Kasus HGB Summarecon Meledak, KPK Sita Rp106,3 Miliar dan Ungkap 4 Orang Kepercayaan Nusron

Rabu, 16/09/2026 11:18 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah menetapkan delapan tersangka, KPK menyatakan pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.

“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip ANTARA, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah KPK pada Selasa (15/9/2026) mengungkap bahwa empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK menyebut dugaan tersebut didasarkan pada keterangan dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik. Namun, sampai perkembangan penyidikan pada Rabu (16/9/2026), Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK masih mendalami pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan rangkaian dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Rizal Pahlevi (LEV), serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut.

Berawal dari Sengketa Tanah

KPK menjelaskan perkara tersebut bermula dari persoalan pertanahan yang berkaitan dengan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Sejumlah pemilik atau ahli waris tanah mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat HGB Summarecon setelah muncul sengketa mengenai bidang tanah tersebut.

Perkara tersebut kemudian berkaitan dengan upaya membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB. Dalam prosesnya, pihak yang berkepentingan dengan Summarecon diduga mencari bantuan untuk memperlancar pengurusan layanan pertanahan tersebut.

Menurut KPK, terjadi komunikasi antara YA dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin. Mereka meminta bantuan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir yang diajukan sejumlah pemilik atau ahli waris terhadap sertifikat HGB Summarecon sekaligus membantu proses pemecahan HGB. (Antara News)

Namun, Sontang disebut tidak bersedia memproses pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi dugaan transaksi uang dalam pengurusan layanan pertanahan.

Pada awal Agustus 2026, KPK mengungkap adanya informasi permintaan biaya pengurusan sebesar Rp2 miliar. Permintaan tersebut disampaikan melalui Erwin. Pihak Summarecon kemudian disebut menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar. 

Rp1,5 Miliar Diserahkan kepada Erwin

KPK kemudian menemukan transaksi Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui sejumlah perantara kepada Erwin.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp200 juta, kepada Sontang Coin Manurung. Penyerahan uang disebut berlangsung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. 

Fakta mengenai penerimaan Rp1,5 miliar tersebut menjadi salah satu bagian penting yang diungkap KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka pada Selasa (15/9/2026).

KPK menyebut Erwin sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dengan demikian, posisi Erwin menjadi salah satu bagian yang tengah ditelusuri penyidik dalam rangkaian perkara tersebut. 

Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron

Selain Erwin, KPK mengungkap tiga tersangka lain yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry.

Achmad Taufik menyatakan dugaan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dan barang bukti yang telah dikumpulkan KPK.

Dengan temuan tersebut, penyidik kini tidak hanya mendalami transaksi yang berkaitan langsung dengan pengurusan HGB Summarecon, tetapi juga dugaan pola pengumpulan uang dari layanan pertanahan lainnya.

Arif Sugiyanto disebut memiliki peran dalam pengumpulan uang. KPK menduga terdapat uang yang berasal dari sejumlah pihak yang mengurus layanan pertanahan dan kemudian dikumpulkan melalui jaringan para tersangka.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar yang berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya. Salah satu temuan yang diungkap KPK adalah uang sekitar Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah.

KPK juga menemukan catatan setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto. Temuan tersebut kini masih didalami untuk mengetahui asal-usul dan peruntukan uang tersebut.

Penyidik belum berhenti pada transaksi-transaksi yang telah teridentifikasi. KPK masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain, termasuk pihak yang memberikan, menerima, mengumpulkan, maupun menggunakan uang tersebut.

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

Dalam OTT pada Senin (14/9/2026), KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Arif Sugiyanto. KPK menyita uang dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Berdasarkan keterangan KPK, barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan RM981. Selain itu, penyidik juga menyita Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta sekitar Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung. 

Jumlah tersebut membuat penyidik harus menelusuri lebih jauh asal-usul dan tujuan penggunaan uang yang diamankan. KPK masih menguji keterkaitan setiap uang dengan perkara HGB Summarecon maupun dugaan layanan pertanahan lainnya.

Penyidik juga masih memeriksa barang bukti elektronik yang diamankan dalam OTT untuk mengurai komunikasi dan hubungan antar pihak dalam perkara tersebut.

Nusron Belum Dipastikan Dipanggil

Perkembangan terbaru pada Rabu (16/9/2026) menunjukkan KPK belum memastikan kapan atau apakah Nusron Wahid akan dipanggil untuk diperiksa.

Achmad Taufik mengatakan keputusan mengenai pemanggilan tersebut sepenuhnya mengikuti kebutuhan penyidikan. KPK akan melihat perkembangan alat bukti dan keterangan para tersangka maupun pihak lain yang diperiksa. 

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berkembang. KPK belum menyatakan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyebutan empat tersangka sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron juga tidak secara otomatis menunjukkan bahwa Nusron terlibat dalam tindak pidana. Status hukum Nusron dalam perkara ini masih belum berubah dan KPK menyatakan pemanggilannya akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Di sisi lain, KPK terus mendalami dugaan aliran uang yang melibatkan para tersangka. Fokus penyidik mencakup hubungan antara pihak swasta, pejabat Kementerian ATR/BPN, perantara, serta pihak-pihak yang diduga mengumpulkan uang dari berbagai layanan pertanahan.

Korporasi Juga Masih Didalami

KPK sebelumnya menyatakan PT Summarecon Agung Tbk berkaitan dengan perkara OTT tersebut dalam konteks pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Pada Senin (14/9/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihak perusahaan tersebut terkait dengan pengurusan HGB yang menjadi bagian dari perkara. 

Dalam perkembangan penyidikan, keterlibatan pihak korporasi juga menjadi salah satu aspek yang dapat didalami penyidik. Namun, sampai Rabu (16/9/2026), KPK belum menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi.

Penyidik masih harus memastikan apakah transaksi yang dilakukan merupakan tindakan individu atau berkaitan dengan kepentingan dan kebijakan korporasi. Penelusuran tersebut juga akan bergantung pada bukti mengenai sumber dana, rekening yang digunakan, pihak yang memberikan instruksi, serta tujuan pembayaran.

Dengan demikian, ruang penyidikan masih terbuka. KPK tidak hanya menelusuri transaksi Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon, tetapi juga aliran uang lain yang ditemukan selama proses penyelidikan dan OTT.

Delapan Tersangka Ditahan

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Delapan tersangka tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan. KPK masih menggali keterangan mereka untuk mengurai pola pengumpulan uang, hubungan antar pihak, serta dugaan aliran dana yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Penyidik juga masih dapat memanggil pihak lain apabila keterangan dan bukti yang diperoleh menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperluas pemeriksaan.

Perkara ini dengan demikian belum berhenti pada penetapan delapan tersangka. KPK masih menelusuri asal-usul uang sekitar Rp106,3 miliar, dugaan penerimaan dari berbagai layanan pertanahan, serta hubungan para tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.

Perkembangan pada Rabu (16/9/2026) menempatkan posisi Nusron sebagai salah satu pihak yang masih mungkin dimintai keterangan apabila penyidik menilai keterangannya dibutuhkan. KPK belum memastikan pemanggilan tersebut dan belum menetapkan Nusron sebagai tersangka.

Sementara itu, empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron tetap menjadi bagian penting dalam penyidikan. KPK akan terus menguji keterangan, dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti elektronik untuk mengetahui secara utuh bagaimana dugaan suap dan aliran uang dalam pengurusan HGB Summarecon tersebut berlangsung.

Dengan penyidikan yang masih berjalan, KPK masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru, baik terkait pihak yang akan diperiksa maupun aliran dana yang berhasil diidentifikasi penyidik. ssc/mn



BACA JUGA