Nusron Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Suap dan Dana Rp106,3 Miliar

Kamis, 08/10/2026 21:56 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut terlibat salam kasus korulsi HGB Summaercon. Domumentasi Istimewa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut terlibat salam kasus korulsi HGB Summaercon. Domumentasi Istimewa

Jakarta, sumbarsatu.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).

Nusron seharusnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia mengirimkan surat konfirmasi bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN. KPK memastikan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang karena keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan terhadap Nusron telah dikirim sejak awal pekan sebelumnya. Karena itu, menurut Setyo, agenda internal kementerian semestinya dapat disesuaikan dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Setyo memastikan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. KPK juga mengingatkan agar Nusron memenuhi panggilan berikutnya.

Pemeriksaan terhadap Nusron berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Tersangka lainnya adalah Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta lainnya, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron. Status Nusron sendiri dalam perkara tersebut hingga pemeriksaan yang dijadwalkan pada 7 Oktober 2026 adalah sebagai saksi, bukan tersangka.

KPK Membutuhkan Keterangan Nusron

KPK menyatakan keterangan Nusron diperlukan untuk menerangkan konstruksi perkara secara utuh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Nusron untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.

KPK berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut. Penyidik membutuhkan keterangan dari saksi maupun pihak terkait lainnya untuk mengurai hubungan antara para tersangka, proses pengurusan hak atas tanah, serta dugaan aliran dana dalam perkara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengingatkan pernyataan Nusron setelah OTT pada September lalu. Saat itu, Nusron menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan membantu proses penegakan hukum tersebut. 

Dengan pemeriksaan yang kembali dijadwalkan, perhatian penyidikan kini juga tertuju pada keterangan Nusron sebagai menteri yang membawahi institusi tempat perkara tersebut terjadi.

KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. ssc/mn  

 



BACA JUGA