Menjemput Kedaulatan Wastra: Belajar dari Gerakan Original Meksiko untuk Songket Minangkabu

Jum'at, 02/10/2026 08:23 WIB

OLEH Nanda Wirawan dan Iswandi Bagindo Perpatih--Studio Wastra Pinankabu

WASTRA NUSANTARA bukan sekadar lembaran benang yang ditenun demi memenuhi fungsi sandang. Di dalam setiap tarikan garis, persilangan warna, dan kerumitan geometris motifnya terkandung rekaman sejarah, nilai filosofis, serta identitas sosiokultural sebuah peradaban. Salah satu puncak estetika kriya itu mewujud pada Songket Tradisional Minangkabau.

Melalui pendar benang emas dan perak di atas kain pusaka, songket adalah manifestasi konkret dari petatah-petitih adat: “alam takambang jadi guru”. Namun, di era ketika batas geografis kian kabur oleh globalisasi, warisan budaya takbenda ini berada di persimpangan jalan yang rawan. Alih-alih mendapatkan pelestarian yang berdaulat, wastra kita rentan terjebak dalam pusaran komersialisasi global yang asimetris dan eksploitatif.

Tantangan terbesar yang dihadapi industri kriya tradisional saat ini bukan sekadar perkara regenerasi penenun yang tersendat, melainkan pergeseran kedaulatan budaya. Dalam beberapa dekade terakhir, kita menyaksikan tingginya minat kolektor, peneliti, hingga pelaku mode internasional terhadap motif-motif songket kuno Minangkabau.

Pada satu sisi, dokumentasi dan rekonstruksi motif lama yang dilakukan pihak luar membantu mengenalkan keindahan budaya lokal ke panggung dunia. Namun, pada sisi yang lain, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang kerap diabaikan: siapakah yang memegang kendali atas kepemilikan dan keuntungan ekonomi dari reproduksi budaya tersebut?

 

Ketika motif-motif sakral direkonstruksi, diproduksi, dan dipasarkan di sirkuit mode internasional tanpa proteksi hukum komunal yang jelas, masyarakat adat pemilik asli kebudayaan tersebut sering kali hanya berakhir sebagai penonton, atau paling jauh sebagai buruh upah.

Ketimpangan ini sebenarnya bukan fenomena unik yang hanya terjadi di Ranah Minang. Negara-negara berkembang dengan kekayaan tradisi kriya yang melimpah mengalami hal serupa. Bedanya, sebagian negara telah bergerak agresif melawan apa yang disebut sebagai pencurian kebudayaan (cultural appropriation).

Kita patut berkaca pada Pemerintah Meksiko yang menginisiasi gerakan nasional bertajuk ORIGINAL: Encuentro de Arte Textil Mexicano. Gerakan ini lahir dari kemarahan kolektif masyarakat adat Meksiko terhadap merek-merek fesyen raksasa dunia yang kerap menjiplak desain tekstil tradisional mereka tanpa izin, tanpa pencantuman asal-usul, dan tanpa kompensasi apa pun kepada masyarakat adat Meksiko.

Melalui gerakan ORIGINAL, Meksiko melakukan reposisi radikal. Pemerintahnya tidak sekadar mengimbau, melainkan membangun ekosistem hukum dan pasar terintegrasi. Mereka menegaskan bahwa hak atas desain tradisional adalah hak kekayaan intelektual kolektif (komunal) milik masyarakat adat.

Mereka memotong jalur tengkulak dan makelar budaya dengan menghubungkan langsung pembeli global ke pengrajin asli melalui prinsip perdagangan etis (fair trade). Lebih jauh lagi, setiap kolaborasi dengan pihak luar wajib menerapkan asas benefit-sharing atau pembagian keuntungan yang adil serta wajib mengantongi izin dan persetujuan.

Bagaimana dengan Indonesia? Sejatinya, kita telah memiliki instrumen hukum yang cukup progresif, yaitu UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sumatra Barat pun telah menorehkan prestasi dengan terdaftarnya Songket Pandai Sikek sebagai produk Indikasi Geografis resmi yang dilindungi hukum. Namun, sertifikasi di atas kertas ini barulah langkah awal. Kita belum memiliki gerakan nasional yang terstruktur, agresif, dan sekomprehensif gerakan ORIGINAL di Meksiko. Akibatnya, perlindungan kekayaan intelektual komunal kita masih bersifat pasif dan defensif.

Apabila kita ingin menyelamatkan Songket Minangkabau dan wastra Nusantara lainnya dari ancaman eksploitasi sepihak, diperlukan sinergi konkret antara pemerintah pusat dan daerah yang ditarik menjadi sebuah gerakan bersama.

Pertama, Kementerian Kebudayaan harus mengadopsi model kerja Meksiko dengan mengoptimalkan pencatatan nasional terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Standardisasi proteksi harus diperketat agar setiap peneliti, kolektor, atau korporasi luar yang mendokumentasikan dan merekonstruksi motif lokal wajib mematuhi aturan kemitraan yang transparan dan etis. Jangan biarkan motif kuno diubah menjadi komoditas industri global tanpa ada kontribusi nyata bagi kelangsungan komunitas adat Minangkabau.

Kedua, Pemerintah Daerah Sumatra Barat tidak boleh berpuas diri dengan kesuksesan satu klaster Indikasi Geografis di Pandai Sikek. Pemetaan dan pendaftaran sentra tenun potensial lainnya, seperti Silungkang, Kubang, Canduang, Halaban, hingga Muaro Labuah, dan lain-lain, harus dipercepat. Pemerintah daerah perlu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang dengan tegas mengatur tata kelola kemitraan berbasis hak komunal.

Regulasi ini harus memastikan adanya jaminan kesejahteraan dan pengakuan martabat bagi para penenun lokal—yang mayoritas adalah kaum perempuan di pelosok nagari—sebagai pemilik sah hak intelektual wastra tersebut.

Melindungi Songket Minangkabau bukan berarti kita menutup diri dari modernisasi, riset, atau pasar global. Meniru esensi gerakan ORIGINAL Meksiko justru mengajarkan kita bagaimana cara berinteraksi dengan dunia internasional secara bermartabat dan setara.

Pelestarian kebudayaan tidak boleh berjalan seiringan dengan pemiskinan pengrajinnya. Sudah saatnya kita menegakkan kedaulatan wastra, memastikan bahwa setiap kilau benang emas songket yang dikagumi dunia global juga memancarkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi yang hakiki bagi ranah tempat ia dilahirkan, yaitu Ranah Minangkabau.*

 

(Penulis adalah pendiri Studio Wastra Pinankabu dan aktif dalam meneliti dan merevitalisasi songket tradisional Minangkabau, advokasi kriya, dan pelindungan songket tradisional Minangkabau.)



BACA JUGA