Padang, sumbarsatu.com—Agenda nasional pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GWp membawa peluang sekaligus tantangan bagi Sumatera Barat. Daerah tidak cukup hanya memiliki potensi energi surya dan dokumen perencanaan, tetapi juga perlu memastikan kesiapan kebijakan, kelembagaan, jaringan listrik, pembiayaan, sumber daya manusia, serta tata kelola sosial dan lingkungan.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Forum Transisi Energi Berkeadilan Sumatera Barat II bertema “Kesiapan Sumatera Barat dalam Transisi Energi: Menjembatani RUED dengan Agenda PLTS 100 GWp Nasional”, Rabu (7/10/2026), di Ruang Pola Lantai 3, Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
Forum tersebut diselenggarakan Center for Agraria and Environmental Justice (CAEJ) FISIP Universitas Andalas bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat.
Momentum forum semakin penting setelah pemerintah meluncurkan Program PLTS 100 GWp pada 25 Agustus 2026. Tahap awal program mencakup 14 proyek di enam provinsi dengan kapasitas sekitar 5,3 GWp yang meliputi PLTS darat, PLTS atap, dan PLTS terapung.
Bagi Sumatera Barat, agenda tersebut bukan semata-mata persoalan seberapa besar kapasitas pembangkit yang dapat dibangun. Persoalan yang lebih mendasar adalah kesiapan daerah menerjemahkan agenda nasional ke dalam konteks wilayah, perencanaan energi, infrastruktur, pembiayaan, penggunaan lahan, serta kebutuhan masyarakat lokal.
Transisi Energi Harus Berbicara tentang Keadilan
Direktur Center for Agraria and Environmental Justice (CAEJ) FISIP Universitas Andalas, Dr. Virtuous Setyaka, S.IP., M.Si., mengatakan transisi energi perlu ditempatkan sebagai agenda perubahan sistem, bukan semata-mata pembangunan pembangkit baru.
“Transisi energi tidak cukup diukur dari berapa banyak megawatt atau gigawatt pembangkit energi terbarukan yang dibangun. Kita juga harus melihat bagaimana manfaat dan beban didistribusikan, bagaimana masyarakat dilibatkan, bagaimana ruang dan lingkungan dikelola, dan apakah masyarakat memiliki posisi yang bermakna dalam proses pengambilan keputusan," kata Virtuous Setyaka.
Menurutnya, pembangunan energi terbarukan dapat bersinggungan dengan persoalan agraria, penggunaan ruang, ekosistem, mata pencaharian, serta tata kelola masyarakat lokal. Karena itu, keadilan energi, keadilan agraria, dan keadilan lingkungan perlu dibicarakan sejak tahap perencanaan.
“Masyarakat jangan hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat. Dalam transisi energi yang berkeadilan, masyarakat perlu dilihat sebagai bagian dari tata kelola dan sebagai subjek yang memiliki hak, pengetahuan, kepentingan, dan kapasitas untuk ikut menentukan arah pembangunan energi di wilayahnya,” tambahnya.
Memperkuat Basis Kebijakan Daerah
Dari perspektif penelitian dan pengembangan daerah, forum tersebut diarahkan untuk mempertemukan kebutuhan kebijakan dengan bukti dan pengetahuan yang tersedia.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat, Febrina Tri Susila Putri, S.P., M.Si., menekankan pentingnya memastikan agenda transisi energi dapat diterjemahkan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pembangunan Sumatera Barat.
“Transisi energi membutuhkan kebijakan yang berbasis data dan pengetahuan, sekaligus koordinasi lintas sektor. Karena itu, kita perlu melihat secara konkret posisi Sumatera Barat, potensi yang tersedia, kesenjangan yang masih ada, dan langkah yang dapat dilakukan agar kebijakan energi daerah dapat mendukung agenda nasional,” ujar Febrina Tri Susila Putri.
Forum tersebut diharapkan menghasilkan matriks isu dan kesenjangan kebijakan yang dapat menjadi bahan bagi penguatan koordinasi serta penyusunan agenda tindak lanjut di tingkat daerah.
RUED dan Kesiapan Implementasi
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, S.T., M.Eng., membawa perspektif mengenai kesiapan sektor energi daerah, termasuk hubungan antara RUED, kebijakan energi nasional, potensi energi terbarukan, infrastruktur, serta kebutuhan implementasi di daerah.
“RUED menjadi salah satu instrumen penting dalam melihat arah pengembangan energi Sumatera Barat. Tantangannya adalah bagaimana perencanaan tersebut dapat terus disinkronkan dengan perkembangan kebijakan nasional, kebutuhan sistem energi, kesiapan infrastruktur, dan peluang investasi energi terbarukan,” terang Helmi Heriyanto.
Perspektif tersebut penting karena implementasi agenda energi terbarukan membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, PLN, pengembang, lembaga pembiayaan, serta pemangku kepentingan di tingkat lokal.
Dari Target Nasional ke Kesiapan Teritorial
Forum Transisi Energi Berkeadilan Sumatera Barat II mempertemukan pemerintah daerah, pemerintah pusat, PLN, pelaku usaha dan pengembang energi terbarukan, akademisi dan lembaga riset, lembaga pembiayaan, masyarakat sipil, organisasi agraria dan lingkungan, komunitas lokal, legislatif, mahasiswa, serta media.
Sesi utama membahas Agenda PLTS 100 GWp dan Arah Baru Transisi Energi Indonesia. Sementara itu, sesi panel membahas RUEN–RUED dan Kesiapan Kebijakan Sumatera Barat serta Agraria, Lingkungan, dan Keadilan Energi.
Penyelenggara menargetkan tiga keluaran utama, yakni Dokumen Hasil Seminar, Matriks Isu dan Kesenjangan Kebijakan, serta jejaring kolaborasi untuk agenda riset dan kebijakan lanjutan.
Forum tersebut menekankan bahwa keberhasilan transisi energi Sumatera Barat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menambah kapasitas energi terbarukan. Kesiapan teritorial, tata kelola yang kolaboratif, perlindungan sosial-ekologis, serta distribusi manfaat yang adil juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Dengan perspektif tersebut, pertanyaan utama transisi energi Sumatera Barat bukan hanya seberapa besar PLTS yang dapat dibangun, melainkan bagaimana pembangunan tersebut direncanakan, siapa yang terlibat, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, serta bagaimana masyarakat dapat memiliki posisi yang bermakna dalam menentukan masa depan energi daerah. ssc/rel