Kedua tersangka masing-masing berinisial JD (52), Direktur PT Rian Makmur Jaya yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, dan DE (53), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan stadion tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan panjang yang telah berlangsung sejak laporan polisi diterbitkan di Polres Pasaman Barat pada 2017.
"Penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasaman Barat menetapkan kedua tersangka setelah melakukan gelar perkara di tingkat Polda Sumbar, serta mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang memiliki kesesuaian dalam kasus ini," ujar Iptu Agung di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).
Dalam perkara tersebut, JD berperan sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, sedangkan DE bertanggung jawab sebagai PPK yang mengelola pelaksanaan proyek pembangunan GOR Padang Tujuh.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik. Sejumlah pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah meminta keterangan tiga orang ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli audit fisik.
Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dana pembangunan GOR Padang Tujuh tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Akibat penyimpangan penggunaan dana pembangunan GOR Padang Tujuh tersebut, negara mengalami kerugian yang disinyalir dipergunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi," kata Agung.
Dalam proses penyidikan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasaman Barat telah menyita sejumlah barang bukti. Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
Agung menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.
"Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Para penyidik masih mencari dan mendalami keterkaitan pihak lain dalam kasus korupsi ini," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Padang Tujuh menjadi perhatian publik karena proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan fasilitas olahraga yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Pasaman Barat. Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran sekaligus memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau masyarakat dan media massa untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan di Satreskrim Polres Pasaman Barat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mari kita hormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Kapolres. ssc/nir