Jakarta, sumbarsatu.com — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menduga adanya praktik mafia pangan di balik anomali harga ayam dan telur yang merugikan peternak sekaligus konsumen.
Harga di tingkat produsen dilaporkan anjlok, tetapi harga yang dibayar masyarakat di tingkat konsumen justru melambung hingga Rp40.000–Rp50.000 per kilogram.
Amran menyampaikan persoalan tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (12/10/2026).
a menilai ketimpangan harga tersebut tidak wajar, terutama ketika peternak mengeluhkan rendahnya harga jual hasil produksi, sedangkan konsumen masih harus membeli dengan harga tinggi.
“Ini anomali, Pak. Perlu kami sampaikan. Ini dulu, kalau ini dijadikan kambing hitam dulu, stok tidak ada. Kalau stok tidak ada, harga naik. Sekarang lebih anomali benar,” kata Amran dalam rapat tersebut.
Menurut Amran, peternak ayam dan telur bahkan telah menyampaikan protes karena harga di tingkat produsen jatuh dan mengancam keberlangsungan usaha mereka. Di sisi lain, konsumen juga menghadapi harga yang dinilai terlalu mahal.
Amran menyebut harga di tingkat produsen berada di kisaran Rp20.000 per kilogram, sedangkan harga yang menurutnya semestinya berada di sekitar Rp26.000 per kilogram. Namun, harga di tingkat konsumen dapat mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000 per kilogram.
“Itu harganya Rp20 ribu, telur dengan ayam hari ini. Harusnya Rp26 ribu. Tapi di ujung, Rp40 ribu, Rp50 ribu. Yang middleman ini harus dibereskan,” ujarnya, merujuk pada dugaan persoalan di mata rantai distribusi.
Amran Surati Kapolri, Sebut 100 Orang Telah Ditangkap
Amran mengatakan telah menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang diduga mempermainkan harga pangan. Ia menilai praktik tersebut tidak boleh dibiarkan karena menekan produsen dan membebani masyarakat.
“Kami sudah menyurat ke Kapolri, ini harus ditindaki,” kata Amran sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Senin (12/10/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 100 orang telah ditangkap dalam penindakan terhadap praktik yang disebutnya sebagai permainan mafia pangan. Namun, menurut dia, penangkapan tersebut belum menimbulkan efek jera.
“Ini sudah ditangkap 100, tapi tidak menyerah. Yang mempermainkan ini adalah teman kita, orang besar,” ujar Amran.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan Menteri Pertanian. Identitas pihak yang dimaksud, bentuk pelanggaran, serta keterkaitan orang-orang yang telah ditangkap dengan anomali harga ayam dan telur masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.
Pemerintah Sudah Menetapkan Acuan Harga
Persoalan harga ayam dan telur bukan kali pertama menjadi perhatian pemerintah. Pada Juni 2026, Kementerian Pertanian menerima keluhan peternak ayam petelur rakyat yang menghadapi tekanan harga jual. Pemerintah kemudian mendorong pengawasan harga di tingkat peternak, penguatan penyerapan produksi, serta dukungan pasokan jagung untuk pakan.
Pada 6 Juli 2026, Kementerian Pertanian memfasilitasi pertemuan peternak ayam pedaging dan petelur bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan harga acuan ayam hidup sebesar Rp19.500 per kilogram dan telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak, yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui pemberitaan resmi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Sebelumnya, pada Juni 2026, pemerintah juga menegaskan perlunya pengawasan terhadap harga acuan pembelian telur ayam ras di tingkat peternak.
Perbedaan angka acuan dalam berbagai pengumuman itu perlu dibaca berdasarkan tanggal penetapan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, angka Rp26.000 yang disebut Amran dalam rapat 12 Oktober tidak serta-merta dapat dianggap sebagai satu-satunya acuan resmi untuk seluruh komoditas dan tingkat perdagangan. ssc/*