Foto wapres sempat diturunkan sesaat ketika massa memasuki ruang banggar, membacakan pernyataan sikap dan beraudiensi bersama jajaran DPRD DIY.
YOGYAKARTA, sumbarsatu.com – Aksi protes terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat. Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto resmi Gibran yang terpampang di ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (4/11/2026).
Penurunan foto tersebut menjadi bagian dari aksi penyampaian aspirasi yang menuntut pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden sekaligus mendesak agar Jokowi diproses secara hukum. Aksi simbolis itu berlangsung ketika rombongan forum mendatangi gedung DPRD DIY untuk melakukan audiensi dengan sejumlah anggota dewan.
Foto Gibran yang semula terpajang di sisi kanan mimbar ruang Banggar dicopot oleh beberapa orang dari rombongan aktivis. Mereka kemudian meletakkan bingkai foto tersebut di bawah dan membentangkan spanduk berisi tuntutan politik.
Pembina Forum Kebangsaan DIY, Muhammad Chirzin, mengatakan penurunan foto tersebut merupakan tindakan spontan yang memiliki pesan politik. Menurut dia, aksi itu merupakan simbol penolakan terhadap kepemimpinan Gibran sebagai wakil presiden.
"Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati," kata Chirzin.
Ia menjelaskan, terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Pertama, mendesak DPR RI memproses pemakzulan Gibran. Kedua, meminta agar Jokowi diadili berkaitan dengan berbagai persoalan yang mereka soroti, termasuk polemik ijazah.
Chirzin menilai persoalan keabsahan dokumen pendidikan Jokowi dan Gibran perlu mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan politik yang berlaku.
"Pada forum ini kita menuntut dua hal. Satu bahwa ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu. Yang kedua adalah ijazah Gibran. Oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran, adili Jokowi," ujarnya.
Pelindung Forum Kebangsaan DIY, Syukri Fadholi, menyebut gerakan tersebut melibatkan 32 elemen masyarakat. Mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta itu mengatakan aspirasi yang mereka bawa tidak hanya berkaitan dengan polemik ijazah, tetapi juga menyangkut persoalan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan kebijakan pemerintah yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat.
Forum berharap DPRD DIY meneruskan tuntutan tersebut kepada DPR RI dan pemerintah pusat.
DPRD DIY Janji Teruskan Aspirasi
Aksi Forum Kebangsaan DIY diterima sejumlah anggota DPRD DIY, di antaranya Wakil Ketua DPRD DIY Imam Taufik dan anggota Komisi A Yuni Satia Rahayu.
Yuni mengatakan penurunan foto Gibran berlangsung secara spontan. Ia menyebut pihaknya tidak melarang tindakan tersebut dan mempersilakan massa menyampaikan aspirasi.
Terkait tuntutan pemakzulan wakil presiden, Yuni menegaskan bahwa kewenangan memprosesnya berada di DPR RI, bukan DPRD DIY. Meski demikian, pihaknya berjanji meneruskan aspirasi tersebut melalui fraksi dan partai politik masing-masing.
"Kita akan menyampaikan melalui fraksi masing-masing, melalui partai politik masing-masing mengenai aspirasi dari warga masyarakat ini," ujarnya.
Setelah audiensi dan penyampaian pernyataan sikap selesai, foto resmi Gibran yang sebelumnya diturunkan kembali dipasang di tempat semula.
Aksi tersebut juga menjadi perhatian setelah rekaman penurunan foto wakil presiden beredar luas di media sosial.
Secara konstitusional, pemberhentian presiden maupun wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan kelompok masyarakat. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian melalui DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR dengan persyaratan serta tahapan yang telah ditentukan.
Dengan demikian, tuntutan Forum Kebangsaan DIY masih merupakan aspirasi politik masyarakat yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional apabila hendak diproses lebih jauh.ssc/mn