LKAAM dan KAN: Membangun Kemitraan Adat Tanpa Hierarki

MENYOAL HUBUNGAN LKAAM DENGAN KAN

Selasa, 13/10/2026 05:59 WIB
 Jasman Rizal Datuak Bandaro Bendang

Jasman Rizal Datuak Bandaro Bendang

REDAKSI
Redaksi sumbarsatu menurunkan artikel “Menyoal Hubungan LKAAM dengan KAN (Sebuah Perspektif dari Sejarah Berdirinya LKAAM dan KAN)” yang ditulis Jasman Rizal Datuak Bandaro Bendang, kini Sekum LKAAM Sumatera Barat, menjadi tiga bagian, dan diturunkan dalam durasi waktu berbeda di rubrik “Pendapat”. Naskah dibagi berdasarkan alur pembahasannya. Judul artikel masinng-masing bagian berbeda sebagai subbagian judul utama, terima kasih.

OLEH Jasman Rizal Datuak Bandaro Bendang

BAGIAN III DARI III TULISAN (HABIS) 

 

ADA anggapan bahwa jika LKAAM tidak menerbitkan SK KAN atau tidak melantik dan mengukuhkan KAN, wibawa LKAAM akan berkurang.

Menurut saya, justru sebaliknya. LKAAM akan semakin berwibawa apabila mampu mengatakan, “Kami menghormati KAN sebagai lembaga adat nagari. Kami tidak mengambil alih kewenangan KAN. Kami siap membantu apabila dibutuhkan.”

Itulah kepemimpinan kelembagaan adat yang dewasa. LKAAM dapat berfungsi sebagai:

  • Fasilitator;
  • Koordinator;
  • Mediator;
  • Penghubung antarlembaga adat;
  • Penguat kapasitas kelembagaan;
  • Mitra pemerintah; dan
  • Pengawal nilai adat dan budaya Minangkabau.

Namun, semua itu tidak harus menjadikan LKAAM seolah-olah sebagai atasan KAN.

Hubungan ideal menurut saya adalah sebagai berikut.

KAN: Lembaga adat yang berakar pada nagari dan menjalankan kewenangan adat sesuai dengan hukum serta Adat Salingka Nagari.

Niniak Mamak: Pemangku amanah adat dan unsur utama dalam musyawarah serta pengambilan keputusan adat.

LKAAM: Lembaga yang dapat memperkuat koordinasi, komunikasi, fasilitasi, dan sinergi antarlembaga adat dalam lingkup yang lebih luas serta berfungsi sebagai tonggak pelestarian adat dan budaya Minangkabau.

Pemerintah: Regulator, pengayom, fasilitator, dan pemberdaya masyarakat adat sesuai dengan kewenangan hukum.

Dengan konstruksi seperti ini, LKAAM tidak mengambil alih KAN, pemerintah tidak mengambil alih KAN, KAN tidak berjalan sendiri tanpa koordinasi, dan niniak mamak tidak kehilangan kewenangan. Inilah keseimbangan yang harus dibangun.

Kemudian, ada satu hal lagi yang saya rasa perlu dibahas. Jangan sampai lembaga adat diperlakukan seperti birokrasi oleh siapa pun, apalagi oleh pemerintah. Ada bahaya ketika logika birokrasi dibawa terlalu jauh ke dalam kelembagaan adat. Dalam birokrasi, kita mengenal istilah atasan, bawahan, instruksi, pelaksanaan, dan evaluasi. Sementara itu, adat Minangkabau mengenal prinsip musyawarah, mufakat, kesepakatan, dan tanggung jawab.

Administrasi memang diperlukan dan organisasi memang membutuhkan aturan. Namun, jangan sampai administrasi menghilangkan roh adat. Jangan sampai KAN berubah menjadi unit organisasi LKAAM. Jangan sampai KAN berubah menjadi unit pemerintah. Jangan sampai pula niniak mamak hanya menjadi simbol dalam acara seremonial dengan baju gadangnya, sehingga mereka hanya diberikan kebanggaan semu tanpa mempunyai kekuatan dan wibawa di nagari.

“Mana Posisi yang Lebih Tinggi, LKAAM atau KAN?”

Ini bukan persoalan siapa yang lebih tinggi, melainkan bagaimana menempatkan sesuatu pada porsinya masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Jika ada pertanyaan seperti itu, menurut saya, pertanyaan tersebut kurang tepat. Akan jauh lebih cerdas apabila seseorang bertanya:

  • Apa fungsi LKAAM?
  • Apa fungsi KAN?
  • Apa kewenangan masing-masing?
  • Apa batas kewenangan masing-masing?
  • Bagaimana keduanya bekerja sama?

Sebab, adat Minangkabau mengenal prinsip bajanjang naiak, batanggo turun; duduak samo randah, tagak samo tinggi; raso jo pareso, serta musyawarah untuk mufakat.

Sudah waktunya kita meluruskan beberapa hal berikut:

  1. KAN bukan bawahan LKAAM.
  2. KAN bukan cabang LKAAM.
  3. KAN bukan bagian struktural LKAAM.
  4. Istilah “Urek Tunggang LKAAM” tidak dapat dijadikan dasar untuk menciptakan hubungan hierarkis.
  5. LKAAM dan KAN mempunyai sejarah kelahiran dan perkembangan kelembagaan yang berbeda.
  6. LKAAM berdiri pada 18 Maret 1966 dalam konteks konsolidasi kehidupan adat setelah dinamika sosial-politik 1965.
  7. Perubahan sistem pemerintahan akibat UU Nomor 5 Tahun 1979 menjadi titik penting dalam sejarah kelembagaan adat Minangkabau modern.
  8. Perda Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 mengukuhkan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dan menempatkan KAN sebagai lembaga adat.
  9. Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 menegaskan KAN sebagai salah satu unsur kelembagaan nagari dan mengaitkan kepengurusannya dengan anggota serta Adat Salingka Nagari.
  10. LKAAM tidak dapat secara otomatis mengklaim kewenangan menerbitkan SK kepengurusan KAN tanpa dasar hukum dan dasar adat yang jelas.
  11. LKAAM tidak semestinya melantik dan mengukuhkan KAN apabila tidak mempunyai dasar kewenangan.
  12. Pemerintah juga tidak boleh mengambil alih kewenangan adat KAN.
  13. Apabila suatu Perda menggerus kewenangan niniak mamak dan otonomi KAN, Perda tersebut harus dievaluasi. Contohnya, jika ada Perda yang menyatakan bahwa SK KAN diterbitkan oleh pihak lain, termasuk pemerintah atau LKAAM, ketentuan tersebut perlu dievaluasi.
  14. Pengalaman Pasaman Barat menunjukkan bahwa mekanisme kepengurusan KAN dapat dikembalikan kepada musyawarah niniak mamak salingka nagari dan peresmian atau pengukuhannya dilakukan oleh kepengurusan KAN itu sendiri. SK KAN diterbitkan oleh KAN itu sendiri.

Pada akhirnya, ini bukan persoalan siapa yang lebih tinggi dan bukan pula siapa yang lebih besar. Ini adalah persoalan menempatkan lembaga pada tempatnya.

LKAAM tidak perlu seolah-olah menjadi atasan KAN untuk menjadi kuat. KAN tidak perlu menjadi bawahan LKAAM untuk dapat bekerja sama. Pemerintah tidak perlu menjadi pemilik dan mengatur lembaga adat untuk dapat mengayomi masyarakat adat. Yang diperlukan adalah koordinasi, musyawarah, sikap saling menghormati, penguatan kelembagaan, dan kepastian batas kewenangan.

Sebab, adat Minangkabau tidak dibangun dengan semangat saling menguasai. Adat dibangun dengan prinsip bajanjang naiak, batanggo turun; duduak samo randah, tagak samo tinggi; raso jo pareso, dan akhirnya musyawarah untuk mufakat.

Jika LKAAM kuat, KAN kuat, niniak mamak berwibawa, nagari bermartabat, dan pemerintah mengayomi, adat Minangkabau akan tetap hidup dan bermartabat.

Argumen bahwa KAN bukan bawahan LKAAM tidak hanya bersandar pada pendapat, tetapi juga pada kronologi sejarah dan konstruksi regulasi. (Habis)



BACA JUGA