BENM
JAKARTA, sumbarsatu.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama mahasiswa lintas perguruan tinggi dan sejumlah elemen masyarakat, termasuk kelompok buruh dan petani, dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 itu akan menyuarakan lima kelompok tuntutan terkait persoalan lingkungan, ekonomi, pendidikan, reformasi hukum, serta hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
Aksi bertajuk #IndonesiaSadar tersebut merupakan bagian dari upaya mahasiswa dan masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Konsolidasi gerakan telah dilakukan sejak Senin (26/10/2026).
Massa dijadwalkan berkumpul di Bundaran HI mulai pukul 14.00 WIB. Informasi mengenai rencana dan agenda aksi ini juga diberitakan sejumlah media nasional.
Kelima tuntutan yang diusung mencerminkan beragam persoalan yang dinilai membutuhkan perhatian pemerintah. Isu tersebut tidak hanya menyangkut penanganan bencana ekologis, tetapi juga penggunaan anggaran negara, akses pendidikan, penegakan hukum, dan perlindungan ruang demokrasi.
Desak Penetapan Status Bencana Nasional
Salah satu tuntutan utama berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). BEM UI mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk karhutla yang, menurut materi aksi, telah berlangsung lebih dari empat bulan. Mahasiswa juga mendorong penanganan yang lebih serius terhadap kerusakan lingkungan beserta dampaknya bagi masyarakat.
Persoalan karhutla menjadi perhatian karena kebakaran di kawasan hutan dan lahan tidak hanya mengakibatkan kerusakan ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas ekonomi, dan mengancam kehidupan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diberitakan pada Agustus 2026 mencatat luas karhutla di Indonesia mencapai 72.798 hektare. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luas kebakaran terbesar dalam laporan tersebut, yakni 38.310 hektare.
Angka ini menunjukkan besarnya persoalan kebakaran lahan yang perlu ditangani melalui pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan. Namun, angka tersebut merupakan data yang dilaporkan pada Agustus, bukan akumulasi terbaru hingga 28 Oktober 2026.
Tuntutan penetapan status bencana nasional juga berkaitan dengan persoalan kapasitas penanganan dan koordinasi antarlembaga. Penetapan status tersebut perlu mempertimbangkan indikator serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk skala bencana, dampak terhadap masyarakat, dan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani keadaan darurat.
Soroti Kebijakan Ekonomi dan Biaya Pendidikan
Pada bidang ekonomi, mahasiswa menyoroti perlunya pembenahan tata kelola kebijakan agar penggunaan anggaran negara lebih berpihak kepada kepentingan publik. Persoalan ketimpangan sosial, perlindungan kelompok rentan, dan prioritas belanja pemerintah menjadi bagian dari kritik yang disuarakan dalam rangkaian tuntutan tersebut.
Mahasiswa juga meminta penurunan biaya pendidikan dan pemerataan akses terhadap layanan dasar. Tuntutan ini berangkat dari pentingnya memastikan bahwa masyarakat, termasuk kelompok berpenghasilan rendah, dapat memperoleh pendidikan dan layanan publik tanpa terbebani biaya yang sulit dijangkau.
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam memperluas kesempatan sosial dan ekonomi. Karena itu, keterjangkauan biaya pendidikan perlu disertai pemerataan kualitas layanan, ketersediaan tenaga pendidik, fasilitas yang memadai, serta dukungan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Pemerataan layanan dasar juga membutuhkan kebijakan yang memperhatikan perbedaan kondisi antarwilayah. Akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik tidak seharusnya ditentukan semata-mata oleh kemampuan ekonomi atau tempat tinggal.
Tuntut Reformasi Hukum dan Perlindungan Demokrasi
Dalam bidang reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan, mahasiswa mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak digunakan untuk melindungi kepentingan kekuasaan.
Sementara itu, pada sektor HAM dan demokrasi, BEM UI menuntut perlindungan kebebasan berpendapat serta menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik. Mereka menginginkan ruang sipil tetap terbuka agar mahasiswa, pekerja, petani, dan kelompok masyarakat lainnya dapat menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi.
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum, sementara aparat negara berkewajiban melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Dalam konteks tersebut, aksi unjuk rasa menjadi salah satu saluran partisipasi publik untuk mengawasi kebijakan pemerintah. Kritik yang disampaikan melalui demonstrasi juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penyelenggaraan pemerintahan.
Momentum Hari Sumpah Pemuda
Pemilihan 28 Oktober sebagai waktu pelaksanaan aksi memberikan dimensi simbolis tersendiri. Hari Sumpah Pemuda memperingati ikrar para pemuda pada 28 Oktober 1928, yang menegaskan persatuan tanah air, bangsa, dan bahasa Indonesia.
Delapan puluh delapan tahun setelah reformasi 1998, persoalan demokrasi, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai arah penyelenggaraan negara.
Dalam konteks itu, aksi mahasiswa bersama kelompok masyarakat lainnya memperlihatkan bahwa persoalan publik tidak hanya menjadi perhatian satu kelompok, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Lima kelompok tuntutan yang dibawa dalam aksi #IndonesiaSadar menempatkan persoalan lingkungan, ekonomi, pendidikan, hukum, dan demokrasi sebagai agenda yang saling berkaitan.
Penanganan bencana ekologis membutuhkan tata kelola yang kuat, sementara pemerataan pendidikan dan layanan dasar memerlukan kebijakan anggaran yang transparan dan berpihak kepada masyarakat.
Aksi di Bundaran HI tersebut diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus pengingat bagi pemerintah untuk menanggapi kritik publik melalui langkah yang terukur.
Perkembangan pelaksanaan aksi dan respons resmi pemerintah masih perlu dipantau untuk mengetahui sejauh mana tuntutan tersebut memperoleh tindak lanjut. ssc/mn