Momen Jenderal Pol (kiri) Suyudi Ario Seto Kapolri baru saat bersalaman dengan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) yang kini menjabat KSP, Kamis (1/10/2026). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Setpres).
Jakarta, sumbarsatu.com — Suyudi Ario Seto bukan nama baru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 yang meniti sebagian besar kariernya di bidang reserse itu kini menduduki jabatan tertinggi di Korps Bhayangkara, setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kapolri, Kamis (1/10/2026).
Sebelum ditunjuk sebagai Kapolri, Suyudi baru sekitar satu tahun memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN), setelah sebelumnya menjabat Kapolda Banten dan Wakapolda Metro Jaya.
Perjalanan Suyudi menuju pucuk pimpinan Polri berlangsung relatif cepat dalam dua tahun terakhir. Ia menjadi Wakapolda Metro Jaya pada 27 Maret 2023 hingga 26 Juni 2024, kemudian dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2024–2025.
Pada 25 Agustus 2025, Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala BNN. Kurang dari 14 bulan kemudian, tepatnya 1 Oktober 2026, ia dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Karier Suyudi sebelum menduduki jabatan strategis tersebut banyak berkaitan dengan fungsi reserse. Setelah lulus Akpol, ia pernah bertugas di lingkungan Brimob, kemudian menjalani sejumlah penugasan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, antara lain sebagai Kapolsek Pasar Minggu, Kapolsek Metro Tanah Abang, dan Kapolsek Metro Penjaringan.
Ia kemudian menjadi Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor Kabupaten, dan Kapolresta Bogor sebelum masuk ke lingkungan Bareskrim Polri.
Pengalaman di Bareskrim memperkuat latar belakang Suyudi sebagai perwira yang berkarier di bidang penegakan hukum. Ia antara lain pernah menjabat Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber. Pada 2019,
ia kembali ke Polda Metro Jaya dan dipercaya memimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pendidikan formalnya juga mencakup Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti). Pada Januari 2026, Universitas Tarumanagara menganugerahinya gelar Doktor Kehormatan bidang Ilmu Hukum.
Pengalaman Suyudi memimpin BNN menjadi bagian lain dari rekam jejaknya menjelang penunjukan sebagai Kapolri. BNN mencatat Suyudi dilantik sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025 dan kemudian mendapat kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi.
Selama memimpin lembaga tersebut, ia mengarahkan penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk pendekatan kebijakan yang berbasis data dan bukti.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 1 Oktober 2026, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat”. Komisi III menyetujuinya secara aklamasi sebelum keputusan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR. Dalam rapat paripurna yang sama, DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Presiden Prabowo kemudian melantik Suyudi sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026. Pada kesempatan yang sama, Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat dilantik sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol. Dedi Prasetyo.
Mengapa Listyo Sigit Diganti?
Pergantian Listyo Sigit menarik perhatian karena terjadi ketika masa pensiunnya belum tiba. Listyo lahir di Ambon pada 5 Mei 1969 dan diangkat sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.
Berdasarkan ketentuan usia pensiun anggota Polri, yang secara umum ditetapkan 58 tahun, ia secara usia masih memiliki waktu hingga 2027. Mahkamah Konstitusi juga mencatat bahwa Listyo masih dapat menjabat sampai sekitar Mei 2027 berdasarkan ketentuan tersebut.
Namun, sumber resmi mengenai pergantian Kapolri pada 1 Oktober 2026 tidak menyebutkan alasan khusus Presiden Prabowo mengganti Listyo Sigit lebih awal dari batas usia tersebut. Surat Presiden Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 hanya memuat usul pemberhentian Listyo dan pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
DPR kemudian memproses usulan tersebut melalui Komisi III dan rapat paripurna. Karena itu, alasan politik atau strategis di balik keputusan tersebut tidak tepat dipastikan tanpa pernyataan resmi dari Presiden atau pihak Istana.
Yang terjadi setelah pergantian itu juga penting dicatat. Listyo Sigit tidak masuk Kabinet Merah Putih sebagai menteri. Presiden Prabowo justru melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada hari yang sama. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026.
Dengan posisi baru itu, Listyo tetap berada di lingkungan Istana, tetapi dalam jabatan Kepala Staf Kepresidenan, bukan sebagai anggota kabinet dalam kapasitas menteri.
Penempatan Listyo di KSP juga disampaikan langsung oleh yang bersangkutan sebagai bentuk pengabdian setelah tidak lagi menjadi Kapolri. Sebelum pelantikan, Listyo mengatakan penugasan tersebut merupakan kehormatan sekaligus kesempatan untuk kembali mengabdi kepada masyarakat dan bangsa. Pernyataan itu menjadi keterangan langsung yang tersedia mengenai alasan dirinya menerima jabatan baru tersebut.
Pergantian Kapolri dan penempatan Listyo di KSP berlangsung bersamaan dengan perombakan sejumlah posisi pemerintahan pada 1 Oktober 2026. Presiden Prabowo melantik sepuluh menteri dan wakil menteri, termasuk Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dudung Abdurachman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Arrmanatha Christiawan Nasir sebagai Menteri Luar Negeri.
Dengan demikian, pergantian di pucuk Polri merupakan bagian dari rangkaian perubahan jabatan yang berlangsung pada hari yang sama dengan reshuffle kabinet. Akan tetapi, secara kelembagaan, posisi baru Listyo Sigit perlu dibedakan dari posisi para menteri dan wakil menteri yang dilantik pada hari tersebut. Listyo ditempatkan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, sementara Suyudi mengambil alih kepemimpinan Polri.
Sorotan terhadap Kapolri Baru
Masuknya Suyudi ke posisi Kapolri juga langsung diikuti tuntutan agar perubahan kepemimpinan tersebut berdampak pada tata kelola institusi kepolisian. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pergantian Kapolri seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat netralitas, profesionalitas, dan integritas Polri.
Ia menegaskan pandangan partainya bahwa Polri harus ditempatkan sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan, serta tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Pernyataan Hasto tersebut merupakan sikap politik PDIP, bukan keterangan resmi mengenai alasan Presiden mengganti Listyo Sigit. Hasto juga menyoroti sejumlah gagasan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan, antara lain kesetaraan warga negara di hadapan hukum, transparansi penanganan perkara, serta fenomena “no viral, no justice” yang menurutnya perlu diterjemahkan ke dalam praktik penegakan hukum.
Bagi Suyudi sendiri, tantangan pertamanya sebagai Kapolri adalah menerjemahkan visi “Polri Bersama Masyarakat” yang disampaikannya di hadapan Komisi III ke dalam kebijakan dan kerja institusi.
Presiden Prabowo dalam pelantikan tersebut secara resmi menyerahkan kepemimpinan Polri kepada Suyudi untuk menggantikan Listyo Sigit, sementara Suyudi memasuki jabatan itu dengan pengalaman panjang di reserse, kepolisian kewilayahan, BNN, dan penegakan hukum. ssc/mn