Ketua KPK Setyo Budiyanto
Jakarta, Sumbarsatu.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan kementeriannya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan terhadap Nusron telah dikirim penyidik sejak pekan lalu. Ia memperkirakan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN itu berlangsung pekan ini, meski hari pemeriksaannya belum diumumkan secara rinci.
"Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya," kata Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Setyo mengatakan surat panggilan tersebut telah dikirim sejak pekan lalu dan semestinya sudah diterima Nusron. Ia juga menegaskan pemenuhan panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
"Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik," ujar Setyo.
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut keempat nama tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Keterangan itu disampaikan penyidik ketika mengumumkan penetapan tersangka setelah OTT.
Posisi Nusron sendiri dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan untuk menggali keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengurai dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Karena itu, status sebagai pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak sama dengan status tersangka.
Selain menetapkan delapan tersangka, penyidik KPK kemudian bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyatakan ruangan Nusron Wahid tidak ikut digeledah.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Pada 18 September, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Tiga hari kemudian, kantor Summarecon di Kabupaten Bogor juga digeledah.
Penyidik selanjutnya menyasar Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September. Pada 29 September, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pengembangan perkara juga mengarah pada dugaan aliran uang yang berkaitan dengan orang-orang di sekitar Nusron. ANTARA melaporkan KPK tengah menyelidiki dugaan aliran uang senilai Rp10 miliar kepada orang kepercayaan Nusron Wahid terkait perkara mutasi jabatan. Dugaan aliran tersebut menjadi bagian lain yang ditelusuri penyidik dalam pengembangan perkara di lingkungan ATR/BPN.
Perkara ini menjadi sorotan karena sektor pertanahan bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, kepastian hukum atas tanah, investasi, pembangunan, dan pengelolaan aset. Bahkan sebelum OTT tersebut, KPK telah mengingatkan jajaran ATR/BPN mengenai risiko korupsi dalam pelayanan pertanahan.
Dalam kegiatan penguatan integritas ATR/BPN pada Agustus 2026, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyebut urusan pertanahan dan tata ruang memiliki dampak luas terhadap kepastian hukum, investasi, pembangunan nasional, dan perlindungan hak masyarakat.
Nusron sendiri dalam kegiatan tersebut mengatakan sekitar 75–80 persen tugas pokok ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik. Ia juga menyoroti praktik pungutan liar dan lamanya proses pelayanan sebagai persoalan yang harus dicegah.
Kini, pemeriksaan terhadap Nusron menjadi tahapan yang ditunggu dalam pengembangan perkara. KPK belum mengungkap materi pemeriksaan secara rinci maupun apakah pemeriksaan tersebut akan membuka fakta baru mengenai dugaan aliran uang dan hubungan empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
KPK juga belum menyatakan Nusron sebagai tersangka. Untuk saat ini, pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. ssc/mn