Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta, sumbarsatu.com — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan itu, jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang Febrie yang nilainya mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS.
Uang tersebut, menurut jaksa, berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie ketika menangani sejumlah perkara di lingkungan Jampidsus.
Jaksa mendakwa penerimaan tersebut berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2026. Dalam perkara ini, Febrie disebut tidak bekerja sendiri. Jaksa menguraikan keterlibatan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam penerimaan serta penyamaran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa, uang tersebut kemudian ditempatkan dan ditransfer melalui sejumlah rekening. Sebagian lainnya disebut digunakan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi. Uang itu juga dibelanjakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas serta ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.
Jaksa juga menguraikan adanya penerimaan dalam bentuk saham serta tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan Febrie. Seluruh aset tersebut disebut jaksa disamarkan dengan menggunakan pihak lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Dugaan Pemerasan Tan Kian
Salah satu bagian penting dalam dakwaan adalah dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie disebut menangani perkara tersebut pada 2020. Jaksa mendakwa Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang meminta uang kepada Tan Kian agar pengusaha tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Tan Kian sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Ferry kemudian disebut menyampaikan kepada Tan Kian bahwa dirinya dapat menjadi tersangka.
Tan Kian, menurut dakwaan, kemudian memberikan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap kepada Ferry Yanto Hongkiriwang di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan.
Jaksa selanjutnya menguraikan bahwa uang tersebut kemudian berpindah tangan. Atas perintah Febrie, Ferry disebut menyerahkan uang kepada Nurman Herin. Uang tersebut kemudian dibawa dan diserahkan kepada Febrie.
Dakwaan jaksa menyebut pemberian uang itu berkaitan dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Perkara ini kemudian menjadi salah satu bagian yang ditelusuri Tim 9 Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan TPPU Febrie. Pada Juli 2026, penyidik memeriksa Tan Kian dan Ferry sebagai saksi untuk mengonfirmasi dugaan aliran uang yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Perkembangan penyidikan itu juga diikuti pengembalian uang. Pada Agustus 2026, Ferry Yanto Hongkiriwang menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Tim 9 Kejaksaan Agung. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran dana yang berasal dari Tan Kian, meski Kejaksaan Agung saat itu belum mengungkap secara rinci aliran dana tersebut dan menyatakan akan membuktikannya di persidangan.
Berawal dari Perkara Jiwasraya
Nama Tan Kian muncul dalam perkara Febrie karena berkaitan dengan penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus tersebut merupakan salah satu perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung pada 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun.
Perkara pokok Jiwasraya kemudian bergulir hingga pengadilan dan sejumlah terdakwa dijatuhi hukuman berat. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Oktober 2020 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Putusan terhadap Benny kemudian berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa maupun terdakwa pada Agustus 2021.
Joko Hartono Tirto juga dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2020.
Namun, Tan Kian tidak menjadi terdakwa dalam perkara pokok Jiwasraya tersebut. Namanya kini kembali mencuat setelah jaksa dalam perkara Febrie menguraikan dugaan pemberian uang Rp55 miliar agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Emas 74 Kilogram dan Uang Valuta Asing
Perkara Febrie sebelumnya telah berkembang menjadi penyidikan TPPU setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri.
Tim 9 Kejaksaan Agung pada Juli 2026 menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait TPPU Febrie. Dalam perkembangan penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam persidangan perdana, jaksa kembali menguraikan bahwa modus penyamaran harta dilakukan melalui rekening, perusahaan, pembelian aset, penukaran valuta asing, serta pembelian emas. Jaksa juga menyebut adanya aset berupa saham, tanah, dan bangunan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Febrie sendiri telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Juli 2026. Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik dan menegaskan bahwa penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan. Rudi Margono kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.
Dalam perkara yang kini memasuki persidangan tersebut, seluruh uraian mengenai penerimaan uang, pemerasan, dan penyamaran aset masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan di persidangan. Febrie memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan perkara tersebut tetap tunduk pada asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan redaksional: Saya sengaja tidak menggunakan frasa “Febrie melakukan korupsi” sebagai fakta. Untuk berita hukum seperti ini, formulasi “jaksa mendakwa”, “menurut dakwaan”, dan “diduga” lebih aman secara jurnalistik. Data terbaru juga menunjukkan angka resmi dalam dakwaan adalah Rp346.743.821.282 dan USD440.990, bukan sekadar pembulatan Rp346,7 miliar. ssc/mn