta Motif Makar Didalami

Pernyataan Istana tersebut mendapat perhatian dari kalangan politik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menilai dugaan penyadapan terhadap Prabowo merupakan bentuk insubordinasi atau pembangkangan terhadap pimpinan negara.

Sugiono mempertanyakan alasan institusi yang berada di bawah kepemimpinan Presiden justru diduga melakukan penyadapan terhadap kepala negara.

Menurut dia, kemungkinan adanya motif yang mengarah pada makar perlu didalami apabila penyidik menemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

"Kalau saya berpendapat bahwa ini merupakan suatu bentuk insubordinasi, kemudian bisa jadi ditemukan motif-motif yang mengarah pada makar kepada Presiden," kata Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).

Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri Suyudi Ario Seto dalam mengusut perkara tersebut. Gerindra meminta proses hukum berjalan objektif dan transparan agar seluruh fakta, termasuk motif dan pihak yang diduga berada di balik penyadapan, dapat terungkap.

Sugiono menilai kasus tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem keamanan siber dan pengamanan komunikasi di lingkungan Istana Kepresidenan.

Sementara itu, Yusril mengingatkan bahwa makar merupakan tindak pidana yang memiliki unsur-unsur khusus dalam KUHP. Karena itu, penetapan adanya makar tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan penyadapan, tetapi harus dibuktikan melalui proses hukum.

Hal yang kini menjadi perhatian adalah pengungkapan motif penyadapan, pihak yang memerintahkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau memanfaatkan informasi hasil intersepsi.

Sebab, jika dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum oleh individu di lingkungan kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan serius mengenai pengawasan kewenangan aparat, perlindungan privasi, keamanan informasi negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. ssc/mn



BACA JUGA