Suasana audiensi kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi KebudayaAn dengan Fraksi Golkar DPR RI untuk menyampaikan aspirasi soal tindak lanjut putusan MK terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (12/10/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Kedatangan tersebut bertujuan meminta fraksi-fraksi DPR mendukung penyelidikan parlemen atas persoalan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
AKSI menilai, polemik tersebut perlu dijelaskan melalui mekanisme konstitusional agar tidak terus berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap proses pencalonan pejabat negara.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, yang hadir sebagai perwakilan AKSI, menyatakan bahwa pihaknya meminta Fraksi PKB menginisiasi penggunaan hak angket. Surat permohonan itu diterima anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin.
Desakan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Oktober 2026 memutus perkara yang mempersoalkan kelayakan pendidikan Gibran. Perkara itu berkaitan dengan persyaratan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam peraturan pemilihan umum.
Dalam pemberitaan Reuters pada 7 Oktober 2026, MK menolak permohonan yang berupaya menggugurkan kelayakan Gibran setelah ia dilantik sebagai wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang memadai mengenai ijazah yang memenuhi persyaratan, tetapi menegaskan persoalan tersebut berada dalam kewenangan lembaga lain. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan kedudukan Gibran yang telah dilantik.
Perlu dicatat, ketiadaan bukti yang dinilai memadai dalam perkara tersebut tidak serta-merta identik dengan putusan yang menyatakan Gibran sama sekali tidak memiliki ijazah sekolah menengah. Perbedaan ini penting agar substansi putusan MK tidak disalahartikan dalam pemberitaan.
Ray Rangkuti menilai, persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Di satu sisi, terdapat penilaian MK mengenai bukti ijazah dalam perkara yang diperiksa. Di sisi lain, Gibran tetap menyatakan dirinya memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjadi wakil presiden.
Menurut AKSI, DPR dapat menggunakan kewenangan pengawasannya untuk meminta penjelasan dan memeriksa proses administrasi yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan tersebut. Hak angket dipandang sebagai salah satu instrumen politik dan ketatanegaraan yang dapat digunakan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Hak Angket Bukan Sekadar Pernyataan Politik
Hak angket merupakan salah satu hak konstitusional DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaannya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan organisasi masyarakat sipil. Penggunaan hak angket harus mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), termasuk mekanisme pengusulan dan persetujuan di DPR.
Karena itu, dukungan fraksi-fraksi menjadi faktor penting bagi AKSI. Namun, dukungan politik tidak otomatis membuat hak angket berjalan. DPR tetap harus menilai apakah pokok persoalan yang diajukan memenuhi syarat penyelidikan parlemen dan berada dalam ruang lingkup kewenangannya.
Polemik ijazah Gibran juga perlu dibedakan antara persoalan administratif pencalonan, pembuktian dalam proses peradilan, dan dugaan pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan lembaga penegak hukum atau lembaga administrasi terkait. Masing-masing memiliki prosedur dan standar pembuktian sendiri.
Dengan mendatangi sejumlah fraksi, AKSI berupaya membawa persoalan tersebut ke arena pengawasan politik formal. Langkah berikutnya bergantung pada sikap fraksi-fraksi DPR, kecukupan dukungan anggota, serta penilaian DPR terhadap dasar hukum dan ruang lingkup penyelidikan yang diusulkan. ssc/*