Inilah 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

DITETAPKAN PEMERINTAH

Selasa, 15/09/2026 21:19 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com — Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Dengan demikian, terdapat 26 hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2027.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

"Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penetapan hari libur nasional juga berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

"Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus," ujar Yassierli.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Dalam hal pekerja/buruh tetap bekerja, hak-hak ketenagakerjaan wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur," tegasnya.

Yassierli juga menjelaskan ketentuan mengenai cuti bersama bagi pekerja/buruh. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan. Pekerja yang mengambil libur pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimilikinya.

"Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," katanya.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sejak jauh hari diharapkan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan, maupun rencana liburan sepanjang 2027.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027

  1. Jumat, 1 Januari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi;
  2. Selasa, 5 Januari 2027 bertepatan dengan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. Sabtu, 6 Februari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  4. Senin, 8 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
  5. Rabu, 10 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah;
  6. Kamis, 11 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah;
  7. Jumat, 26 Maret 2027 bertepatan dengan Wafat Yesus Kristus;
  8. Minggu, 28 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  9. Sabtu, 1 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional;
  10. Kamis, 6 Mei 2027 bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus;
  11. Senin, 17 Mei 2027 bertepatan dengan Idul Adha 1448 Hijriah;
  12. Kamis, 20 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE);
  13. Selasa, 1 Juni 2027 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila;
  14. Minggu, 6 Juni 2027 bertepatan dengan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
  15. Minggu, 15 Agustus 2027 bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW;
  16. Selasa, 17 Agustus 2027 bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan;
  17. Sabtu, 25 Desember 2027 bertepatan dengan Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
  18. Minggu, 26 Desember 2027 bertepatan dengan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.

Cuti Bersama

  1. Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 H
  3. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
  4. Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 H
  5. Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE
  6. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

 



BACA JUGA