JAKARTA, sumbarsatu.com--Di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan 20.980 personel TNI Angkatan Laut (TNI AL) untuk memperkuat pengamanan wilayah Jakarta.
Pengerahan pasukan dalam jumlah besar tersebut dilakukan secara bertahap dengan melibatkan unsur Korps Marinir dan sejumlah satuan TNI AL dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan wilayah lainnya. Mobilisasi pasukan dilakukan menggunakan kapal perang Republik Indonesia (KRI) maupun jalur darat.
Berdasarkan rencana pengerahan yang disampaikan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops KSAL) Laksamana Muda TNI Yayan Sofiyan, penebalan pasukan dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama telah dimulai pada 2 November 2026 dengan mengerahkan 2.100 personel dari satuan yang sudah berada di Jakarta.
Selanjutnya, pada 4 November 2026, dilakukan pengerahan tahap kedua dan ketiga dengan total 5.740 personel dari luar Jakarta. Pasukan tersebut berasal dari Koarmada II, Pasmar 2, Pusat Penerbangan TNI AL (Puspenerbal), Kodiklatal, Akademi Angkatan Laut (AAL), serta sejumlah pangkalan TNI AL.
Sementara itu, tahap keempat menyiapkan 13.140 personel dari Markas Besar Angkatan Laut dan satuan di wilayah Jakarta. Personel tersebut ditempatkan dalam status siaga penuh di markas masing-masing dan dapat digerakkan sewaktu-waktu sesuai perintah.
Seluruh pengerahan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Surat Telegram Nomor STR/96/2026 tertanggal 2 November 2026. Pasukan yang digerakkan berada di bawah kendali operasi Kodam Jaya.
Mabes TNI membenarkan adanya pengerahan personel dalam jumlah besar tersebut. Namun, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa mobilisasi pasukan merupakan bagian dari prosedur kesiapsiagaan militer untuk menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Nas meminta masyarakat tidak menghubungkan pengerahan pasukan dengan berbagai isu politik maupun perkara hukum yang sedang berkembang.
"Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI," kata Nas sebagaimana dikutip ANTARA, Rabu (4/11/2026).
Ia juga menegaskan seluruh kegiatan TNI tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi mengenai tujuan pengerahan pasukan tersebut.
Meski demikian, besarnya jumlah personel yang disiapkan dan waktu pengerahannya menjadi perhatian publik, terutama karena berlangsung bersamaan dengan perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden. Hingga kini, TNI tidak menyatakan adanya hubungan antara penebalan pasukan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri. ssc/mn