Andrea Bocelli
Jakarta, sumbarsatu.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah membatalkan rencana konser penyanyi tenor asal Italia, Andrea Bocelli, yang dijadwalkan berlangsung di kompleks Candi Borobudur, Jawa Tengah, pada 31 Oktober 2026 dan Jakarta International Expo (JIExpo), Jakarta, pada 3 November 2026. Desakan itu muncul setelah MUI menyoroti dugaan keterlibatan Bocelli dalam penggalangan dana untuk militer Israel.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, meminta pemerintah bersikap konsisten terhadap kegiatan yang dinilai berpotensi memberikan dukungan kepada Zionisme.
Menurut Sudarnoto Abdul Hakim, penyelenggaraan konser tersebut harus ditinjau kembali karena Indonesia memiliki komitmen konstitusional untuk menentang penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina.
Dalam pernyataan yang dimuat di situs resmi MUI pada Sabtu, 10 Oktober 2026, Sudarnoto menegaskan bahwa konser Bocelli seharusnya dibatalkan demi menjaga prinsip keberpihakan Indonesia terhadap kemanusiaan.
MUI menyoroti laporan mengenai keterlibatan Bocelli dalam kegiatan penggalangan dana bagi militer Israel atau Israel Defense Forces (IDF) di Los Angeles pada 2010.
Selain itu, penyanyi tersebut pernah menggelar konser di Tel Aviv pada 2022. Rekam jejak itu menjadi dasar bagi MUI untuk mempertanyakan kelayakan konsernya di Indonesia.
Namun, informasi mengenai kegiatan penggalangan dana tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Tuduhan keterlibatan dalam penggalangan dana dan makna politik dari suatu kegiatan tetap memerlukan penjelasan mengenai penyelenggara, tujuan, penerima dana, serta peran langsung pihak yang disebut terlibat.
Konser Houghton Lebih Dulu Dihentikan
Desakan terhadap konser Bocelli muncul setelah pemerintah menyatakan tidak akan memberikan izin bagi pertunjukan musisi gospel asal Amerika Serikat, Israel Houghton, bersama grup Israel & New Breed. Konser bertajuk Til the Whole World Knows Tour 2026 semula direncanakan berlangsung di Jakarta pada 24 Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan sikap pemerintah tersebut pada 5 Oktober 2026 setelah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
"Pemerintah mempertimbangkan potensi kegiatan itu dimanfaatkan untuk propaganda politik yang bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap perjuangan Palestina," kata Yusril.
Yusril juga menyebut pernyataan publik Houghton pada Oktober 2023, “I stand with Israel”, sebagai salah satu hal yang dipertimbangkan.
Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan didasarkan pada keyakinan agama maupun latar belakang Houghton sebagai penyanyi lagu rohani, melainkan pada pertimbangan politik, keamanan, dan ketertiban umum. Pemerintah juga menyatakan bahwa saat itu permohonan izin pertunjukan belum diajukan kepada kepolisian.
Keputusan tersebut menjadi latar belakang desakan MUI agar pemerintah mengambil sikap serupa terhadap konser Bocelli. Namun, kedua kasus memiliki konteks dan bukti yang perlu diperiksa secara terpisah.
Penolakan terhadap satu pertunjukan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pertunjukan lainnya memiliki tujuan politik yang sama.
Konser Bocelli dan Target Ekonomi Pariwisata
Sebelum polemik muncul, konser Bocelli telah dipromosikan sebagai bagian dari Romanza 30th Anniversary World Tour, yang memperingati 30 tahun album Romanza, dirilis pada 1997. Informasi jadwal tersebut diumumkan pada konferensi pers di Jakarta, 19 Agustus 2026, dan juga tercantum pada situs resmi Bocelli.
Pemerintah sebelumnya menyambut rencana pertunjukan itu sebagai kesempatan memperkuat pariwisata dan industri kreatif Indonesia. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 20 Agustus 2026, menyebut potensi dampak ekonomi rangkaian konser tersebut mencapai 44 juta dolar AS atau sekitar Rp792 miliar.
Angka tersebut merupakan target atau proyeksi, bukan pendapatan yang telah terealisasi. Potensi manfaatnya dapat mencakup pengeluaran penonton, penginapan, transportasi, kuliner, serta aktivitas usaha lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara.
Di sisi lain, besarnya target ekonomi tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai transparansi penyelenggaraan ataupun dugaan keterkaitan kegiatan dengan agenda politik.
Dukungan untuk Palestina dan Kebebasan Berkesenian
Indonesia memiliki dasar konstitusional yang tegas dalam menolak penjajahan. Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Prinsip tersebut menjadi landasan sikap Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.
Meski demikian, penerapan prinsip politik luar negeri dalam kegiatan seni internasional membutuhkan pemeriksaan fakta yang cermat. Riwayat konser seorang musisi di suatu negara, misalnya, tidak otomatis membuktikan dukungan terhadap seluruh kebijakan pemerintah negara tersebut.
Demikian pula, dugaan keterlibatan dalam penggalangan dana perlu dijelaskan berdasarkan bukti mengenai kegiatan, tujuan, penerima manfaat, dan peran yang bersangkutan. ssc/*