Jakarta, sumbarsatu.com — Pemerintah Singapura mengungkap 10 perusahaan Indonesia yang terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang asapnya berpotensi mencapai negara tersebut.
Pada saat bersamaan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengumumkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan dengan total areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Pengungkapan oleh National Environment Agency (NEA) Singapura dilakukan dalam dua tahap, yakni terhadap tujuh perusahaan pada 16 Oktober 2026 dan tiga perusahaan tambahan pada 19 Oktober 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut diminta mengambil langkah pencegahan dan pemadaman kebakaran di areal konsesi yang terkait dengan kegiatan usaha mereka.
Dalam pengumuman terbarunya, NEA menyebut indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi tiga perusahaan di Kalimantan kemungkinan telah bergerak menuju Singapura.
Sebelumnya, tujuh perusahaan di Sumatera menjadi sasaran pemberitahuan serupa setelah pemantauan titik panas, pola sebaran asap, data meteorologi, dan citra satelit.
Pengumuman itu tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah. NEA menyampaikan adanya indikasi hubungan antara kebakaran di areal konsesi dan asap yang berpotensi melintasi perbatasan, sementara pertanggungjawaban hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum.
Tiga Perusahaan Tambahan Berasal dari Kalimantan
Tiga perusahaan yang diumumkan NEA pada 19 Oktober 2026 adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Ketiganya melengkapi tujuh perusahaan yang sebelumnya masuk dalam pemberitahuan pencegahan pada 16 Oktober.
Melalui Transboundary Haze Pollution Act (THPA), NEA meminta perusahaan-perusahaan tersebut mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penjalarannya di lahan yang dimiliki atau dikuasai.
Mereka juga diminta menghentikan atau tidak memulai kegiatan pembakaran serta menyerahkan rencana tindakan untuk memadamkan kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.
Ketentuan itu memperlihatkan bahwa penanganan asap lintas batas tidak hanya diarahkan pada pemadaman kebakaran yang sedang berlangsung, tetapi juga pada kewajiban pencegahan dan penyusunan langkah penanganan oleh perusahaan yang menjadi sasaran pemberitahuan.
Berikut daftar lengkap 10 perusahaan yang diumumkan NEA pada Oktober 2026.
| No. | Nama perusahaan | Tanggal pengumuman | Wilayah kebakaran yang disebut NEA |
|---|---|---|---|
| 1 | PT Bumi Andalas Permai | 16 Oktober 2026 | Sumatera |
| 2 | PT Bumi Mekar Hijau | 16 Oktober 2026 | Sumatera |
| 3 | PT Paramitra Mulia Langgeng | 16 Oktober 2026 | Sumatera |
| 4 | PT Sumatera Alam Anugerah | 16 Oktober 2026 | Sumatera |
| 5 | PT SBA Wood Industries | 16 Oktober 2026 | Sumatera |
| 6 | PT Hutan Lestari Raya | 16 Oktober 2026 | Sumatera |
| 7 | PT Bangkanesia | 16 Oktober 2026 | Sumatera |
| 8 | PT Buana Megatama Jaya | 19 Oktober 2026 | Kalimantan |
| 9 | PT Mananjung Hayak | 19 Oktober 2026 | Kalimantan |
| 10 | PT Baratama Putra Perkasa | 19 Oktober 2026 | Kalimantan |
Sumber: NEA Singapura, pengumuman 16 dan 19 Oktober 2026.
Kemenhut Jatuhkan Sanksi kepada 32 Perusahaan
Di Indonesia, Kementerian Kehutanan memperluas penegakan hukum terhadap perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan. Dalam siaran pers pada Senin, 19 Oktober 2026, kementerian tersebut menyatakan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif meningkat dari 26 menjadi 32 perusahaan.
Total areal terbakar yang terkait dengan penindakan tersebut mencapai 12.926,74 hektare dan tersebar di tujuh provinsi. Bentuk sanksinya meliputi pembekuan perizinan, paksaan pemulihan ekosistem hutan, dan pencabutan izin.
Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem pada areal seluas 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan karhutla harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan penelusuran penerima manfaat atau beneficial owner di balik kegiatan usaha yang berkaitan dengan kebakaran.
Kementerian juga membuka kemungkinan menempuh gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem apabila hasil pemeriksaan memberikan dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaran 32 Perusahaan di Tujuh Provinsi
Kementerian Kehutanan merinci sebaran perusahaan yang dikenai sanksi administratif di tujuh provinsi. Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat menjadi dua wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak dalam daftar tersebut.
| No. | Provinsi | Jumlah perusahaan | Nama perusahaan |
|---|---|---|---|
| 1 | Jambi | 2 | PT REI, PT ALN |
| 2 | Sumatera Selatan | 5 | PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, PT BA |
| 3 | Kalimantan Barat | 9 | PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ |
| 4 | Kalimantan Selatan | 5 | PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT |
| 5 | Kalimantan Tengah | 7 | PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI |
| 6 | Kalimantan Timur | 3 | PT IITG, PT PSR, PT DPP |
| 7 | Kalimantan Utara | 1 | PT RKR |
| Total | 32 |
Sumber: Kementerian Kehutanan, 19 Oktober 2026. Nama dalam tabel mengikuti inisial yang digunakan kementerian dalam siaran persnya.
125 Subjek Hukum Diproses Pidana
Penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui sanksi administratif. Kementerian Kehutanan melaporkan 125 subjek hukum, yang terdiri atas perorangan maupun korporasi, sedang diproses dalam penanganan dugaan tindak pidana karhutla.
Sebanyak 44 subjek hukum masih berada pada tahap penyelidikan, sementara 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan. Dari kelompok yang berada dalam penyidikan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kementerian juga menyatakan dua subjek hukum berbentuk korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Tahapan ini perlu dibedakan dari penjatuhan sanksi administratif maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut kementerian, proses penanganan perkara akan terus dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti. Pemerintah juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan usaha di areal yang terbakar.
Singapura dan Indonesia Menggunakan Jalur Hukum Berbeda
Pemberitahuan NEA dan sanksi Kementerian Kehutanan merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda. Singapura menggunakan THPA untuk menangani dugaan pencemaran asap lintas batas yang berdampak pada wilayahnya.
Sementara itu, Indonesia menjalankan kewenangan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan pidana, dan kemungkinan gugatan kerugian lingkungan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
Dalam siaran persnya, Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Kedua instrumen tersebut memperlihatkan pentingnya kerja sama regional dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang dampaknya dapat melampaui batas negara. Namun, penetapan tanggung jawab perusahaan tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
Bagi Indonesia, persoalan karhutla bukan hanya menyangkut luas areal yang terbakar, tetapi juga pengawasan konsesi, pemulihan ekosistem, perlindungan kesehatan masyarakat, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar. Sementara bagi Singapura, pencegahan asap lintas batas menjadi bagian dari perlindungan lingkungan dan kesehatan penduduknya.
Dengan bertambahnya perusahaan yang menjadi sasaran pemberitahuan NEA dan meningkatnya jumlah perusahaan yang dikenai sanksi di Indonesia, perhatian kini tertuju pada efektivitas pemadaman, pelaksanaan kewajiban pemulihan, serta perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. ssc/mn