Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
JAKARTA, sumbarsatu.com – Kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Kamis (5/11/2026), menjadi perhatian publik.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung di ruang sidang maksimal 80 orang, sementara kepolisian menyiapkan pengamanan berlapis untuk mengantisipasi potensi kerumunan dan gangguan keamanan.
Jokowi telah memastikan kesediaannya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu tersebut. Kehadirannya menjadi salah satu agenda penting persidangan karena Jokowi merupakan pihak yang menjadi objek tudingan dalam perkara tersebut.
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, sebelumnya mengonfirmasi bahwa surat panggilan saksi dari kejaksaan telah diterima pada Selasa (27/10/2026). Jokowi dijadwalkan hadir bersama Syarif yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Jokowi sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia hadir apabila dipanggil secara resmi oleh jaksa.
Kepala PN Jakarta Timur Efendi mengatakan, persidangan tetap dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Namun, keterbatasan kapasitas ruang sidang membuat pengadilan harus mengatur jumlah pengunjung.
"Kalau kapasitasnya 80, ya jangan lebih, nanti kan tidak nyaman jadinya," kata Efendi, Selasa (3/11/2026).
Efendi menegaskan, pembatasan tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung tanpa membedakan kelompok pendukung maupun pihak yang berseberangan. Masyarakat tetap memiliki kesempatan mengikuti jalannya persidangan.
Untuk mengakomodasi pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang, PN Jakarta Timur menyiapkan televisi di luar ruangan agar jalannya persidangan dapat disaksikan dari area tersebut.
Menurut Efendi, pihak pengadilan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempersiapkan pengamanan, mengingat agenda persidangan kali ini diperkirakan menarik perhatian masyarakat dalam jumlah besar.
Polisi Siapkan Tiga Ring Pengamanan
Mengantisipasi meningkatnya perhatian publik, Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan tiga lapis pengamanan atau ring di sekitar PN Jakarta Timur. Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup, baik di dalam gedung pengadilan maupun kawasan sekitarnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, ring pertama ditempatkan di ruang sidang utama untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung aman. Ring kedua berada di sekitar lingkungan kantor PN Jakarta Timur, sedangkan ring ketiga ditempatkan di luar kawasan pengadilan.
Menurut Alfian, jumlah personel yang dikerahkan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan potensi kerawanan di lapangan. Kepolisian juga telah melakukan koordinasi dan survei lokasi bersama pihak pengadilan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan kepolisian memberikan pengamanan terhadap kegiatan persidangan tersebut. Polisi juga mempertimbangkan kemungkinan mobilisasi massa dan dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas.
"Pasti dilakukan pengamanan. Setiap kegiatan kita juga melihat potensi apakah ada mobilisasi massa, apakah ada kemacetan arus lintas," kata Budi, Rabu (4/11/2026).
Isu Ribuan Pendukung Jokowi
Di tengah persiapan pengamanan tersebut, informasi mengenai rencana kedatangan ribuan pendukung Jokowi turut beredar di media sosial. Kabar tersebut memunculkan perhatian mengenai kemungkinan membludaknya pengunjung di sekitar pengadilan.
Namun, hingga Rabu (4/11/2026), belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai jumlah massa yang diperkirakan hadir ataupun kepastian adanya pengerahan kelompok pendukung dalam jumlah besar.
Polda Metro Jaya menyatakan pengamanan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi. Karena itu, antisipasi terhadap kemungkinan kerumunan dilakukan tanpa terlebih dahulu memastikan adanya mobilisasi massa tertentu.
Persidangan Kamis besok juga akan menghadirkan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah. Keterangan keduanya diharapkan dapat memberikan informasi kepada majelis hakim mengenai perkara yang sedang diperiksa.
Dengan perhatian publik yang tinggi, persidangan tersebut tidak hanya menjadi ujian bagi kelancaran proses hukum, tetapi juga bagi kemampuan aparat menjaga ketertiban, menjamin hak masyarakat memperoleh akses terhadap persidangan terbuka, serta mencegah terjadinya gesekan antarkelompok. ssc/mn