Ruang Demokrasi Menyempit, LBH Pers Bongkar Ancaman terhadap Jurnalis

Kamis, 08/10/2026 20:16 WIB

Laporan Sarah Azmi

Padang, sumbarsatu.com—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang menggelar diskusi publik bertajuk “Membaca Tantangan dan Peluang Kebebasan Pers dan Berekspresi dalam Situasi Demokrasi Kontemporer” pada hari ketiga Pekan Demokrasi dan Keadilan Iklim 2026, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian “Merebut Kembali Ruang Warga” sekaligus momentum peluncuran Nara Space sebagai ruang temu dan kolaborasi masyarakat sipil yang diinisiasi LBH Padang.

Diskusi yang dimoderatori Yudha Novrianto dari LBH Pers Padang itu menghadirkan sejumlah pemantik dari kalangan jurnalis dan pers mahasiswa.

Forum tersebut membahas situasi kebebasan pers, perlindungan jurnalis, tantangan pers mahasiswa, hingga ancaman baru terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

Salah seorang pemantik, Muhammad Afdal Afrianto, jurnalis Tribunnews, menilai kerja jurnalistik di Sumatera Barat masih menghadapi berbagai hambatan.

Jurnalis muda yang sebelumnya pernah bekerja di Detikcom dan Langgam.id serta memulai pengalaman jurnalistiknya di Surat Kabar Kampus Ganto Universitas Negeri Padang, menyebut tantangan kebebasan pers tidak hanya muncul dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga pembatasan akses liputan, intimidasi, doxing, hingga tekanan ekonomi terhadap media.

Afdal mencontohkan peristiwa pada 2023 ketika sejumlah jurnalis dilarang meliput pelantikan Wakil Wali Kota Padang di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Menurutnya, para jurnalis saat itu sudah berada di lokasi sebelum acara dimulai. Namun, mereka diminta keluar dari ruangan dengan alasan kapasitas penuh dan diarahkan menyaksikan acara melalui layar di luar ruangan.

“Kami menyadari bahwa kami diusir dalam liputan itu. Padahal, kerja jurnalistik menuntut kami hadir langsung di lapangan untuk melakukan verifikasi fakta,” ujar Afdal dalam diskusi tersebut.

Peristiwa itu kemudian memicu aksi protes dari jurnalis di Sumatera Barat yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Mereka menyampaikan tuntutan agar kerja jurnalistik dihormati dan tidak dihalangi oleh pihak mana pun.

Afdal mengatakan kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada Ombudsman, tetapi hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih perlu diperkuat, meskipun kerja pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan pemaparan Afdal, Indeks Kemerdekaan Pers Sumatera Barat pada 2025 berada pada angka 70,91 dan menempatkan daerah ini pada urutan ke-24 secara nasional. Meski masuk kategori cukup bebas, ia menilai angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan pengalaman jurnalis di lapangan yang masih kerap menghadapi pembatasan akses, intimidasi, dan tekanan dalam pemberitaan.

Menurut Afdal, tantangan kebebasan pers saat ini semakin kompleks. Selain intimidasi langsung, jurnalis juga menghadapi serangan digital, penyensoran, tekanan dari pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan, serta persoalan keamanan data pribadi yang membuat pekerja media rentan menjadi sasaran doxing.

Ia menyebut sejumlah kasus doxing terhadap jurnalis di Indonesia, termasuk yang dialami jurnalis di Sumatera Barat, menjadi peringatan bahwa ruang digital belum sepenuhnya aman bagi pekerja pers. Karena itu, kata dia, perlindungan terhadap jurnalis perlu mencakup aspek fisik, hukum, digital, dan ekonomi.

“Data-data kita tidak aman dan sangat mudah dibuka. Kondisi ini membuat jurnalis rentan mengalami intimidasi, termasuk di ruang digital,” katanya.

Selain serangan digital, Afdal juga menyoroti praktik penyensoran dan tekanan terhadap ruang redaksi. Menurutnya, ketidakpuasan pihak tertentu terhadap pemberitaan kerap berujung pada upaya mengubah, melemahkan, atau menekan isi berita agar tampak lebih menguntungkan pihak tertentu.

Di sisi lain, kondisi ekonomi media juga menjadi tantangan serius. Afdal mengatakan banyak perusahaan media, baik nasional maupun lokal, menghadapi tekanan finansial yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja, beban kerja yang tinggi, serta upah yang tidak sebanding dengan jam kerja jurnalis.

Ia juga menyinggung perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sebagai tantangan baru bagi jurnalisme. Di satu sisi, AI dapat membantu proses produksi informasi. Namun, di sisi lain, penggunaan AI oleh lembaga atau humas untuk memproduksi siaran pers dinilai dapat mengurangi ruang verifikasi langsung dan mengancam keberlangsungan media arus utama apabila tidak disikapi secara kritis.

Pers Mahasiswa Rentan Ditekan

Pemantik lainnya, Fadhilatul Husni, menyoroti kondisi pers mahasiswa yang menurutnya masih berada dalam posisi rentan karena belum mendapatkan perlindungan hukum yang tegas dalam Undang-Undang Pers. Ia mengatakan pers mahasiswa selama ini tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, tetapi kerap diposisikan setara dengan media alternatif atau jurnalisme warga.

Menurut Fadhilatul, tantangan terbesar pers mahasiswa justru sering datang dari lingkungan kampus. Ia menyebut sejumlah lembaga pers mahasiswa mengalami intimidasi ketika menerbitkan berita yang dianggap sensitif atau merugikan pihak kampus.

“Pihak kampus yang seharusnya mendukung kegiatan mahasiswa, justru sering menjadi pihak pertama yang mengintimidasi ketika ada pemberitaan yang dianggap tidak menguntungkan,” ujar Fadhilatul.

Ia menjelaskan, bentuk tekanan yang dialami pers mahasiswa antara lain permintaan untuk menurunkan berita, ancaman penghentian pendanaan kegiatan, hingga pembatasan aktivitas organisasi. Padahal, kata dia, mekanisme jurnalistik seperti hak jawab dan hak koreksi semestinya dapat digunakan apabila ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan.

Fadhilatul menyebut di Sumatera Barat terdapat sekitar 22 pers mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Pers Mahasiswa Sumatera Barat (ASPM). Dari pengalaman berbagai lembaga pers mahasiswa tersebut, tekanan internal kampus menjadi persoalan yang paling sering muncul, terutama ketika pemberitaan menyangkut isu-isu sensitif di lingkungan perguruan tinggi.

Ia menilai posisi pers mahasiswa sebenarnya strategis dalam mengawal isu publik, termasuk bencana ekologis dan keadilan iklim. Namun, ketiadaan perlindungan hukum yang jelas membuat kerja pers mahasiswa kerap berada dalam wilayah abu-abu dan mudah ditekan oleh otoritas kampus.

Fadhilatul mengatakan pers mahasiswa bersama Dewan Pers telah membahas rancangan pedoman pemberitaan dan perlindungan bagi pers mahasiswa. Ia berharap pembahasan tersebut dapat mendorong pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat terhadap kerja jurnalistik mahasiswa.

Ia juga menyinggung kasus intimidasi yang dialami Lembaga Pers Mahasiswa Genta Andalas saat meliput isu dugaan korupsi di kampus. Menurutnya, respons solidaritas dari jaringan pers mahasiswa menjadi penting untuk menghadapi tekanan tersebut dan memastikan kebebasan berekspresi di lingkungan kampus tetap terjaga.

Ruang Demokrasi dan Ekspresi Makin Menyempit

Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal atau akrab disapa Paul, dalam pemaparannya menarik diskusi ke konteks yang lebih luas mengenai penyempitan ruang demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi. Ia menilai berbagai regulasi dan kebijakan negara menunjukkan kecenderungan menguatnya kontrol terhadap ruang sipil, baik melalui hukum, kebijakan digital, maupun instrumen keamanan.

Paul mencontohkan kasus Kharik Anhar yang divonis lima bulan penjara terkait unggahan meme timpa teks atas pemberitaan mengenai Said Iqbal. Menurutnya, kasus tersebut memperlihatkan bagaimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat digunakan secara represif terhadap ekspresi warga, meskipun pihak yang disebut dalam pemberitaan tidak mempermasalahkan unggahan tersebut.

Ia juga menyoroti sejumlah regulasi lain yang dinilainya membentuk ekosistem pembatasan, seperti aturan tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), moderasi konten oleh platform digital, serta revisi Undang-Undang Penyiaran.

Dalam revisi tersebut, Paul menilai terdapat kecenderungan pengurangan peran Dewan Pers dan penguatan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang menurutnya dapat berdampak terhadap independensi ekosistem pers.

Menurut Paul, persoalan kebebasan pers tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi warga. Ia menyebut konten yang dibuat pengguna atau user-generated content (UGC) kini menjadi bagian penting dari ruang publik digital. Karena itu, pembatasan terhadap konten warga, jurnalis, media, maupun organisasi masyarakat sipil perlu dibaca sebagai persoalan demokrasi yang lebih sistemik.

“Kita tarik diskusi ini kepada dua konteks atau dua komponen. Satu, kebebasan pers, yang kedua adalah kebebasan berekspresi, karena saling terkait satu sama lain. Artinya, dalam ekosistem demokrasi ini persoalannya sangat sistemik, tidak hanya menyerang pers, entitas media, atau jurnalis, tetapi juga setiap orang,” ujar Paul.

Dalam membaca situasi tersebut, Paul menggunakan tiga istilah utama, yakni kontrol, punitif, dan represif. Kontrol merujuk pada upaya negara dan kekuasaan mengendalikan ekspresi warga; punitif menggambarkan kecenderungan menghukum melalui hukum maupun moderasi konten; sementara represif berkaitan dengan penggunaan instrumen aparat, penyidikan, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga yang menyampaikan pendapat.

“Ada tiga istilah dalam situasi ini: kontrol, punitif, dan represif. Kontrol berarti kita dikendalikan; punitif berarti ada kecenderungan menghukum; sedangkan represif menggunakan instrumen kuasa untuk membatasi ruang warga,” katanya.

Paul menyebut praktik pembatasan di ruang digital tidak hanya menyasar media arus utama, tetapi juga organisasi masyarakat sipil, komunitas anak muda, hingga figur publik. Ia menyinggung sejumlah contoh seperti Konde, Project Multatuli, Kawula 17, dan Seminot Aslin Boy sebagai pihak yang pernah mengalami penghapusan konten, pembatasan distribusi, atau dampak moderasi platform. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kuasa yang bekerja di balik tata kelola ruang digital.

Selain itu, Paul menyoroti perluasan kewenangan aparat melalui berbagai perubahan regulasi, termasuk revisi aturan terkait TNI, kepolisian, dan hukum acara pidana. Ia menilai perluasan kewenangan tersebut berpotensi memperkuat pengawasan dan pembatasan terhadap ruang sipil, termasuk di ranah siber yang kini juga masuk dalam diskursus pertahanan dan keamanan.

Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi semestinya mengacu pada prinsip hak asasi manusia, termasuk Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam konteks tersebut, Paul mengkritik rencana perubahan Undang-Undang HAM yang menurutnya dapat mengurangi kewenangan Komnas HAM, termasuk dalam pendidikan, penyuluhan, dan pemberian keterangan dalam proses hukum.

“Disrupsi digital menempatkan teknologi digital sebagai instrumen penting sehingga mengubah pola kita mencari berita, mengolah berita, dan membuat berita itu sendiri,” kata Paul.

Pada bagian lain, Paul memaparkan hasil pertemuan jaringan LBH Pers se-Indonesia yang membahas situasi kebebasan pers di berbagai daerah. Ia menyebut salah satu perubahan penting yang perlu dibaca adalah disrupsi digital dan konvergensi media yang mengubah cara publik mencari, memproduksi, dan mengonsumsi berita.

Perubahan tersebut mendorong media untuk beradaptasi dengan platform digital, tetapi juga menghadirkan tantangan baru, termasuk ketergantungan pembaca pada ringkasan berbasis kecerdasan buatan atau AI Overview.

Melalui diskusi tersebut, LBH Pers Padang menegaskan pentingnya memperluas ruang aman bagi jurnalis, pers mahasiswa, dan warga dalam menyampaikan pendapat. Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dinilai menjadi prasyarat penting bagi demokrasi yang sehat, terutama di tengah meningkatnya tekanan terhadap ruang sipil, perkembangan teknologi digital, serta tantangan ekonomi media. ssc/ara



BACA JUGA